Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Kamis, 9 November 2023 - 18:38 WIB

Satnarkoba Polres TubabaTangkap Pemuda Bandar Narkotika

Tubaba: jarilampung.com–
Seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung.

Pemuda asal Tiyuh Cahyou Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat yang ditangkap tersebut berinisial DD (33).

“Hari ini Kamis (09/11/2023), sekitar pukul 08.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Tiyuh Cahyou Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat,” kata Kasatres Narkoba, Iptu Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Kamis (09/11/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami yakni berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah botol plastik bekas kemasan permen merk HAPPYDENT WHITE; 1 (satu) unit Handphone Android Merk VIVO Y12 warna hitam, 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok dan 6 (enam) buah selang pipet bengkok.

Baca Juga :  Pemkab Lampung Selatan Mulai Membayarkan THR Bagi ASN

Menurut Iptu Yopi, penangkapan terhadap Pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan pagar dewa. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Cahyo randu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Antisipasi Penyebaran Covid-19 Disekolah, Babinsa Dan Babinkamtibmas Dampingi Nakes Gelar Tes Swab

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya dari dalam rumah ditangkap seorang pemuda sekaligus pemilik rumah dan disita BB berupa narkotika berikut alat pakai sabu,” Iptu Yopi.

Kasatres Narkoba menambahkan tersangka merupakan residivis narkoba yang baru keluar 1 tahun yang lalu setelah menjalani vonisnya 8 tahun 3 bulan, pemuda yang jadi bandar narkotika saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuhnya.*(*)

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kunjungi Panti Asuhan, Dandim 0410/KBL Ajak Do’a Bersama Agar NKRI di Jauhkan Dari Musibah

DAERAH

Dalam Rangka HUT Satpam ke-45, Sat Binmas Polres Tubaba Dampingi Donor Darah

DAERAH

Pemkab Lambar Serahkan Ratusan Seragam Kepada Peserta Didik Baru Tahun 20222

Bandar Lampung

Dukung Percepatan Vaksinasi, Koramil 410-06/KDT Laksanakan Serbuan Vaksinasi di Wilayah Binaan

DAERAH

Peringatan Hut Korpri Pemkab Tubaba Meyerahkan Penghargaan Kepada Purna Bakti

Bandar Lampung

Gelar Aksi, Laskar Lampung Dan Sejumlah Elemen Masyarakat Minta Kapolda Bebaskan Ketua RT Wawan

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pengedar Narkoba

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Gelar Komsos Dengan Keluarga Besar TNI