Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 25 Januari 2024 - 18:30 WIB

Inspektorat Tubaba Lakukan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI Pada Dinas Kesehatan

Tubaba : jarilampung.com– Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melakukan kegiatan tindak lanjut hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Dinas Kesehatan Tubaba.

Inspektur Kabupaten Tubaba Prana Putra, S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan hasil telaah atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK RI triwuan 4 per tanggal 31 Desember 2023, dapat dijelaskan rekomendasi temuan pada dinas kesehatan yang tertuang pada LHP Nomor 4/LHP/XVIII.BLP/01/2023 pada tanggal 19 Januari 2023 telah selesai, baik rekomendasi yang bersifat materil maupun yang bersifat administrasi.

“Proses penyelesaian tindak lanjut dilakukan oleh tim evaluasi dan pelaporan inspektorat serta tim telaah tindak lanjut BPK perwakilan Lampung dengan melakukan verifikasi atas bukti setor pengembalian yang disampaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bawa Narkotika, Pemuda Asal Kecamatan Menggala Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Barat

Prana Putra menjelaskan, sebagai tindak lanjut temuan rekomendasi BPK RI tersebut, Dinas Kesehatan Tubaba telah menyampaikan bukti setor berupa dokumen surat tanda setor (STS) sebagai berikut yaitu:

1). 160/STS/Dinas kesehatan/BPK/TBB/2022,
2). 159/Dinas Kesehatan/BPK/TBB/2023,
3).158/STS/Dinas Kesehatan/TBB/ 2022,
4). 162/STS/Dinas kesehatan/TBB/2023,
5). 163/STS/Dinas kesehatan/TBB/2022,
6). 01/STS/Dinas Kesehatan/BPK/TBB/2023,
7). 02/STS/Dinas Kesehatan/BPK/TBB/2023.

“Semua bukti setor itu telah diverifikasi baik jumlah nilai pengembalian maupun keabsahan bukti setor dan selanjutnya dinyatakan sah,” jelasnya.

Baca Juga :  Hari Kelima TMMD ke-129, Semangat Gotong Royong TNI dan Warga Pinang Jaya Kian Menguat, Progres Pembangunan Terus Meningkat

Kemudian, sambung Inspektur Tubaba, untuk bukti pelaksanaan rekomendasi yang bersifat administrasi seperti pemberian sanksi kepada pihak terkait telah diberikan dan disampaikan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai.

“Adapun dokumen penyelesaian rekomendasi yang bersifat materil berupa bukti setor dan yang bersifat administrasi telah disampaikan dan diupload pada aplikasi e-audite atau elektronik audit BPK Perwakilan lampung, dan saat ini status rekomendasi tindak lanjut tersebut dinyatakan selesai,” pungkasnya. (A)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

TNI Bersinergis Dengan Sibat Dan PMI Laksanakan Penyemprotan Desinfektan

DAERAH

Tanpa Ragu, Babinsa Kelurahan Banjarsari Terjun ke Sawah Bantu Petani Panen Padi

Bandar Lampung

Bekali Wasbang !! Kasdim 0410/KBL : Mahasiswa Adalah Calon Pemimpin Masa Depan

DAERAH

Dandim 0735/Surakarta Instruksikan Jajarannya Lakukan Sidak HET Minyak Goreng di Pasaran

Agama

Resufle Pengurus Katib Syuriah PCNU Tubaba

DAERAH

Kunjungi Tubaba, Kapolda Ingin Dengar Aspirasi Masyarakat dan Tokoh Adat.

DAERAH

Mengenal Raya Trader & Pengusaha asal Bojonegoro

DAERAH

Profil Briptu Betesda Sidabutar Ditugaskan Dalam Misi Perdamaian Dunia Dibawah Organisasi PBB