Home / DAERAH / TUBA

Selasa, 24 Januari 2023 - 17:29 WIB

Gerebek Rumah Kontrakan, Tiga Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tuba: Jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap tiga pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tiga pemuda yang ditangkap tersebut semuanya merupakan karyawan koperasi berinisial CS (25), warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, AN (22), warga Kelurahan Tanjung Riang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, dan AE (21), warga Kelurahan Sumber Tani, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.

“Hari Rabu (18/01/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap tiga pemuda yang semuanya merupakan karyawan koperasi. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (24/01/2023).

Baca Juga :  Bakti Sosial Polsek Tulang Bawang Tengah Jelang HUT Bhayangkara Ke 77

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, kaca pyrex sisa pakai, korek api, sedotan, tas warna hitam, dan tiga unit handphone (HP) android.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasil petugasnya dalam menangkap tiga pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada salah satu rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Jalin Silaturahmi Kunjungi Tokoh Adat Federasi Adat Marga Empat

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tiga pemuda yang ada di dalamnya, serta menyita BB berupa narkotika jenis sabu,”papar AKP Aris.

Tiga pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hi)

Berita ini 100 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kapolda Tekankan Netralitas dan Sinergitas TNI-POLRI Dalam PemiluKada 2024

DAERAH

Kominfo Lampung Barat Paparkan Penguatan Layanan Digital dan Aplikasi BAKAS saat Apel Mingguan ASN

DAERAH

M. Firsada Terima Penghargaan Satya Lencana Bhakti Inovasi Desa dari Menteri Desa

DAERAH

Peringatan 10 Muharram, Parosil Ajak Warga Lampung Barat Refleksi dan Jaga Hati

DAERAH

Puan Ikut Tanam Singkong di Lampung Bareng Petani Tuba

DAERAH

Tertibkan Pelajar Membawa Motor, Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Gelar Penertiban di Jalan Raya

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Gelar Komsos Dengan KBT TNI Semester I TA. 2022

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur