Jarilampung.com Tubaba:
Terkait dengan berita sebelumnya yang telah viral di medsos, ASN/PNS wanita telah rela untuk menjadi istri kedua kini telah di tindak lanjuti oleh pihak Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat bahwa prihal tersebut masih dalam proses disampaikan langsung oleh Inspektur Prana Putera pada hari Rabu 27/10/2021.
“Terkait menyangkut masalah pernikahan PP no 45 tahun 1990, terkait dengan PNS nya di tuntut dengan UU ASN no 5 tahun 2014 kemudian di breakdown lagi dengan PP no 11 tahun 2017 terkait dengan PNS,kemudian terkait dengan SOP pemeriksaan pembinaan dan pengawasan di lakukan Inspektorat di atur dalam PP no 12 tahun 2017 tentang pengawasan pemeriksaan pembinaan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disitu tentu kita melihat kalau di PP 12 tahun 2017 tentu ada syarat-syaratnya atas dasar laporan yang jelas secara tertulis apa yang di langgar nya dan siapa yang melaporkan serta identitas pelapor melampirkan KTP agar jelas siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan.” Ucapnya.
“Sedangkan permasalahan ini kita kan belum ada yang melaporkan, jadi sebelumnya kita masih menunggu dan mencari informasi lainnya. Tapi untuk saat ini kita sudah bentuk tim khusus untuk menindaklanjuti Oknum PNS tersebut. Sementara sekarang ini masih dalam proses dan hasilnya belum bisa kita sampaikan di publik”. Tutupnya.
Di tempat yang terpisah Seno Aji ketua lembaga Komite Aksi Masyarakat dan untuk pemuda Demokrasi (KAMPUD) dukung pihak inspektorat untuk menindaklanjuti Oknum PNS yang berkerja di Dinas PP&PA kabupaten Tubaba Provinsi Lampung secara tegas.
“Kami tentu mendukung sepenuhnya dan berharap kepada pihak Inspektorat untuk segera menindaklanjuti Oknum PNS Wanita Jadi Istri Kedua yang berkerja di Dinas PP&PA Kabupaten Tubaba secara tegas agar di kemudian hari hal yang sama tidak terulang lagi’. Tegasnya (A/R)