Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 30 November 2021 - 12:48 WIB

Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Menggala Kota

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial SP (41), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria ini ditangkap hari Senin (29/11/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya karena menjadi bandar narkotika jenis sabu.

“Kemarin siang petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (30/11/2021).

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar, dua bungkus plastik klip kecil, dan satu bungkus plastik klip kecil yang semua berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,96 gram.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional 2026, Pemberian Penghargaan dan Penyematan Tanda kehormatan Personil

Selain itu, juga turut disita satu buah kotak besi warna biru, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api gas (kompor), dan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa bungkus plastik klip kecil kosong yang masih baru.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Mengenal Kira Video Editor dan Content Creator Blasteran Bali-Jepang

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, terdapat seorang pria yang merupakan pemilik rumah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu”. jelas AKP Anton.

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (R)

Berita ini 352 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Permudah Serap Keluhan Masyarakat, Wakasat Samapta Polrestabes Medan Gelar Jum’at Curhat

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika di Dente Teladas

DAERAH

Wakil Bupati Kab Tubaba Mengucapkan Selamat HUT RI ke 76

DAERAH

96 KPM Warga Tiyuh Pagar Dewa Mendapatkan BLT-DD Tahun Anggaran 2022

DAERAH

Puan Minta Evaluasi PTM Akomodasi Seluruh Kepentingan Siswa

DAERAH

DPD KAMPUD Tubaba Desak Inspektorat Melakukan Tindak Tegas Terhadap Pelaku PMH

DAERAH

Peduli Bencana, Kodam IV/Diponegoro Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir di Wilayah Surakarta

Bandar Lampung

Tingkatkan Semangat Juang Prajurit, Dandim 0410/KBL Ajak Personel Nobar Film De Oost