Home / DAERAH / Lampung Selatan

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:25 WIB

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi 2 Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan ke KPK

Lampung: jarilampung.com–
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pelaksanaan 2 proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta pada Selasa (17/12/2024) siang.

Dalam keterangan persnya yang diterima media ini pada Rabu (18/12/2024) usai menyampaikan laporan Ketua Umun DPP KAMPUD, Seno Aji mengungkapkan 2 proyek tersebut yang dilaporkan pihaknya ke KPK RI yaitu proyek penanganan long segment senilai Rp. 24.840.245.935 (ruas Jati Baru-Merbau Mataram-Batas Bandar Lampung) dan proyek long segment senilai Rp. 17.920.011.000,- (ruas Pematang Pasir-Kedaung-Bakti Rasa Kec Sragi).

“Secara formil telah kita daftarkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan 2 proyek oleh Dinas PUPR Lampung Selatan yakni proyek penanganan long segment senilai Rp. 24.840.245.935 (ruas Jati Baru-Merbau Mataram-Batas Bandar Lampung) dan proyek long segment senilai Rp. 17.920.011.000,- (ruas Pematang Pasir-Kedaung-Bakti Rasa Kec Sragi), adapun modus operandi atas dugaan Tipikor tersebut telah kita uraikan secara langsung dan tertulis kepada penerima pengaduan masyarakat pada Kantor KPK RI di Jakarta baik sejak proses tender/lelang kegiatan berlangsung sampai dengan dilaksanakannya pekerjaan 2 proyek tersebut oleh kontraktor pelaksana”, ungkap Seno Aji didampingi Sekretaris DPP KAMPUD, Agung Triyono.

Baca Juga :  DPMT Memberikan Pembekalan Kepada 69 Kepala Tiyuh Yang Baru Dilantik

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga mengutarakan bahwa terhadap laporan ke kantor KPK pihaknya akan terus memberikan monitoring dan pendampingan.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Gelar Jum'at Peduli di Masjid Jamiatul Mu'mini Kemiling Raya

“Kita akan terus melakukan monitoring terhadap laporan sebagaimana yang telah didaftarkan ke kantor KPK, dan juga akan memberikan pendampingan mengenai perkembangan selanjutnya kita tunggu 30 hari kerja ke depan”, jelas Seno Aji.

Diakhir keterangannya, Seno Aji menegaskan komitmen dan konsistensi DPP KAMPUD untuk terus memberikan pendampingan terhadap penggunaan anggaran daerah dan negara dengan harapan agar tidak terjadi penyimpangan yang mengarah kepada unsur tindak pidana korupsi.

“DPP KAMPUD akan terus berkomitmen dan konsisten memberikan pendampingan melalui fungsi kontrol sosial terhadap realisasi penggunaan keuangan negara dan derah oleh Pemerintah, harapannya upaya ini menjadi langkah dalam mencegah tindakan untuk menyimpangkan uang rakyat oleh oknum pejabat negara”, pungkas Seno Aji. (*)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Kapolre Sambangi Calon Bupati-Wakil Bupati

DAERAH

Bentuk Rasa Empati Babinsa Sewu Takziah di Wilayah Binaan Dan Berikan Himbauan Prokes

Bandar Lampung

Koramil 410-02/TBS Menggelar Bakti Sosial “Jum’at Berbagi”

DAERAH

Menyambut HUT Kab Tubaba Ke- 13 Ketua TP PKK Kecamatan Gunung Agung  Bagikan Sembako

Bandar Lampung

SMSI Lampung Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Periode 2022-2027

DAERAH

Zaini Tubara Siap Maju Mencalonkan diri Sebagai Ketua SMSI Lampung

DAERAH

Bentuk Jiwa Kepemimpinan, Calon OSIS Baru Diberikan Pembekalan Oleh Babinsa Slogohimo

DAERAH

Program PTSL Desa Pemanggilan Diduga Bahan Bancakan Kades, BPD, Kadus dan RT