Home / Bandar Lampung / DAERAH

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:45 WIB

Dugaan Kasus Pencairan BOP Kober SIP Bahari Oleh Kades Rangai Tritunggal dan Oknum Bank Lampung Bergulir di Polda

Lamsel: jarilampung.com–
Kasus pembobolan dan pencairan dana BOP Kelompok Bermain ( Kober) SIP Bahari yang dilakukan Rusda selaku kepala Desa Rangai Tritunggal kecamatan Ketibung yang bekerjasama dengan dua orang Oknum karyawan Bank Lampung KCP Sidomulyo yang dilaporkan pengurus Kober SIP Bahari sebelumnya di Polda Lampung Terus bergulir. Dilansir dari laman ungkap.com—

Menurut informasi yang diperoleh dari Ridwan S.H selaku kuasa hukum pelapor kepada media ini saptu,(15-05-2025) bahwa klien nya Martini sudah dimintai keterangan dan di BAP penyidik Krimsus Polda Lampung pada selasa 11 maret 2025.

Sementara menurut Ridwan S.H pihak nya melaporkan Kepala desa Rangai Tritunggal dan oknum karyawan Bank Lampung yang disangkakan melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, diduga kepala desa Rangai Tritunggal memalsukan tanda tangan pengurus KOBER SIP BAHARI tahun anggaran 2018 “KUHP Pasal 263” sehingga tanpa hadirnya pengurus ketua dan bendahara kepala desa dapat menarik uang sebesar 30.300.000 pada tanggal 9 Agustus 2024 tersebut sedangkan pergantian pengurus dalam perubahan data di perbankan baru dilakukan setelah 5 bulan berikutnya setelah pengambilan uang di Bank oleh kepala desa, hal demikian tidak serta merta dilakukan dengan mulus apabila tidak adanya keterlibatan oknum karyawan Bank yang dengan sengaja memperlancar, mempermudah, pengambilan uang tersebut tanpa underline, sehingga menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank.

Baca Juga :  Hanan A Rozak Dukung Terwujudnya Kawasan Sentra Kelapa Dalam Melalui Bantuan Bibit Dan Bimtek Petani Mesuji

“Berdasarkan informasi resmi yang dibuat oleh Bank Lampung, bahwa pergantian perubahan data Bank baru dilakukan pertanggal 22 januari 2025, artinya pada tahun 2024 saat itu specimen yang dibutuhkan saat penarikan adalah tanda tangan dan data administrasi dari pengurus lama yaitu klien kami, akan tetapi yang terjadi kepala desa malah degan sengaja melakukan yang bertentangan dengan undang undang” jelas Ridwa S.H.

Baca Juga :  Kepala Tiyuh Penumangan Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2023 Pull

Terkait hal tersebut pihak polda Lampung diperkirakan akan memanggil kepala desa Rangai Tritunggal dan Pihak Bank Lampung untuk dimintai keterangan pada hari senin atau selasa besok.

Sementara itu Aminudin selaku ketua Umum Forum Wartawan Independen Nosantara ( FOR-WIN) mengapresiasi proses yang dilakukan pihak Krimsus Polda Lampung dan pihak nya berjanji akan mengawal proses hukum tersebut supaya menjadi terang benderang.

Sampai berita ini di naikkan belum diperoleh keterangan dari kepala Desa Rangai Tritunggal dan dari Pihak Bank Lampung KCP Sidomulyo. (*)

Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

M. Firsada Terima Penghargaan Satya Lencana Bhakti Inovasi Desa dari Menteri Desa

DAERAH

Tolak Kekerasan Perempuan dan Anak, Parosil Mabsus Gandeng Mighul Lampung Bersatu

DAERAH

Pimpin Rembuk Stunting, Wasisno Minta Keseriusan dan Komitmen Seluruh Stakeholder

DAERAH

Mengenal Afid Fotografer dan Videografer asal Dompu NTB

DAERAH

Pemkab Lambar Melakukan Penandatanganan Kesepakatan Dengan 4 Universitas dan 1Institut

DAERAH

Pastikan Kesiapan Pemilu 2024, Kapolres Tulang Bawang Barat Cek TPS

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Ucapkan Selamat dan Apresiasi Atas Pelantikan DPD Tani Merdeka

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan PAT Provinsi Lampung