Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Selasa, 2 Agustus 2022 - 18:51 WIB

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Jarilampung.com-Tubaba:
Tim Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil  mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka seorang laki-laki Berinisial KM (29), tani, warga alamat tempat tinggal Desa Bujuk Agung Kec.Banjar Margo Kab. Tulang Bawang., Senin (01/8/2022) pukul 23.30 wib.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili Kasat Narkoba IPTU Yopi Haryadi, S.H, mengatakan, ”Bermula Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah kosong yang berada di Tiyuh Indraloka II Kec.Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat yang di jadikan tempat pesta dan transaksi diduga narkotika jenis shabu
berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut sekira pukul 22.30 Wib anggota opsnal satres Narkoba Polres tulang bawang barat melakukan pengintaian disekitar rumah kosong yang terletak di Tiyuh Indraloka II Kec.Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat tersebut kemudian sekira pukul 23.30 Wib anggota opsnal satres Narkoba Polres Tulang bawang barat mendatangi rumah kosong tersebut melalui pintu depan rumah dan langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berada didalam rumah kosong tersebut yang mengaku bernama KM lalu ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) perangkat alat hisap (bong) yang terpasang 2 (dua) buah pipet bengkok, 3 (tiga) buah kaca pirex, 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala yang terpasang 1 (satu) buah sumbu pembakar dan 2 (dua) buah pipet di lantai kamar rumah kosong tersebut saat di introgasi di tempat kejadian KM mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Pj.Bupati Lambar Akan Segera Dilantik Sudah Dijadwalkan

Lanjut kasat “Barang Bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 gtis, 1 (satu) perangkat alat hisap (bong) yang terpasang 2 (dua) buah pipet bengkok, 3 (tiga) buah kaca pimer, 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala yang terpasang 1 (satu) buah sumbu pembakar dan 2 (dua) buah pipet.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat amankan Seorang Wanita Non To Ops Antik

Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Selanjutnya, ” Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.(humas_tbb)

Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Rapat Paripurna DPRD Tubaba Penyampaian LKPJ TA 2022

Bandar Lampung

Pembinaan Ormas, DPP KAMPUD Apresiasi Kerjasama Bakesbangpol Lampung Dengan Densus 88

DAERAH

Pj.Bupati Lambar: Semoga Hewan Qurban Bermanfaat Bagi Penerimanya

Bandar Lampung

Tingkatkan Kekompakan, Kolonel Inf Romas Herlandes Gelar Tatap Muka Dengan KBT Wilayah Kodim 0410/KBL

DAERAH

Bupati Lambar Tinjau Pelaksanaan Posyandu di Dua Pekon.

DAERAH

Didukcapil Tubaba Raih Peringkat Delapan Besar Nasional Tahun 2021

DAERAH

Pemkab TUbaba Sambut Kunjungan Tim II Safari Ramadhan Provinsi Lampung

DAERAH

Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Curat