Jakarta: jarilampung.com-– Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyampaikan pandangan hukumnya terkait polemik mengenai keabsahan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah, sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri sebelum yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. (19/7/2026).
Menurut Henry, anggapan bahwa penetapan tersangka menjadi tidak sah hanya karena calon tersangka belum diperiksa terlebih dahulu tidak memiliki dasar dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menjelaskan, KUHAP yang baru secara tegas mengatur bahwa syarat penetapan seseorang sebagai tersangka adalah telah terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan relevan yang mengarah pada dugaan keterlibatan orang tersebut dalam suatu tindak pidana. Menurutnya, undang-undang tidak mencantumkan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai syarat konstitutif sebelum penetapan dilakukan.
“Apabila pembentuk undang-undang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, tentu ketentuan tersebut akan dirumuskan secara tegas dalam undang-undang. Faktanya, rumusan seperti itu tidak ada dalam KUHAP baru,” ujar Henry.
Henry menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana berlaku asas kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta, sehingga penyidik maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang.
Ia juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang selama ini sering dijadikan dasar argumentasi mengenai kewajiban pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, putusan tersebut menguji norma dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2025.
“Pertimbangan Mahkamah mengenai pemeriksaan calon tersangka tidak dimuat dalam amar putusan. Yang ditegaskan dalam amar putusan hanyalah bahwa bukti permulaan harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang sah,” jelasnya.
Henry juga mengingatkan bahwa hingga kini belum terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional karena tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan.
Selain itu, ia menilai ketentuan mengenai perkara tertangkap tangan dalam Pasal 90 ayat (4) KUHAP baru semakin memperkuat argumentasi bahwa pemeriksaan calon tersangka bukan merupakan syarat universal dalam setiap penetapan tersangka. Dalam kondisi tertangkap tangan, penyidik dapat segera menerbitkan surat penetapan tersangka tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Meski demikian, Henry mengingatkan bahwa keberadaan dua alat bukti tidak boleh hanya dipenuhi secara formal. Alat bukti tersebut harus telah diperoleh secara sah sebelum penetapan tersangka, memiliki relevansi dengan perkara yang disidik, serta secara objektif mengarah kepada dugaan keterlibatan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, aspek inilah yang semestinya menjadi objek pengujian dalam sidang praperadilan.
“Yang diuji bukan sekadar apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan,” tegasnya.
Henry menyimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 28 juncto Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka tetap sah sepanjang penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum penetapan dilakukan.
Pemeriksaan terhadap calon tersangka dinilai penting dalam proses penyidikan, namun bukan merupakan syarat konstitutif yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka menurut ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini. (*)







