Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Sabtu, 2 April 2022 - 22:08 WIB

Bawa Narkotika di Tugu Selamat Datang, Seorang Petani Ditangkap Polsek Penawartama

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial HN als MN (46), warga Jalan Teratai, Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Penawartama.

Pria yang kesehariannya berprofesi tani ini ditangkap hari Selasa (29/03/2022), pukul 22.00 WIB, di Tugu Selamat Datang, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, karena membawa narkotika.

“Selasa malam petugas kami berhasil menangkap seorang petani yang membawa narkotika jenis sabu di Tugu Selamat Datang, Kampung Tri Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (02/04/2022).

Baca Juga :  Pj. Bupati Nukman Dijadwalkan Akan Nyoblos di TPS 04 Kelurahan Way Mengaku

Dari tangan petani ini, lanjut AKP Junaidi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram.

Kapolsek menjelaskan, mulanya petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3), lalu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tugu Selamat Datang, Kampung Tri Tunggal Jaya, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh pelaku,” jelas AKP Junaidi.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hp di Perumahan PT. HIM

Pelaku berikut BB sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pantau Jalannya Pemilu Serentak 2024, M. Firsada Kunjungi TPS

DAERAH

Polres Tulang Bawang Kenakan Dua Pasal Berlapis Untuk Pria 29 Tahun Asal Menggala Tengah

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/Panjang Tanamkan Nilai Pancasila Sejak Dini Untuk Anak-Anak di Wilayah Binaan

DAERAH

Koramil 22/Slogohimo Terjunkan Babinsa Bantu Kelancaran Vaksinasi

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Rakor Kelanjutan Pembangunan Pasar Tematik

DAERAH

FPII Korwil Rohil Rayakan HUT ke 4 FPII Setwil Riau,Bersama Anak Panti Asuhan Putri Aisyiyah

DAERAH

Bupati Lamsel Optimis Desa Bumi Daya Jadi Juara, Penilaian Lomba Desa Tingkat Provinsi Tahun 2024

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Bersama Linmas Imbau Warga Patuhi Prokes