Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Kamis, 9 November 2023 - 18:38 WIB

Satnarkoba Polres TubabaTangkap Pemuda Bandar Narkotika

Tubaba: jarilampung.com–
Seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung.

Pemuda asal Tiyuh Cahyou Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat yang ditangkap tersebut berinisial DD (33).

“Hari ini Kamis (09/11/2023), sekitar pukul 08.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Tiyuh Cahyou Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat,” kata Kasatres Narkoba, Iptu Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Kamis (09/11/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami yakni berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah botol plastik bekas kemasan permen merk HAPPYDENT WHITE; 1 (satu) unit Handphone Android Merk VIVO Y12 warna hitam, 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok dan 6 (enam) buah selang pipet bengkok.

Baca Juga :  Pimpin Tradisi Korp Raport, Dandim Faisol Ingatkan Personel TNI Harus Siap Tugas Dimana Saja

Menurut Iptu Yopi, penangkapan terhadap Pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan pagar dewa. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Cahyo randu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Polsek Banjar Agung Tangkap Buruh Yang Merupakan Residivis, Berikut Kasus Baru dan Motifnya

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya dari dalam rumah ditangkap seorang pemuda sekaligus pemilik rumah dan disita BB berupa narkotika berikut alat pakai sabu,” Iptu Yopi.

Kasatres Narkoba menambahkan tersangka merupakan residivis narkoba yang baru keluar 1 tahun yang lalu setelah menjalani vonisnya 8 tahun 3 bulan, pemuda yang jadi bandar narkotika saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuhnya.*(*)

Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pelihara Dan Pertajam Kemampuan Prajurit, Kodim Surakarta Gelar Latihan Menembak

Bandar Lampung

Tekan Angka Stunting, Kodim 0410/KBL Kerahkan Personel di SDN 1 Sumur Putri

DAERAH

Polres Tubaba Tangkap Dua Remaja Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Anak

DAERAH

PJ. Bupati Lambar Hadiri Musrembang di Kecamatan Gedung Surian dan Air Hitam

DAERAH

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Ajak Pelajar Jauhi Aksi Bullying

DAERAH

Wahidin: Instansi terkait Tindak Tegas Perusahaan Belum Kantongi Izin

DAERAH

Bupati Parosil Terima Audiensi KONI Lampung Barat, Dorong Kebangkitan Olahraga Daerah

Bandar Lampung

TNI dan Polri Melaksanakan Program Strategis Nasional Swasembada Pangan 2025