Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 13 Januari 2023 - 08:56 WIB

Merasa Dizalimi Luna Didampingi LBH dan LSM Melaporkan Suaminya ke APH

Tubaba: Jarilampung.com–
Luna Aprilia ibu rumah tanga dan tiga anaknya yang masih balita Warga Tiyuh Balam Jaya kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, dirinya merasa korban kezaliman suaminya sendiri Tusyanto saat ini, dia pilih menempuh jalur hukum.

Luna mengungkapkan dengan beberapa awak media melalui pendamping hukumnya Junaedi kamis 12/1/2023 bahwa selama ini dirinya dan anak-anaknya merasa ditelantarkan karena sudah dilakukan musyawarah/rembukan keluarga dihadiri oleh Babinkamtibmas tapi tidak membuahkan hasil yang diinginkan maka Luna tetap melanjutkan kejalur hukum.

“Mediasi yang diharapkan membuahkan hasil baik sesuai harapan korban Luna Aprilia malah sebaliknya terkesan diabaikan oleh Tusyanto, saya sudah upayakan agar permasalahan yang dialami Luna bisa selesai dengan mediasi kekeluargaan,akan tetapi dari pihak Tusyanto atau istri barunya yang dinikahi dibawah tangan terkesan menyepelekan dan malah menghindar dari tangung jawab. Saya selaku pendamping hukum Luna Aprilia siap kawal permasalahan tindak pidana pernikahan dibawah tangan dan penelantaran sampai menemui titik terang,” ucapnya.

Baca Juga :  Dukung KBM di Wilayahnya, Koramil 410-02/TBS Gelar Vaksinasi Untuk Pelajar SD

Prahara pernikahan dibawah tangan tanpa seizin istri sahnya, bahkan penelantaran yang di alami Luna Aprilia serta tiga anaknya yang masih balita,bermula dari Tusyanto suami sah Luna berkenalan dengan Istini warga Indraloka Jaya Rt 020 Rw 05 Kecamatan Way Kenanga,yang endingnya Tusyanto dan Istini menikah dibawah tangan ( Siri ) sebelum cerai resmi melalui kantor pengadilan agama,semenjak menikahi istini tusyanto membiarkan anak istrinya hidup sendiri dan hanya sesekali Tusyanto mengirimi anaknya.

Baca Juga :  Polres Tubaba Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri Terpadu T.A 2025

Junaedi juga menjelaskan bahwa sudah jelas di atur dalam pasal 279 KUHPidana tentang menikah dibawah tangan atau tanpa izin istri sah dapat dipidana.

” Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya dengan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,
sedangkan Undang-undang 35/2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak-anak dalam situasi salah dan penelantaran dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta, jadi menurut saya Tusyanto dan istini keduanya dapat dikenakan pidana,” jelasnya. ( JI )

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Gandeng Bhabinkamtibmas, Babinsa Kelurahan Bumi Gelar Komsos Dan Pembinaan Kepada Linmas

DAERAH

Kunker ke Jatim, Puan Kunjungi Pengungsi Semeru dan Ziarah Makam Bung Karno

DAERAH

Jaga Silaturahmi, Babinsa Kelurahan Mangkubumen Sambangi Tokoh Masyarakat

Bandar Lampung

Seno Aji Apresiasi OMBUDSMAN RI Lampung Atas Penyelesaian Laporan Dugaan Maladministrasi Oleh Kantah Bandar Lampung

DAERAH

Polres Tubaba laksanakan Jumat Curhat di Wilayah Kecamatan Lambu Kibang

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Harkitnas Ke-116

DAERAH

Perkuat Integritas dalam Bekerja, Plh. Kakanwil Ditjenpas Lampung Ajak Petugas Jaga Marwah Institusi

Banyuwangi

Pone Kembali Pimpin PD AMPG Provinsi Lampung