Home / DAERAH / TUBA

Minggu, 16 April 2023 - 17:23 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Tanah Miring Lampung Utara

Tuba: jarilampung.com–
Seorang pemuda yang berasal dari Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara, terpaksa berurusan dengan petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung,

karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MT (22), berprofesi wiraswasta, warga Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. “Hari Senin.(10/04/2023), sekitar pukul 20.30 WIB.

Petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang berasal dari Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara. Pemuda ini ditangkap saat sedang di Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (16/04/2023).

Baca Juga :  Imbauan Prokes Terus Digencarkan Babinsa Kelurahan Mojosongo Bersama Security Pasar

Lanjutnya, dari tangan pemuda yang berhasil ditangkap, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, yang disimpan di dalam kantong saku baju. Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda asal Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Selatan. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam kantong saku bajunya,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Berikut 7 Lokasi Sasaran Patroli Kota Presisi Samapta Polres Tulang Bawang

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Gerebek Rumah Kontrakan, Tiga Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Bandar Lampung

DPD SPRI Laksanakan Rakorda Bersama Pengurus DPC se-Provinsi Lampung

Bandar Lampung

KEJATI Lampung Limpahkan Penanganan Laporan DPP KAMPUD Ke KEJARI Lamteng Terkait Tipikor Proyek Jalan Rp 3,9 Milyar di BMBK Setempat

DAERAH

Babinsa Gajahan Dampingi Kader Posbindu Dan Posyandu Lansia

Bandar Lampung

HIMAKUM UMITRA Maknai Ramadan Dengan pembagian Sembako kepada Masyarakat Sekitar Kampus

DAERAH

PJ Bupati Lambar Terima Kunjungan Audensi Bersama BPJS

DAERAH

CV. Pagar Gunung Diminta Warga Bertanggung Jawab Terhadap Kerusakan Jalan dan Lingkungan

DAERAH

Profil Fiqri Firmansyah Singer & Song Writer asal Malang