Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Kamis, 9 November 2023 - 18:38 WIB

Satnarkoba Polres TubabaTangkap Pemuda Bandar Narkotika

Tubaba: jarilampung.com–
Seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung.

Pemuda asal Tiyuh Cahyou Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat yang ditangkap tersebut berinisial DD (33).

“Hari ini Kamis (09/11/2023), sekitar pukul 08.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Tiyuh Cahyou Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat,” kata Kasatres Narkoba, Iptu Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Kamis (09/11/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami yakni berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah botol plastik bekas kemasan permen merk HAPPYDENT WHITE; 1 (satu) unit Handphone Android Merk VIVO Y12 warna hitam, 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok dan 6 (enam) buah selang pipet bengkok.

Baca Juga :  Wabub Lampura Hadiri Kegiatan Pelepasan dan Memeriahkan Jalan Sehat Bersama Masyarakat

Menurut Iptu Yopi, penangkapan terhadap Pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan pagar dewa. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Cahyo randu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Ketua BAWASLU Lamsel :Pentingnya Membangun Sinergitas Terhadap Insan Pers

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya dari dalam rumah ditangkap seorang pemuda sekaligus pemilik rumah dan disita BB berupa narkotika berikut alat pakai sabu,” Iptu Yopi.

Kasatres Narkoba menambahkan tersangka merupakan residivis narkoba yang baru keluar 1 tahun yang lalu setelah menjalani vonisnya 8 tahun 3 bulan, pemuda yang jadi bandar narkotika saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuhnya.*(*)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Korem 074/Warastratama Gelar Pameran UMKM Dalam Rangka HUT TNI Ke 76

DAERAH

Kemendagri Dorong Percepatan Realisasi APBD, Penanganan Inflasi dan Peningkatan Kapasitas Pengeloaan Keuangan Daerah Kabupaten Raja Ampat

DAERAH

Jadi Irup di SMPN 9 Tubaba, Kabag Ops Polres Tubaba Polda Lampung Ajak Siswa-Siswi Tertib Lalulintas

DAERAH

Forkopimda Menggelar Rakor Bersama Pemkab Lambar

DAERAH

Kuasa Hukum Terduga Beberkan Polemik Pembebasan Lahan Lokasi Tugu Rato

DAERAH

TP-PKK Lambar Menggelar Rakor Persiapan HUT Ke- 32 Kab Setempat

Agama

Laksanakan Jumling ke Masjid, Ini Pesan Yang Disampaikan Kapolres Kab Tuba

Bandar Lampung

PWI Lampung Sikapi Aksi Intimidasi Wartawan di BPN Bandar Lampung