Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 13 Januari 2023 - 08:56 WIB

Merasa Dizalimi Luna Didampingi LBH dan LSM Melaporkan Suaminya ke APH

Tubaba: Jarilampung.com–
Luna Aprilia ibu rumah tanga dan tiga anaknya yang masih balita Warga Tiyuh Balam Jaya kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, dirinya merasa korban kezaliman suaminya sendiri Tusyanto saat ini, dia pilih menempuh jalur hukum.

Luna mengungkapkan dengan beberapa awak media melalui pendamping hukumnya Junaedi kamis 12/1/2023 bahwa selama ini dirinya dan anak-anaknya merasa ditelantarkan karena sudah dilakukan musyawarah/rembukan keluarga dihadiri oleh Babinkamtibmas tapi tidak membuahkan hasil yang diinginkan maka Luna tetap melanjutkan kejalur hukum.

“Mediasi yang diharapkan membuahkan hasil baik sesuai harapan korban Luna Aprilia malah sebaliknya terkesan diabaikan oleh Tusyanto, saya sudah upayakan agar permasalahan yang dialami Luna bisa selesai dengan mediasi kekeluargaan,akan tetapi dari pihak Tusyanto atau istri barunya yang dinikahi dibawah tangan terkesan menyepelekan dan malah menghindar dari tangung jawab. Saya selaku pendamping hukum Luna Aprilia siap kawal permasalahan tindak pidana pernikahan dibawah tangan dan penelantaran sampai menemui titik terang,” ucapnya.

Baca Juga :  YLBH IKAM Dorong Desa Sadar Hukum Sebagai Pilar Menuju Lampung Selatan Maju

Prahara pernikahan dibawah tangan tanpa seizin istri sahnya, bahkan penelantaran yang di alami Luna Aprilia serta tiga anaknya yang masih balita,bermula dari Tusyanto suami sah Luna berkenalan dengan Istini warga Indraloka Jaya Rt 020 Rw 05 Kecamatan Way Kenanga,yang endingnya Tusyanto dan Istini menikah dibawah tangan ( Siri ) sebelum cerai resmi melalui kantor pengadilan agama,semenjak menikahi istini tusyanto membiarkan anak istrinya hidup sendiri dan hanya sesekali Tusyanto mengirimi anaknya.

Baca Juga :  Koramil 410-03/TBU Semangat Bergotong Royong Membersihkan Area Pasar Tradisional

Junaedi juga menjelaskan bahwa sudah jelas di atur dalam pasal 279 KUHPidana tentang menikah dibawah tangan atau tanpa izin istri sah dapat dipidana.

” Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya dengan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,
sedangkan Undang-undang 35/2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak-anak dalam situasi salah dan penelantaran dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta, jadi menurut saya Tusyanto dan istini keduanya dapat dikenakan pidana,” jelasnya. ( JI )

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lamsel Apresiasi Yayasan Pendidikan Astra Michael D.Ruslim

DAERAH

Puan Ikut Tanam Singkong di Lampung Bareng Petani Tuba

DAERAH

Kapolres Tubaba bersama Forkopimda Pimpin Upacara Bendera Hari Senin di SMP Negeri 6

DAERAH

Peringati Hut ke-34 Lambar, Bupati Berama Forkopimda Ziarah Kubur dan Doa Bersama Untuk Para Korban Gempa 1994

DAERAH

Musik Tradisional Gamolan Pekhing TP PKK Lambar Warnai Pembukaan MTQ Ke-51 Provinsi Lampung.

DAERAH

DPRD Berikan Warning kepada semua Sekolah di Tubaba

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-04/TKT Gencar Melakukan Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

DAERAH

Diterpa Informasi Negatif Melalui Konten, Ini Ternyata yang Dilakukan Kominfo Lamsel