Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Jakarta

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:44 WIB

Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Tersangka Belum Diperiksa, Asal Penuhi Syarat KUHAP Baru

Jakarta: jarilampung.com-– Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyampaikan pandangan hukumnya terkait polemik mengenai keabsahan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah, sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri sebelum yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. (19/7/2026).

Menurut Henry, anggapan bahwa penetapan tersangka menjadi tidak sah hanya karena calon tersangka belum diperiksa terlebih dahulu tidak memiliki dasar dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menjelaskan, KUHAP yang baru secara tegas mengatur bahwa syarat penetapan seseorang sebagai tersangka adalah telah terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan relevan yang mengarah pada dugaan keterlibatan orang tersebut dalam suatu tindak pidana. Menurutnya, undang-undang tidak mencantumkan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai syarat konstitutif sebelum penetapan dilakukan.

“Apabila pembentuk undang-undang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, tentu ketentuan tersebut akan dirumuskan secara tegas dalam undang-undang. Faktanya, rumusan seperti itu tidak ada dalam KUHAP baru,” ujar Henry.
Henry menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana berlaku asas kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta, sehingga penyidik maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang.

Baca Juga :  Curi Motor di Halaman Masjid Saat Sholat Jumat, Pria 36 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Ia juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang selama ini sering dijadikan dasar argumentasi mengenai kewajiban pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, putusan tersebut menguji norma dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2025.
“Pertimbangan Mahkamah mengenai pemeriksaan calon tersangka tidak dimuat dalam amar putusan. Yang ditegaskan dalam amar putusan hanyalah bahwa bukti permulaan harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang sah,” jelasnya.

Henry juga mengingatkan bahwa hingga kini belum terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional karena tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan.

Selain itu, ia menilai ketentuan mengenai perkara tertangkap tangan dalam Pasal 90 ayat (4) KUHAP baru semakin memperkuat argumentasi bahwa pemeriksaan calon tersangka bukan merupakan syarat universal dalam setiap penetapan tersangka. Dalam kondisi tertangkap tangan, penyidik dapat segera menerbitkan surat penetapan tersangka tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Baca Juga :  Koramil 410-02/TBS Melakukan Baksos Dalam Rangka Peringati Hari Bhayangkara ke 79

Meski demikian, Henry mengingatkan bahwa keberadaan dua alat bukti tidak boleh hanya dipenuhi secara formal. Alat bukti tersebut harus telah diperoleh secara sah sebelum penetapan tersangka, memiliki relevansi dengan perkara yang disidik, serta secara objektif mengarah kepada dugaan keterlibatan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, aspek inilah yang semestinya menjadi objek pengujian dalam sidang praperadilan.

“Yang diuji bukan sekadar apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan,” tegasnya.

Henry menyimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 28 juncto Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka tetap sah sepanjang penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum penetapan dilakukan.

Pemeriksaan terhadap calon tersangka dinilai penting dalam proses penyidikan, namun bukan merupakan syarat konstitutif yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka menurut ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini. (*)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

DAERAH

Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman Kondusif, Polsek Gunung Agung Gelar Patroli Rawan Siang Hari

Bandar Lampung

Danramil 410-04/TKT Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di MIN 11 Bandar Lampung

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Merayakan Hut Ke-53 Korpri Bersama Ratusan Pelajar

DAERAH

Biddokes Polda Lampung Gelar Rikkes Berkala Di Polres Tulang Bawang Barat

DAERAH

Dari Cuci Tangan hingga Tangkal Stunting, TP-PKK Lampung Barat Bergerak Bersama Anak Sekolah

DAERAH

Berani Suarakan Aspirasi di Musrenbang, Tiga Siswa SMPN Satap 2 Kalianda Dapat Tabungan Pendidikan dari Bupati Egi

DAERAH

Pj Bupati Nukman Sebut Budaya Pesta Sekura Cakak Buah Masuk Event Nasional. Pj Bupati Lampung Barat Drs. Nukman M.M mengatakan budaya warisan nenek moyang khas Lampung Barat budaya pesta sekura cakak buah menjadi agenda event Nasional. Demikian disampaikan Pj Bupati Lampung Barat saat mengikuti langsung kemeriahan halal bihalal Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit yang dikemas dalam pesta sekura cakak buah, Kamis 11 April 2024. “Lampung Barat ini sudah memiliki dua event Nasional yang diakuin oleh Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kebudayaan yakni sekura cakak buah dan Festival Sekala Bekhak,” terangnya. Dirinya mengungkapkan hal tersebut tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kabupaten Lampung Barat mengingat tidak setiap daerah memiliki budaya tergolong envent Nasional. “Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mendukung penuh kegiatan sekura cakak buah ini yang memang merupakan budaya warisan dari zaman ke zaman,” tuturnya. Ia meminta kepada lapisan masyarakat Lampung Barat agar tetap melestarikan warisan budaya nenek moyang sekura cakak buah dan menjaga tatakerama keindahan budaya yang hanya ada di bumi beguai jejama sai betik ini. “Kita tunjukkan tatakerama keindahan budaya kebanggan kita ini dengan cara menjaga pakaian dengan sopan, jangan meminta-minta di jalur jalan dengan alesan mengamen,” terangnya. “Identiknya sekura inikan ngelimuk (mengumpulkan sampah) jadi kalo sekura membawa pohon-pohon itulah sekura jangan dimarah-marah, tapi sekuranya juga jangan buang sampah sembarangan. Bawa golok, pedang boleh tapi jangan dicabut-cabut,” sebutnya. Sebab, dikatakan Nukman mengingat pesta budaya sekura cakak buah sudah masuk dalam event Nasional maka secara otomatis dipantau langsung oleh Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan. “Karena ini adalah event Nasional maka akan kita liput terus setiap kegiatan-kegiatan untuk kita laporkan ke pihak Kementerian sebab akan menjadi penilaian bagi mereka,” jelasnya. “Puncaknya akan kita lakukan pada kegiatan Festival Sekala Bekhak nanti inyak Allah di bulan 6 mendatang,” tutu Nukman.