Home / Bandar Lampung / DAERAH / Hukum & Kriminal

Minggu, 24 Oktober 2021 - 07:20 WIB

Lembaga KAMPUD Kembali Dorong Kejaksaan Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Way Kanan

Jarilampung.com-Bandar Lampung:
Setelah melaporkan sejumlah temuan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait
pemakaian uang Negara pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang terealisasi senilai Rp. 53. 143.280.000,- dan BOS Daerah (BOSDA) senilai Rp. 4.275.600.000,- Dengan total Rp. 57.418.880.000,- di Tahun Anggaran (TA) 2019 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan ke Kejaksaan Tinggi Lampung (24/4/2021), kini Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali mendorong agar pihak Kejati Lampung menuntaskan laporan tersebut.

Melalui Keterangan persnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji mengatakan bahwa laporan terkait dugaan KKN tersebut sudah 6 (enam) Bulan berlalu dan kini pihaknya mendukung atas tindaklanjut laporan Lembaga KAMPUD ditangan Korps Adhyaksa.

“Kami mendukung dan mendorong pihak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menuntaskan laporan dugaan KKN yang pernah kami daftarkan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk persoalan di Dinas Pendidikan Way Kanan”, ungkap Seno Aji pada Sabtu (23/10/2021).

Dijelaskan juga oleh Ketua Umum DPW KAMPUD, bahwa pihaknya melaporkan sejumlah dugaan KKN di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan karena adanya beberapa dasar, kemudian terhadap laporan tersebut pihak Kejati Lampung melalui Kasipenkum telah mendelegasikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan dalam proses tindaklanjut laporan.

Baca Juga :  Tingkatkan Komunikasi Dan Koordinasi Danramil 02/Banjarsari Komsos Dengan Kepala Stasiun Solo Balapan

“Perlu diingat bahwa terkait pengungkapan dugaan korupsi disdikbud Way Kanan telah ditindak oleh Kejari Way Kanan pada tahap klarifikasi, hal ini didasarkan pada pernyataan Kasi Intel Kejari Way Kanan, Bapak Pujiarto, S.H., M.H pada Selasa (24/8/2021), karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah medelegasikan kepada kejari Way Kanan, untuk pengungkapan laporan kami”, ungkap Seno Aji.

Adapun persoalan yang menjadi temuan oleh Lembaga KAMPUD, lanjut Seno Aji, bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan tidak menetapkan rekening BOS melalui keputusan Kepala Daerah/Bupati.
Selain itu, Dia juga menjelaskan jumlah Sekolah Negeri di Kabupaten Way Kanan yang menerima dana BOS baik SD maupun SMP.

“Sekolah Negeri di Kabupaten Way Kanan yang memperoleh dana BOS sebanyak 361 Sekolah terdiri dari 298 SD dan 63 SMP, masing-masing Sekolah membuka rekening Bank dalam bentuk tabungan untuk menampung dana BOS, sedangkan rekening tersebut belum diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan dengan keputusan Kepala Daerah, sehingga tidak ada kesepakatan/MoU antara Pemkab Way Kanan dengan Bank untuk pengaturan mekanisme pengelolaan rekening (nilai manfaat, bunga tabungan dan lainnya).

Atas dasar tersebut, lanjut Seno Aji, ” pengelolaan dana BOS tersebut, diduga telah terjadi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)”, terang aktivis muda ini.

Baca Juga :  HMI Cabang Tulang Bawang Turut Serta Dalam Aksi Damai 13 April di Pemprov Lampung

Kemudian, masih jelas Ketua Umum DPW KAMPUD, “terdapat selisih belanja yang mengarah kepada penyimpangan, yaitu realisasi pendapatan dan belanja BOS regular pada laporan keuangan tidak sesuai dengan dokumen pendukung, perbedaan antara realisasi pada dokumen pendukung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Rp. 333.759.500,-“, terang Seno Aji.

Seno Aji juga menerangkan bahwa modus dugaan KKN terhadap belanja BOS Regular dan BOSDA yaitu dengan adanya belanja BOS yang pajaknya tidak disetor ke rekening Kas Negara.

“Terdapat belanja BOS yang pajaknya (PPN) belum disetor ke rekening kas Negara dan telah melewati batas maksimal 7 hari setelah tanggal pembayaran kepada pengusaha kena pajak rekanan Pemerintah”, terangnya.

Dugaan penyimpangan belanja BOS juga terjadi melalui modus untuk kegiatan MKKS, KKKS, MGMP, KKG, rehabilitasi sedang dan berat, penyelenggaraan upacara, acara keagamaan dan batas maksimal internet serta pembelian laptop”, tandas Seno Aji yang dikenal sebagai sosok sederhana dan low profil ini.

Sementara hal senada juga disampaikan oleh Agung Triyono sebagai Sekertaris Umum DPW KAMPUD meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajarannya maraton menuntaskan laporan dugaan KKN tersebut.

“Kami meminta kepada Kejati Lampung untuk bahu-membahu bersama rakyat mengusut tuntas dugaan KKN tersebut”, pinta dia. (Red)

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Gencar Patroli Malam Upaya Percepatan Pemutusan Penyebaran Covid-19

Bandar Lampung

Peduli Anak Stunting, Dandim 0410/KBL : Jangan Kecil Hati, Rawat Mereka Dengan Penuh Kasih Sayang

DAERAH

Pemkab Tubaba Berharap Semua Kepala Tiyuh Berkerja Sama Untuk Percepat Penanganan Covid-19

DAERAH

Rangkaian Hut RI Ditutup, Wakil Bupati Lampung Barat Ajak Warga Jaga Api Kemerdekaan

DAERAH

KAPOLRES TUBABA GELAR KEGIATAN BAKSOS DAN BANSOS SERENTAK DALAM RANGKA PERINGATI HARI BHAYANGKARA KE-78

DAERAH

AKP Suhardo: Kronologi Kecelakaan Yang Akibatkan Dua Pelajar MD

DAERAH

Dandim Solo Sidak Serbuan Vaksinasi Covid-19 Dosis Ke-3 di Mall Matahari Singosaren

DAERAH

PJ. Bupati Lambar Melepas 63 Jama’ah Umroh