Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Jakarta

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:46 WIB

Henry Yosodiningrat Soroti Belum Ditahannya Febri Adriansyah: “Ada Kejanggalan yang Harus Dijelaskan”

JAKARTA : jarilampung.com–– Keputusan Kejaksaan Agung yang belum melakukan penahanan terhadap Febri Adriansyah, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, memunculkan beragam pertanyaan dari kalangan praktisi hukum. Salah satunya datang dari Guru Besar Hukum Pidana sekaligus advokat senior, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. (16/7/2026).

Henry menilai terdapat sejumlah hal yang patut menjadi perhatian publik. Menurutnya, dalam praktik penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung, penahanan terhadap tersangka umumnya dilakukan sejak awal proses penyidikan apabila telah memenuhi syarat hukum.
“Kasus ini memunculkan tanda tanya. Mengapa tersangka belum ditahan, padahal dalam banyak perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, penahanan lazim dilakukan,” ujar Henry.

Baca Juga :  Kepala Tiyuh Bujung Dewa Salurkan BLT-DD Sudah Sampai Bulan Desember Tahun 2025

Selain itu, Henry juga menyoroti informasi yang beredar mengenai jawaban penyidik saat ditanya awak media terkait keberadaan Febri. Menurutnya, apabila benar penyidik tidak mengetahui keberadaan tersangka, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Henry mengaku memiliki kekhawatiran terhadap keselamatan Febri, terutama setelah yang bersangkutan sebelumnya sempat menyampaikan pernyataan kepada publik mengenai adanya pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan uang dan emas yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
“Ini adalah kekhawatiran pribadi saya. Saya berharap kekhawatiran ini tidak pernah terjadi,” katanya.

Ia menegaskan, kekhawatiran tersebut bukan merupakan tuduhan kepada pihak mana pun, melainkan dorongan agar aparat penegak hukum memastikan keamanan tersangka sekaligus menjaga transparansi proses penyidikan.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Babinsa Serda Rikman Bantu Evakuasi Warga Terlantar di Wilayah Binaan

Menurut Henry, apabila terdapat informasi penting yang diketahui oleh seorang tersangka, negara memiliki kewajiban menjamin keselamatan yang bersangkutan sehingga seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan secara utuh, objektif, dan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung yang menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Febri Adriansyah maupun informasi mengenai status keberadaannya. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak Kejaksaan Agung maupun pihak terkait lainnya apabila telah diterima. (red)

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lambar Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2022 Kepada BPK Provinsi Lampung

DAERAH

Mantan BatiTuud 19/Purwantoro Meninggal Dunia, Kapten Inf Cris Pimpin Prosesi Pemakaman Militer

Bandar Lampung

Darurat Korupsi, DPP KAMPUD Minta RUU KUHAP Harus Perkuat Kejaksaan Lakukan Tugas Penyidikan Tipikor

DAERAH

Berikan Keamanan Pada Warga, Personil Koramil Nguntoronadi Gelar Patroli Malam Hari

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Bersama Satgas Covid 19 Lakukan Operasi Yustisi Guna Cegah Klaster Baru Covid 19 Di Bulan Ramadhan 1443 H

DAERAH

Podcast Kulit Wisata dan Ekonomi : Parosil Sekolah Kopi Diharapkan Menumbuhkan Ekonomi Melalui Pariwisata

DAERAH

AWASI Dorong Pemkab Tubaba Tutup PT Way Abung Global Network Jika Tidak Memilki izin

DAERAH

Anggota Koramil Wuryantoro Selalu Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan Kepada Warga