Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 13 Maret 2022 - 18:55 WIB

Cafe Tempat Pesta Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Sebuah cafe yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu di gerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Dari penggerbekan cafe ini, berhasil ditangkap seorang nelayan berinisial AI (43), warga Dusun II Kuala Teladas, Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca (pyrex) yang masih berisi narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), dua buah sendok sabu (sekop), dan dua buah korek api gas.

Baca Juga :  Virus Corona Selalu Mengintai, Babinsa Kelurahan Karangasem Himbau Pengemudi Ojol Patuhi Prokes

“Penggerebekan cafe tersebut dilakukan oleh petugas kami hari Senin (07/03/2022), pukul 11.00 WIB, di Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (13/03/2022).

Manurut AKP Anton, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa sebuah cafe yang ada di Kecamatan Gedung Meneng sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Saat petugas kami menggerebek cafe tersebut, di dalamnya ada seorang nelayan yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selain itu, juga berhasil disita BB berupa narkotika dan bong,” paparnya.

Baca Juga :  Lepas Sambut Dandim 0410/KBL Dari Kolonel Inf Romas Herlandes Kepada Kolonel Faisol Izuddin Karimi

Nelayan tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Mobil Pengangkut Ikan Beku Terguling di Sumberrejo, ini penjelasan Babinsa Setempat

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Beri Dukungan Kinerja dan Apresiasi Kepada JPN Kejari Bandar Lampung

DAERAH

Ratusan Siswa-Siswi Ikuti Vaksinasi, Babinsa Koramil 22/Slogohimo Bantu Kelancaran Kegiatan

DAERAH

Sinergi Babinsa Koramil 03/Ngadirojo Dan Bhabinkamtibmas Himbau Warga Selalu Memakai Masker

DAERAH

Dewan Pers Menang, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Bandar Lampung

Busroni,SH Kembali Nakhodai DPC Partai Demokrat Tubaba

DAERAH

Sinergi Hadapi Bencal, TNI-Polri Dan Pemda Wonogiri Gelar Apel Kesiapsiagaan Dan Gelar Perlengkapan

Bandar Lampung

Meriah !! Kicau Mania Se-Nusantara Perebutkan Piala Dandim Cup 1 Bandar Lampung