Tanggamus: jarilampung.com— Dugaan penyimpangan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMA 2 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, mencuat ke publik. (1/5/2026).
Dugaan menyeret nama kepala sekolah MASPANDI. berdasarkan hasil investigasi Media Lampung1News sejumlah pos dalam Realisasi keuangan dinilai tidak wajar dan Diduga tidak terealisasi dengan baik. Temuan pada biaya pemeliharaan sarana/prasarana sekolah, pemeliharaan/rehap ringan gedung kantor.
” Berdasarkan dalam laporan keuangan mencatat Angaran dana BOS SMAN 2 Kota Agung,
Pengelolaan Dana BOS SMAN 2 Kota Agung Tahun 2023
Rincian Penggunaan Tahap I dan II.
pengembangan perpustakaan Triwulan Pertama Rp 30.277.500, Triwulan Kedua Rp 50.375.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Triwulan Pertama Rp 46.133.000, Triwulan Kedua Rp 63.760.850.
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Triwulan Pertama Rp 109.540.700, Triwulan Kedua Rp 58.355.500.
Administrasi kegiatan sekolah Triwulan Pertama Rp 80.666.450, Triwulan Kedua Rp 57.391.150
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Triwulan Pertama Rp 79.653.300, Triwulan Kedua Rp 65.052.000.
pembayaran honor Triwulan Pertama Rp 97.170.000, Triwulan Kedua Rp 97.170.000.
”sarana dan prasarana diduga tidak terealisasi dengan semestinya terbukti, rehap ringan dari segi pengecatan dinding sekolah belum terlaksana terlihat dari dinding yang masih buram dan serta kusam dan penggantian plafon. Sedangkan pada tahun 20223 tahap 1 dan 2 SMAN 2 Kota Agung, Kecamatan Kota Agung melaporkan pengunaan Dana BOS Sementara Anggaran nya ditarik tetapi dalam penggunaanya juga tidak jelas secara detailnya.
”Begitu pula dalam penggunaan Dana BOS Tahun 2024, pelaporan dan kegunaan diduga banyak kejanggalan disinyalir Sarat korupsi, Mark,up dan Fiktif. Pengelolaan Dana BOS SMAN 2 Kota Agung Tahun 2024
Rincian Penggunaan Tahap I dan II.
Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Triwulan Pertama Rp 94.933.000, Triwulan Kedua Rp 10.590.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain. Triwulan Pertama Rp 18.549.500, Triwulan Kedua Rp 89.557.600
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Triwulan Pertama Rp 91.365.800, Triwulan Kedua Rp 71.185.000.
Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Triwulan Pertama Rp 94.238.700, Triwulan Kedua Rp 146.034.900
pemeliharaan sarana dan prasarana Triwulan Pertama Rp 66.415.000, Triwulan Kedua Rp 112.502.900,
pembayaran honor Triwulan Pertama Rp 101.020.000, Triwulan Kedua Rp 49.860.000.
Disinyalir Realisasi BOS tersebut masih ada Anggaran lain nya yang ketahui janggal dan diduga tidak terealisasi dengan baik. Hal ini kuat dugaan memanipulasi laporan dan dikorupsi oleh kepsek SMA 2 Kota Agung,Kabupaten Tanggamus. Ketika di konfirmasi awak media di SMA 2 Kota Agung pada tanggal 20 Maret 2026 Namun Kepsek SMA 2 Kota Agung tidak ada ditempat, awak media hanya di ditemui oleh Humas SMA 2 Kota Agung, dikata kan nya “kepala sekolah sedang tidak ada di tempat,” ujar humas.
iya menambahkan. ” Barusan juga ada anggota DPRD Tanggamus, Kesini mau nemuin Kepala sekolah Juga tapi Kepala sekolah ke Dinas pendidikan Provinsi Lampung”. Hingga berita ini diterbitkan Kepala sekolah SMAN 2 Kota Agung, MASPANDI masih dalam upaya konfirmasi. (TOMI)







