Home / DAERAH / Nasional

Senin, 3 Maret 2025 - 10:30 WIB

Kemenkum Sultra Tegaskan Proses Penanganan Notaris Bermasalah Sesuai Prosedur

KENDARI : jarilampung.com— Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan, menegaskan bahwa setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh notaris telah ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Seluruh aduan yang masuk ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) telah diproses sesuai ketentuan dan diteruskan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) untuk mendapatkan keputusan final,” ungkap Topan Sopuan saat dikonfirmasi, Senin (03/03/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa MPW memiliki peran dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi atas hasil pengawasan. Dalam beberapa kasus, MPW bahkan merekomendasikan pemberhentian sementara bagi notaris yang terbukti melanggar kode etik. Namun, sesuai dengan ketentuan yang ada, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sepenuhnya berada di tangan MPPN di tingkat pusat.

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Mengapresiasi Kinerja AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K., M.H

“Karena itu, terkadang sanksi terhadap notaris terkesan tidak atau belum keluar, padahal seluruh proses telah berjalan. Hanya saja, keputusan akhir memang harus menunggu hasil dari MPPN,” jelas Topan Sopuan di ruang kerjanya.

Proses menunggu hasil putusan dari MPPN bisa memakan waktu lama. Dalam hal ini, Topan Sapuan menegaskan bahwa Kanwil tidak dapat berbuat apa-apa kecuali menunggu. Karena itu, Topan mendorong adanya revisi regulasi yang memberikan kewenangan lebih besar kepada MPW dalam pemberian sanksi.

Baca Juga :  Pj. Bupati Nukman Merayakan Hut Ke-53 Korpri Bersama Ratusan Pelajar

“Kami di wilayah juga berharap ada perubahan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan MPW memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi langsung. Dengan demikian, penegakan aturan terhadap notaris bisa lebih cepat tanpa harus menunggu keputusan dari pusat,” ungkap Topan Sopuan.

Selama ini, papar Topan lebih lanjut, majelis pengawas notaris selalu responsif dalam menanggapi setiap aduan yang masuk dan pemeriksaan dilakukan secara profesional serta transparan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kami Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengawasan secara transparan dan profesional, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku”, pungkasnya. (*)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Komsos Babinsa Koramil 05/Pasarkliwon Menyasar SPBU Pertamina, Ini Alasannya

DAERAH

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Bantu Warga Bangun Rumah

DAERAH

KPU Lampung Selatan Resmi Tetapkan Paslon Bupati untuk Pilbup 2024

DAERAH

Anggota koramil Jatisrono Gelar Gakplin Protkes Malam Hari, Ini Tujuannya!!!

DAERAH

Talk Show di Radio, Kapolsek Tulang Bawang Tengah Sampaikan Pesan Imbauan Kamtibmas

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Bertindak Inspektur Upacara Peringatan HUT Ke-33 Lampung Barat

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Apel Siaga Kamtibmas, Perkuat Sinergi Pengamanan

DAERAH

Halo Sobat Polri !!!