Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 13 Januari 2023 - 08:56 WIB

Merasa Dizalimi Luna Didampingi LBH dan LSM Melaporkan Suaminya ke APH

Tubaba: Jarilampung.com–
Luna Aprilia ibu rumah tanga dan tiga anaknya yang masih balita Warga Tiyuh Balam Jaya kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, dirinya merasa korban kezaliman suaminya sendiri Tusyanto saat ini, dia pilih menempuh jalur hukum.

Luna mengungkapkan dengan beberapa awak media melalui pendamping hukumnya Junaedi kamis 12/1/2023 bahwa selama ini dirinya dan anak-anaknya merasa ditelantarkan karena sudah dilakukan musyawarah/rembukan keluarga dihadiri oleh Babinkamtibmas tapi tidak membuahkan hasil yang diinginkan maka Luna tetap melanjutkan kejalur hukum.

“Mediasi yang diharapkan membuahkan hasil baik sesuai harapan korban Luna Aprilia malah sebaliknya terkesan diabaikan oleh Tusyanto, saya sudah upayakan agar permasalahan yang dialami Luna bisa selesai dengan mediasi kekeluargaan,akan tetapi dari pihak Tusyanto atau istri barunya yang dinikahi dibawah tangan terkesan menyepelekan dan malah menghindar dari tangung jawab. Saya selaku pendamping hukum Luna Aprilia siap kawal permasalahan tindak pidana pernikahan dibawah tangan dan penelantaran sampai menemui titik terang,” ucapnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-05/TKP Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Selokan

Prahara pernikahan dibawah tangan tanpa seizin istri sahnya, bahkan penelantaran yang di alami Luna Aprilia serta tiga anaknya yang masih balita,bermula dari Tusyanto suami sah Luna berkenalan dengan Istini warga Indraloka Jaya Rt 020 Rw 05 Kecamatan Way Kenanga,yang endingnya Tusyanto dan Istini menikah dibawah tangan ( Siri ) sebelum cerai resmi melalui kantor pengadilan agama,semenjak menikahi istini tusyanto membiarkan anak istrinya hidup sendiri dan hanya sesekali Tusyanto mengirimi anaknya.

Baca Juga :  Dirjen Keuangan Daerah: Bapenda dan Samsat Perlu Maksimalkan Pengeloaan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor

Junaedi juga menjelaskan bahwa sudah jelas di atur dalam pasal 279 KUHPidana tentang menikah dibawah tangan atau tanpa izin istri sah dapat dipidana.

” Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya dengan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,
sedangkan Undang-undang 35/2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak-anak dalam situasi salah dan penelantaran dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta, jadi menurut saya Tusyanto dan istini keduanya dapat dikenakan pidana,” jelasnya. ( JI )

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Hari Keempat TMMD ke-129, Rehab RTLH di Pinang Jaya Capai 35 Persen, Semangat Gotong Royong TNI-Rakyat Kian Menguat

Bandar Lampung

Babinsa Sertu Mari Untung Pantau Penyaluran BPNT Kepada Masyarakat

DAERAH

Mengenal Lebih Dekat Mr. Kim Master of Ceremony asal Cilegon

DAERAH

Berbuat Hal Terlarang kepada Perawat, Oknum Polisi Ini dijatuhi hukuman 8 Tahun Penjara Judul nya ini pakcik

Bandar Lampung

Danramil 410-03/TBU Bersama Jajaran Forkopimda Melakukan Gerakan Bersih -bersih Serentak

DAERAH

Peringati Hari Pahlawan ke-78, Dandim 0412/LU Sampaikan Amanat Mensos RI

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Beri Arahan Kepada Personel Pengamanan Pergantian Malam Tahun Baru 2022

DAERAH

Danramil 02?Banjarsari Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa SMK Intheos