Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Jumat, 24 September 2021 - 21:29 WIB

Polres Kab Tuba Tangkap Bandar Narkotika Asal Tulang Bawang Barat

Jarilampung.com-Tubaba:
Seorang pria berinisial AP (33), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Toto Mulyo, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut ditangkap hari Selasa (21/09/2021), pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Selasa malam, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika asal Tiyuh Toto Mulyo di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (24/09/2021).

Baca Juga :  Wakil Ketua TP-PKK Lampura Menghadiri Pengajian di Kec Sungkai Tengah

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,08 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital warna hitam, tissue warna putih, kantong plastik warna merah, dan handphone (HP) android merk realme warna hijau.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Pemkab Lampung Barat Gelar Coffee Morning dan Rakor Bulanan: Evaluasi Progres Satgas MBG dan KMP Jadi Sorotan

“Setelah rumah kontrakan tersebut dipastikan sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya berhasil ditangkap seorang bandar narkotika dan turut disita narkotika jenis sabu beserta timbangan digital,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 72 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Agus Fatoni Beri Motivasi dan Arahan Camat dan Lurah se-Kabupaten Rokan Hilir

Bandar Lampung

Tingkatkan Sinergitas Dalam Melakukan Pencegahan Covid-19, Babinsa Koramil 06/Kedaton Lakukan Komsos

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Beberkan Capaian Pada Rapat Paripurna HUT Ke-33 Kab Lambar

Bandar Lampung

Pembubaran Panitia Pelaksana Pelantikan Ketua SMSI Lampung

DAERAH

Dandim 0728/Wonogiri Beserta Istri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Siswa Siswi SDN 1 Kedawung

DAERAH

Beri Himbuan Prokes Dan PPKM Babinsa Gencar Sambangi Pasar Jelang Nataru

DAERAH

Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Bus di Tulang Bawang Barat

Bandar Lampung

Jum’at Peduli, Kodim 0410/KBL Bagikan Nasi Kotak dan Terapkan Prokes di Masjid Nurul Huda Gedong Air