Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 13 Januari 2023 - 08:56 WIB

Merasa Dizalimi Luna Didampingi LBH dan LSM Melaporkan Suaminya ke APH

Tubaba: Jarilampung.com–
Luna Aprilia ibu rumah tanga dan tiga anaknya yang masih balita Warga Tiyuh Balam Jaya kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, dirinya merasa korban kezaliman suaminya sendiri Tusyanto saat ini, dia pilih menempuh jalur hukum.

Luna mengungkapkan dengan beberapa awak media melalui pendamping hukumnya Junaedi kamis 12/1/2023 bahwa selama ini dirinya dan anak-anaknya merasa ditelantarkan karena sudah dilakukan musyawarah/rembukan keluarga dihadiri oleh Babinkamtibmas tapi tidak membuahkan hasil yang diinginkan maka Luna tetap melanjutkan kejalur hukum.

“Mediasi yang diharapkan membuahkan hasil baik sesuai harapan korban Luna Aprilia malah sebaliknya terkesan diabaikan oleh Tusyanto, saya sudah upayakan agar permasalahan yang dialami Luna bisa selesai dengan mediasi kekeluargaan,akan tetapi dari pihak Tusyanto atau istri barunya yang dinikahi dibawah tangan terkesan menyepelekan dan malah menghindar dari tangung jawab. Saya selaku pendamping hukum Luna Aprilia siap kawal permasalahan tindak pidana pernikahan dibawah tangan dan penelantaran sampai menemui titik terang,” ucapnya.

Baca Juga :  Jalan Santai Berhadiah Doorprize Menarik, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Sambirejo Amankan Kegiatan

Prahara pernikahan dibawah tangan tanpa seizin istri sahnya, bahkan penelantaran yang di alami Luna Aprilia serta tiga anaknya yang masih balita,bermula dari Tusyanto suami sah Luna berkenalan dengan Istini warga Indraloka Jaya Rt 020 Rw 05 Kecamatan Way Kenanga,yang endingnya Tusyanto dan Istini menikah dibawah tangan ( Siri ) sebelum cerai resmi melalui kantor pengadilan agama,semenjak menikahi istini tusyanto membiarkan anak istrinya hidup sendiri dan hanya sesekali Tusyanto mengirimi anaknya.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Salurkan Air Bersih Ke Tiyuh Panaragan Tanggapi Keluhan Warga

Junaedi juga menjelaskan bahwa sudah jelas di atur dalam pasal 279 KUHPidana tentang menikah dibawah tangan atau tanpa izin istri sah dapat dipidana.

” Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya dengan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,
sedangkan Undang-undang 35/2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak-anak dalam situasi salah dan penelantaran dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta, jadi menurut saya Tusyanto dan istini keduanya dapat dikenakan pidana,” jelasnya. ( JI )

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

TP-PKK Lambar Menggelar Rakor Persiapan HUT Ke- 32 Kab Setempat

DAERAH

Sinergi Pemerintah Tiyuh dan Polsek Tumijajar Cegah DBD, Lakukan Fogging di Tiyuh Karta Raharja

DAERAH

Rangkaian Acara Pisah Sambut Kapolres Tulang Bawang Barat Berlangsung Khidmat dan Haru

DAERAH

Dandim 0735/Surakarta Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Koramil 04/Jebres

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Laksanakan Tes Samapta UKP Periodik II TA 2021

DAERAH

Mbak Farah: Pencegahan Stunting Upaya Tingkatkan Kualitas Penduduk

DAERAH

Jeritan Korban Mafia Tanah: BPN Kampar, Pekanbaru, dan Kanwil Riau Diduga Sekongkol Gelapkan Aset Warga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Bersama Walikota Ikuti Operasi Yustisi dan Pantauan Ibadah malam Natal