Home / DAERAH / TUBA

Selasa, 24 Januari 2023 - 17:29 WIB

Gerebek Rumah Kontrakan, Tiga Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tuba: Jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap tiga pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tiga pemuda yang ditangkap tersebut semuanya merupakan karyawan koperasi berinisial CS (25), warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, AN (22), warga Kelurahan Tanjung Riang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, dan AE (21), warga Kelurahan Sumber Tani, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.

“Hari Rabu (18/01/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap tiga pemuda yang semuanya merupakan karyawan koperasi. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (24/01/2023).

Baca Juga :  Parosil : PSEL Selain Solusi Mengatasi Sampah Juga Dapat Menghasilkan

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, kaca pyrex sisa pakai, korek api, sedotan, tas warna hitam, dan tiga unit handphone (HP) android.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasil petugasnya dalam menangkap tiga pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada salah satu rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Bid Propam Polda Lampung Gelar Kegiatan Supervisi di Polres Tubaba

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tiga pemuda yang ada di dalamnya, serta menyita BB berupa narkotika jenis sabu,”papar AKP Aris.

Tiga pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hi)

Berita ini 99 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Sinergi TNI-Pemkot dan Masyarakat, Kodim 0410/KBL Gelar “Radin Inten Asri” Bersihkan Pantai Tiska

DAERAH

Pimpin Apel Siaga, M. Firsada Minta Wujudkan Pilkada Berkualitas

Bandar Lampung

Pembinaan Ormas, DPP KAMPUD Apresiasi Kerjasama Bakesbangpol Lampung Dengan Densus 88

DAERAH

Kepala Desa di Lampung Selatan Resah Oleh Oknum Wartawan Online

DAERAH

Ismet Inoni : Penghargaan Ini Sebagai Cambuk Penyemangat Ke Depan

Advetorial

Banyak Pilihan Tempat Wisata di Kab Tubaba

Bandar Lampung

Jelang Pemilu 2024, Dandim 0410/KBL Cek Kesiapan Logistik KPU Bandar Lampung

DAERAH

Dandim 0735/Surakarta Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Koramil 04/Jebres