Home / DAERAH / Lampung Selatan

Jumat, 20 September 2024 - 17:59 WIB

Oknum Lembaga Anti Korupsi Mengaku Sudah ada Izin dari Dinas dan Korwil Jual Benner ke Pihak Sekolah

Lamsel: jarilampung.com—
Ada-ada saja cara Oknum yang mengaku yang mengaku dari Lembaga Anti korupsi berinisial (DD) ini memperdaya pihak sekolah guna memperoleh uang.

Demi meyakinkan kepala sekolah sebagai targetnya nya agar membeli Banner dia tidak segan-segan dan berani berbohong dengan menjual nama pejabat dinas pendidikan dan Korwil pendidikan kecamatan, dilansir dari laman pusakanews.id–(20//2024).

Hal tersebut yang disampaikan beberapa kepala lembaga pendidikan TK dan SD di Lampung Selatan yang enggan disebutkan namanya. Bahwa oknum yang mengaku dari Lembaga Anti korupsi yang berinisial DD tersebut berkeliling ke sekolah-sekolah dan menawarkan Banner himbauan “Anti Narkoba” yang berukuran 50 cm x 60 cm dengan harga 50 ribu per pcs.

Yang membuat resah pihak sekolah, DD terkesan memaksa pihak sekolah untuk membeli. Dan sekolah diminta membeli lebih dari satu pcs dengan alasan telah berkoordinasi dan sudah mendapat ijin dari pejabat dinas dan Korwil pendidikan di masing-masing kecamatan.

Baca Juga :  Babinsa 410-05/TKP Laporkan Penemuan Jenazah Pria Tuna Wisma di Depan Toko Istana Mebel, Bandar Lampung

Tentu saja pihak sekolah terpaksa membeli meskipun dengan terpaksa dengan kondisi keuangan sekolah yang minim karena dibawah tekanan DD.

Menurut informasi yang diperoleh, DD sudah memperdaya beberapa kepala sekolah di Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang dan Merbau Mataram.

Salah satu Korwil pendidikan yang berhasil diminta tanggapan adalah Rohyati Sari, Korwil Pendidikan Kec Merbau Mataram Tanjung Bintang dan Tanjung Sari. Dirinya mengatakan kepada beberapa media kamis, (19-09-2024).
Sangat menyayangkan ulah oknum yang mengaku dari Lembaga Anti Korupsi tersebut yang menjual nama Korwil untuk memaksa kepala sekolah agar membeli banner tersebut, Rohyati dengan tegas mengatakan bahwa tidak pernah ditemui seseorang dan memberikan ijin atau rekomendasi kepada seseorang dari Lembaga apapaun untuk menjual barang apapun ke sekolah.

“Iya, tentunya kami sangat menyayangkan atas tindakan oknum tersebut, dan itu sangat merugikan nama kami sebagai Korwil, kami juga sudah mendapat laporan dari beberapa sekolah. Terus terang sampai hari ini tidak satupun dari Lembaga manapun yang menemui kami untuk minta ijin berjualan Banner ke sekolah-sekolah. Dan seandainya ada pihak yang datang untuk minta ijin berjualan Banner di sekolah, tentunya akan kami lihat dulu keperluannya dan harus sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan harganya pun dengan harga yang wajar dan tidak memaksa,” ucap Rohyati.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Harkitnas ke-116, M. Firsada Sampaikan Pidato Menkominfo RI

Terkait hal tersebut, Rohyati selaku Korwil pendidikan dan atas nama Lembaga pendidikan menghimbau seluruh pihak sekolah untuk dapat berhati-hati dengan oknum-oknum yang mencari keuntungan dengan beralasan sudah ada ijin.
Dan berharap juga kepada pihak sekolah untuk segera berkoordinasi bila ada pihak-pihak yang menjual nama Korwil atau pejabat Dinas Pendidikan, agar tidak dirugikan. (*)

Berita ini 84 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas, AKP Suhardo: Pengendara Motor Beat Luka Ringan

Bandar Lampung

Cegah Banjir dan Penyakit DBD, Kodim 0410/KBL Menggelar Karya Bhakti Bersihkan Pasar Tugu

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Menghadiri Upacara Ziarah Peringati Hari Juang TNI

DAERAH

Kompak..!! TNI POLRI Bersama FKPPI 1135 Surakarta Bagikan Takzil Gratis Jelang Berbuka

Bandar Lampung

Dua Selegram dan 25 admin judi Online di amankan Polda Lampung

DAERAH

Pemkab Lambar Perkuat Langkah Koordinasi dan Pengendalian Melalui Rakor POP

Bengkulu

DPRD Kaur Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan APBD Perubahan 2026

DAERAH

Polsek Penawartama Tangkap Dua Pemuda Yang Melakukan Curat di Pasar Sidoharjo