Home / Bandar Lampung / DAERAH

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:39 WIB

26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung Ke Ombudsman RI

Kota Bandar Lampung: jarilampung.com–
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh kepala BPN kantor pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, S.T, M.H ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait dengan pencatatan blokir terhadap 26 (dua puluh enam) bidang tanah yang tercatat atas nama inisial “H.DMP” sehingga dengan adanya blokir yang dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai ketentuan, pemilik tidak dapat melakukan akses pelayanan publik dalam bentuk apapun tentunya keadaan ini telah merugikan pemilik baik materiil maupun imateriil. Demikian disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H melalui keterangan persnya usai menyampaikan laporan pada Selasa (24/6/2025).

“Secara resmi telah kita sampaikan laporan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung perihal dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung atas status blokir 26 bidang tanah yang tercatat atas nama H.DMP, sebelumnya kita telah mengirimkan surat permohonan penghapusan pencatatan blokir terhadap 26 SHM tersebut, namun kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung menjawab surat permohonan pemohon yang pada intinya jawaban tersebut patut dinilai tidak substansial, tidak mendasar dan melampaui kewenangannya, pasalnya pemblokiran 26 SHM tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022 sampai saat ini, keadaan ini merupakan pemaksaan kehendak secara sepihak oleh kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung sehingga menghilangkan hak mendasar yang melekat pada pemilik tanah tanpa kepastian hukum dan menyimpangi peraturan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang yang menyatakan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintah berdasarkan asas legalitas, asas pelindungan terhadap hak asasi manusia dan asas-asas umum pemerintahan yang baik”, kata Seno Aji.

Baca Juga :  Koramil 410-04/TKT Berpartisipasi Dalam Rangkaian Kegiatan HUT Kemerdekaan RI ke- 80

Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini juga menguraikan jika upaya pencatatan blokir oleh kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung terhadap 26 bidang tanah milik H. DMP dinilai cacat administrasi dan tidak sesuai prosedur yang telah ditentukan.

“Disandarkan pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang tata cara blokir dan sita, pasal 7 ayat (2) menyatakan persyaratan pengajuan blokir diantaranya meliputi adanya formulir permohonan, surat permintaan blokir dari instansi disertai alasan diajukannya pemblokiran dengan memuat keterangan yang jelas mengenai nama pemegang hak, jenis dan nomor hak, luas dan letak tanah dan syarat lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sementara kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung dalam melakukan pencatatan blokir terhadap 26 bidang hak atas tanah milik H. DMP tidak didasarkan pada permohonan pencatatan blokir yang memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, disinyalir belum terdapat permohonan pencatatan blokir dari siapapun baik dari perorangan, badan hukum atau penegak hukum sehingga dapat disimpulkan pencatatan blokir oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung cacat administrasi, cacat prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan”, pungkas Seno Aji yang dikenal low profil.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Krakatau 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Diakhir penjelasannya, Seno Aji berharap dengan laporan pihaknya ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dapat menjadi sarana untuk kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, S.T, M.H segera memenuhi hak-hak pemohon sebagai pengakses pelayanan publik dan memproses serta menyelesaikan permohonan pelayanan publik pemohon dan memberikan kepastian hukum.

“Adapun maksud dan tujuan kita sebagai pemohon menyampaikan surat laporan pengaduan atas dugaan maladministrasi terhadap pencatatan blokir 26 bidang tanah terdaftar atas nama H. DMP oleh Kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung agar Kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung menghapus pencatatan blokir terhadap 26 bidang tanah terdaftar atas nama H. DMP dan memulihkan hak-hak nya, karena sudah jelas berdasarkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang tanggal 25 September 2023 yang ditandangani oleh Panitera Harif Jauhari, S.H, M.H, menerangkan terhadap 26 bidang tanah dengan SHM terdaftar atas nama H. DMP tidak termasuk dalam sita perkara tindak pidana”, tutup aktivis Seno Aji.

Sebagai informasi bahwa laporan dari DPP KAMPUD ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait pencatatan blokir 26 SHM atas nama H.DMP diterima langsung oleh penerima laporan/pengaduan bernama Upi Fitriyanti. (*)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dalam Rangka Memperingati Hari Pramuka ke 62 Tahun 2023 Menjadi Momen Kab Lambar

DAERAH

Ketua PWNU Provinsi Lampung Kunker Di Kab Tubaba

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

DAERAH

Semarak HUT Bhayangkara Ke 79, Polres Tubaba dan Jajaran Forkopimda Gelar Olahraga Bersama

DAERAH

Audensi BPC PHRI Pesisir Barat Bersama Bupati Pesisir Barat.

Bandar Lampung

Kejari Bandar Lampung Bantu Pemkot Tingkatkan PAD Tahun 2025

DAERAH

Pj Bupati Nukman Sebut Budaya Pesta Sekura Cakak Buah Masuk Event Nasional. Pj Bupati Lampung Barat Drs. Nukman M.M mengatakan budaya warisan nenek moyang khas Lampung Barat budaya pesta sekura cakak buah menjadi agenda event Nasional. Demikian disampaikan Pj Bupati Lampung Barat saat mengikuti langsung kemeriahan halal bihalal Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit yang dikemas dalam pesta sekura cakak buah, Kamis 11 April 2024. “Lampung Barat ini sudah memiliki dua event Nasional yang diakuin oleh Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kebudayaan yakni sekura cakak buah dan Festival Sekala Bekhak,” terangnya. Dirinya mengungkapkan hal tersebut tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kabupaten Lampung Barat mengingat tidak setiap daerah memiliki budaya tergolong envent Nasional. “Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mendukung penuh kegiatan sekura cakak buah ini yang memang merupakan budaya warisan dari zaman ke zaman,” tuturnya. Ia meminta kepada lapisan masyarakat Lampung Barat agar tetap melestarikan warisan budaya nenek moyang sekura cakak buah dan menjaga tatakerama keindahan budaya yang hanya ada di bumi beguai jejama sai betik ini. “Kita tunjukkan tatakerama keindahan budaya kebanggan kita ini dengan cara menjaga pakaian dengan sopan, jangan meminta-minta di jalur jalan dengan alesan mengamen,” terangnya. “Identiknya sekura inikan ngelimuk (mengumpulkan sampah) jadi kalo sekura membawa pohon-pohon itulah sekura jangan dimarah-marah, tapi sekuranya juga jangan buang sampah sembarangan. Bawa golok, pedang boleh tapi jangan dicabut-cabut,” sebutnya. Sebab, dikatakan Nukman mengingat pesta budaya sekura cakak buah sudah masuk dalam event Nasional maka secara otomatis dipantau langsung oleh Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan. “Karena ini adalah event Nasional maka akan kita liput terus setiap kegiatan-kegiatan untuk kita laporkan ke pihak Kementerian sebab akan menjadi penilaian bagi mereka,” jelasnya. “Puncaknya akan kita lakukan pada kegiatan Festival Sekala Bekhak nanti inyak Allah di bulan 6 mendatang,” tutu Nukman.

DAERAH

Mengenal Sosok Rizal Fotografer dan Videografer asal Lombok