Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 13 Januari 2023 - 08:56 WIB

Merasa Dizalimi Luna Didampingi LBH dan LSM Melaporkan Suaminya ke APH

Tubaba: Jarilampung.com–
Luna Aprilia ibu rumah tanga dan tiga anaknya yang masih balita Warga Tiyuh Balam Jaya kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, dirinya merasa korban kezaliman suaminya sendiri Tusyanto saat ini, dia pilih menempuh jalur hukum.

Luna mengungkapkan dengan beberapa awak media melalui pendamping hukumnya Junaedi kamis 12/1/2023 bahwa selama ini dirinya dan anak-anaknya merasa ditelantarkan karena sudah dilakukan musyawarah/rembukan keluarga dihadiri oleh Babinkamtibmas tapi tidak membuahkan hasil yang diinginkan maka Luna tetap melanjutkan kejalur hukum.

“Mediasi yang diharapkan membuahkan hasil baik sesuai harapan korban Luna Aprilia malah sebaliknya terkesan diabaikan oleh Tusyanto, saya sudah upayakan agar permasalahan yang dialami Luna bisa selesai dengan mediasi kekeluargaan,akan tetapi dari pihak Tusyanto atau istri barunya yang dinikahi dibawah tangan terkesan menyepelekan dan malah menghindar dari tangung jawab. Saya selaku pendamping hukum Luna Aprilia siap kawal permasalahan tindak pidana pernikahan dibawah tangan dan penelantaran sampai menemui titik terang,” ucapnya.

Baca Juga :  Mengenal Along Asary Pengusaha asal Pangkalan Bun

Prahara pernikahan dibawah tangan tanpa seizin istri sahnya, bahkan penelantaran yang di alami Luna Aprilia serta tiga anaknya yang masih balita,bermula dari Tusyanto suami sah Luna berkenalan dengan Istini warga Indraloka Jaya Rt 020 Rw 05 Kecamatan Way Kenanga,yang endingnya Tusyanto dan Istini menikah dibawah tangan ( Siri ) sebelum cerai resmi melalui kantor pengadilan agama,semenjak menikahi istini tusyanto membiarkan anak istrinya hidup sendiri dan hanya sesekali Tusyanto mengirimi anaknya.

Baca Juga :  Pj. Bupati Nukman Dampingi Gubernur Lampung Kenali Kopi Arabika

Junaedi juga menjelaskan bahwa sudah jelas di atur dalam pasal 279 KUHPidana tentang menikah dibawah tangan atau tanpa izin istri sah dapat dipidana.

” Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya dengan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,
sedangkan Undang-undang 35/2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak-anak dalam situasi salah dan penelantaran dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta, jadi menurut saya Tusyanto dan istini keduanya dapat dikenakan pidana,” jelasnya. ( JI )

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Mengajak Sosialisasi Program SIGER Donor Darah

DAERAH

Jelang Ramadhan 1443 H, Dinkes Lampura Gelar Bakti Sosial Bertajuk Merangkai Bahagia Bersama Anak Thalassemia

DAERAH

Wabup Mad Hasnurin Pimpin Rakor PAD Anggaran Tahun 2025

DAERAH

Letkol Imam Safei Pimpin Apel Pengecekan Personel Pengamanan VVIP di Hotel Emersia

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Bus BRT Itera Jadi Proyek Percontohan Transformasi Transportasi Publik

DAERAH

Pemkab Lambar Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Petani

DAERAH

DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Peringati HUT Provinsi Lampung Ke 60

Bandar Lampung

Lepas Personel Purna Tugas, Dandim 0410/KBL : Terimakasih Atas Pengabdian