Home / Bandar Lampung / DAERAH

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:45 WIB

Dugaan Kasus Pencairan BOP Kober SIP Bahari Oleh Kades Rangai Tritunggal dan Oknum Bank Lampung Bergulir di Polda

Lamsel: jarilampung.com–
Kasus pembobolan dan pencairan dana BOP Kelompok Bermain ( Kober) SIP Bahari yang dilakukan Rusda selaku kepala Desa Rangai Tritunggal kecamatan Ketibung yang bekerjasama dengan dua orang Oknum karyawan Bank Lampung KCP Sidomulyo yang dilaporkan pengurus Kober SIP Bahari sebelumnya di Polda Lampung Terus bergulir. Dilansir dari laman ungkap.com—

Menurut informasi yang diperoleh dari Ridwan S.H selaku kuasa hukum pelapor kepada media ini saptu,(15-05-2025) bahwa klien nya Martini sudah dimintai keterangan dan di BAP penyidik Krimsus Polda Lampung pada selasa 11 maret 2025.

Sementara menurut Ridwan S.H pihak nya melaporkan Kepala desa Rangai Tritunggal dan oknum karyawan Bank Lampung yang disangkakan melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, diduga kepala desa Rangai Tritunggal memalsukan tanda tangan pengurus KOBER SIP BAHARI tahun anggaran 2018 “KUHP Pasal 263” sehingga tanpa hadirnya pengurus ketua dan bendahara kepala desa dapat menarik uang sebesar 30.300.000 pada tanggal 9 Agustus 2024 tersebut sedangkan pergantian pengurus dalam perubahan data di perbankan baru dilakukan setelah 5 bulan berikutnya setelah pengambilan uang di Bank oleh kepala desa, hal demikian tidak serta merta dilakukan dengan mulus apabila tidak adanya keterlibatan oknum karyawan Bank yang dengan sengaja memperlancar, mempermudah, pengambilan uang tersebut tanpa underline, sehingga menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat dan Jajaran Polsek Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil dan Nasi Bungkus

“Berdasarkan informasi resmi yang dibuat oleh Bank Lampung, bahwa pergantian perubahan data Bank baru dilakukan pertanggal 22 januari 2025, artinya pada tahun 2024 saat itu specimen yang dibutuhkan saat penarikan adalah tanda tangan dan data administrasi dari pengurus lama yaitu klien kami, akan tetapi yang terjadi kepala desa malah degan sengaja melakukan yang bertentangan dengan undang undang” jelas Ridwa S.H.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, TNI-Polri di Tumijajar Lakukan Patroli Gabungan

Terkait hal tersebut pihak polda Lampung diperkirakan akan memanggil kepala desa Rangai Tritunggal dan Pihak Bank Lampung untuk dimintai keterangan pada hari senin atau selasa besok.

Sementara itu Aminudin selaku ketua Umum Forum Wartawan Independen Nosantara ( FOR-WIN) mengapresiasi proses yang dilakukan pihak Krimsus Polda Lampung dan pihak nya berjanji akan mengawal proses hukum tersebut supaya menjadi terang benderang.

Sampai berita ini di naikkan belum diperoleh keterangan dari kepala Desa Rangai Tritunggal dan dari Pihak Bank Lampung KCP Sidomulyo. (*)

Berita ini 51 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lambar Serahkan Ratusan Seragam Kepada Peserta Didik Baru Tahun 20222

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Rutin Laksanakan Patroli Rumah Kosong

DAERAH

Mengenal Sosok Menjelang Fajar Fotografer asal Tangerang

Bandar Lampung

Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Way Kanan Dugaan Korupsi Pengadaan AC Sudah Masuk Tahap Penyelidikan

DAERAH

Polres Kab Tubaba Mengucapkan Selamat HUT RI ke 76

DAERAH

LPAI Lambar Resmi Dikukuhkan Oleh Ketua Dewan Pembina

DAERAH

Gerakan Ayah Mengambil Rapor Meriahkan SDN 2 Purajaya, Dorong Peran Ayah dalam Pendidikan Anak

DAERAH

Tingkatkan Disiplin Pemakaian Masker, Koramil 23/Karangtengah Rutin Gelar Operasi Gakplin Protekes