Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 30 November 2021 - 12:48 WIB

Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Menggala Kota

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial SP (41), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria ini ditangkap hari Senin (29/11/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya karena menjadi bandar narkotika jenis sabu.

“Kemarin siang petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (30/11/2021).

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar, dua bungkus plastik klip kecil, dan satu bungkus plastik klip kecil yang semua berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,96 gram.

Baca Juga :  Gubernur Mirzani Dianugerahi Tongkat Pusaka dan Lencana Kerajaan di Sekala Brak, Bupati Parosil : Ini Amanah Sekaligus Penguatan Sinergi

Selain itu, juga turut disita satu buah kotak besi warna biru, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api gas (kompor), dan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa bungkus plastik klip kecil kosong yang masih baru.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Akhir Masa Jabatan, Parosil-Mad Hasnurin Kembali Hantarkan RSUD Alimuddin Umar Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, terdapat seorang pria yang merupakan pemilik rumah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu”. jelas AKP Anton.

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (R)

Berita ini 387 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jalil , Calon Kepala Tiyuh Bujung Dewa Kab Tubaba

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Hadiri Musrenbang Kecamatan Pagar Dewa

DAERAH

PJ Bupati Tubaba Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Tiyuh se-Tubaba.

DAERAH

Kuasa Hukum Marga Buay Bulan Laporkan JB ke BK DPRD Lampura

DAERAH

Berharap Keberkahan Di Bulan Ramadhan Koramil 20/Kismantoro Bagikan Takjil Gratis Kepada Warga

DAERAH

Pemkab Lambar Mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

DAERAH

Tingkatkan Kedisiplinan dan Taat Hukum, Anggota Kodim 0735/Surakarta

Bandar Lampung

Pererat Silatutahmi, Alumni Bintara PK XII Menggelar Baksos dan Buka Puasa Bersama