Home / DAERAH / Lampung Selatan

Selasa, 17 Januari 2023 - 09:51 WIB

LSM GMBI Dukung Penuh Kejari Lampung Selatan dan Meminta Oknum Kades Karya Tunggal Segera Ditahan

Lamsel : Jarilampung.com–
LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Selatan mengapresiasi langkah tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan status tersangka kepada Kades Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tubagus Dana Natadipraja (TDN).

Bahkan, GMBI Lampung Selatan yang diketuai Heri Prasojo, SH mendukung penuh langkah penyidik Kejaksaan Negeri Lamsel ini untuk segera melakukan penahanan terhadap oknum Kades Karya Tunggal.

Tentunya penahanan itu, sebagai bukti bahwa status tersangka TDN bukan hanya sebagai opini publik, dilain sisi dapat membuat efek jera para Kades se Lampung Selatan, sehingga tidak main-main dalam pengelolaan anggaran Desa.

“Kami sangat apresiasi dan mendukung penuh penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan atas penetapan status tersangka terhadap Kades Karya Tunggal. Semoga TDN segera dilakukan penahanan,” ujar Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Selatan Heri Prasojo, SH kepada media, Senin (16/1/2023).

Pengacara Muda ini menambahkan, jika melihat pada kasus Kades Karya tunggal TDN, tentunya dugaan kasus Korupsi yang dilakukan oknum kades selama kurang lebih 3 tahun yang merugikan negara mencapai 800 juta lebih.

“Jika melihat penetapan status tersangka TDN ini sangat luar biasa, karena nyaris mencapai 1 miliar, bahkan kerugian itu dilakukan selama kurang lebih 3 tahun. Untuk itu kami minta Penyidik Kejari segera menahan oknum Kades tersebut,” tegasnya seraya mendukung penyidik Kejari Lamsel.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Koramil 410-03/TBU Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Menurut Promotor aksi di Gedung KPK yang meminta penyidik KPK menuntaskan kasus fee proyek Lamsel 2018 yang diduga Bupati Lamsel Nanang Ermanto terlibat menambahkan, jika tidak segera ditahan tentunya akan menimbulkan opini publik yang buruk terhadap kejaksaan.

“Bahkan jika penyidik Kejaksaan tidak segera menahan tersangka, tentunya ini akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum khususnya (Kejaksaan) hilang, bila perlu kami (GMBI) akan turun kejalan untuk aksi mendukung penegakan hukum di Kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini,” terang pria yang sedang melanjutkan pendidikan S2 ini, dikutip dari laman ungkap.id (17/1/2023).

Dilain sisi kata Heri Prasojo, SH, pihaknya menyakini apa yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan tentunya sudah melalui proses matang, sehingga TDN ditetapkan sebagai tersangka.

“Jaksa itu tidak mungkin menetapkan status tersangka jika tidak memiliki bukti-bukti yang cukup, jelas mereka sudah memliki dua alat bukti yang cukup melalui proses penyelidikan tim penyidik,” tutup Heri Prasojo, SH.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kajari Lamsel) menetapkan Kepala Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natadipraja menjadi tersangka.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, SH, MH menerangkan, hasil penyidikan tim Tindak Pidana Khusus mengerucut pada penetapan status tersangka terhadap sang Kades aktif tersebut.

Dasar penyidikan itu, yakni surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/L.8.11/FD.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan Nomor: Print. 01/L.8.11/FD.1/08/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Kunjungan Kerja ke Kota Metro, Serahkan Bantuan Sosial dan Tinjau Penerima Manfaat

“Menetapkan tersangka atas nama Tubagus Dana Natadipraja atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes Karya Tunggal tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019,” kata Kajari saat memimpin konferensi pers di Aula Kejari, Kamis (22/12/2022).

Kajari mejelaskan, Tubagus Dana Natadipraja disangkakan melanggar pasal primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah dirubah, dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dasar penetapan tersangka, telah dipenuhi 2 alat bukti. Perbuatan melawan hukum tersangka Kepala Desa Karya Tunggal TDN, telah menyalahgunakan APDes Karya Tunggal tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019,” tegas Dwi Astuti Beniyati.

Kajari menyebutkan, hasil hitung-hitungan kerugian negara atas dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Karya Tunggal sesuai hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

“Diperoleh hasil penghitungan kerugian negara yaitu sebesar Rp821.122.609,66,” tandas Kajari. (FH)

Berita ini 102 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Jelang Pesta Demokrasi 2024, Dandim 0410/KBL : Jaga Netralitas TNI

Bandar Lampung

PEMPROV LAMPUNG BERI PENGHORMATAN TERAKHIR KEPADA ALMARHUM KOPDA MARINIR MUHAMMAD MAHFUDI, YANG JADI KORBAN DALAM TUGAS BENCANA LONGSOR DI JAWA BARAT

Bandar Lampung

Bedah RTLH, Kodim 0410/KBL Konsisten Hadir di Tengah Kesulitan Masyarakat

DAERAH

Ratusan Siswa-Siswi Ikuti Vaksinasi, Babinsa Koramil 22/Slogohimo Bantu Kelancaran Kegiatan

DAERAH

Kunjungi Pospam Islamic center dan Pulung Kencana Kapolres Bersama Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Tubaba Berikan Bingkisan

Bandar Lampung

46 Kepsek di Lampung Barat Tertipu, DPP KAMPUD Minta Polda Lampung Usut Dugaan Pungli Program Revitalisasi

DAERAH

Parosil Mabsus Rombak 13 Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Ada Apa?

DAERAH

Polres Tubaba Ikuti Zoom Meeting dalam Rangka Peresmian dan Groundbreaking SPPG Polri serta Peresmian Gudang Ketahanan Pangan