Home / DAERAH / Lampung Barat

Selasa, 13 Desember 2022 - 18:27 WIB

Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penertiban Illegal Mining dan Illegal Loging

Lambar: Jarilampung.com–
Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) bertempat di Aula Kagungan Setdakab, Selasa 13/12/2022.

Rakor yang mengangkat tema “Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penertiban Illegal Mining Dan Illegal Loging” itu di buka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh). Bupati Lambar Drs. H. Nukman M.M.

Dihadiri Asisten Bidang pemerintahan dan Kesra Drs. Adi Utama, perwakilan dari Polres Lambar, perwakilan Pol PP Pesisisr Barat, perwakilan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, perwakilan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) kesatuan pengelolaan hutan Pesisir Barat.

Dalam kesempatan itu, Kasat Pol PP Lampung M. Zulkarnain, S.Sos,. M.Si diwakili sekretarisnya Dani Wahyudi, S. Stp., M.Si menjelaskan tujuan dilaksanakan rakor tersebut sebagai upaya peningkatan sinergitas antar PPNS se-Provinsi Lampung serta optimalisasi koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bangun Sinergitas Lintas Sektor, Peltu Bambang Hadiri Loka Karya Mini UPTD Puskesmas Puhpelem

Selain itu, untuk meningkatnya sumber daya PPNS dalam penegakan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan kepatuhan masyarakat.

Sementara, Plh Bupati Lambar Dr. Nukman M.M dalam sambutannya menjelaskan Kabupaten Lambar telah berkomitmen sebagai Kabupaten konservasi. Dengan luas wilayah hutan mencapai 61,47 persen atau 126.956,27 hektar sangat membutuhkan peran PPNS dan satuan Pol PP untuk mencegah terjadinya illegal mining dan loging.

“Dengan wilayah sangat luas yang harus diawasi tidak mungkin dilaksanakan monitoring dan pengawasan hanya dari Provinsi saja, tapi perlu peran serta seluruh PPNS dan satuan Pol PP dimasing-masing Kabupaten kota sebagai perpanjangan tangan Pol PP Provinsi,” Terang Nukman.

Baca Juga :  Jejak Yunus Dwi Saputra Content Creator yang Punya Banyak Ide Kreatif

Dikatakan Nukman, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 yang mendelegasikan sebagai wewenang perizinan dan pengawasan pertambangan kepada Pemerintah Provinsi Lampung akan mempermudah perizinan bagi pelaku usaha tambang serta terlaksananya pengawasan dimasing-masing wilayah Kabupaten.

“Hal tersebut tentu tidak terlepas dengan adanya koordinasi antar instansi sehingga dapat meminimalisir terjadinya ilegal mining dan loging di Lampung,” Ucapnya.

Oleh karena itu, Nukman berharap dengan adanya peran dari PPNS dan Pol PP dapat berkontribusi positif terutama pada kelestarian lingkungan hidup serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Lampung.(AD)

Berita ini 51 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Perjalanan Karir Ahmad Vino Profesinya Sebagai Videography & Photography

DAERAH

Anggota Koramil Jatisrono Terus Berikan Himbauan Pentingnya Protekes Kepada Warga

DAERAH

KPLP Lapas Kelas II B Cianjur Terima Kunjungan Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI

DAERAH

Dua Orang Pria Remaja Diamankan Satresnarkoba Polres Tubaba Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba jenis Sabu

DAERAH

Himpunan Kerukunan Jawa-Sunda-Madura se-Papua Berikan Dukungan dan Apresiasi Pj Gubernur Agus Fatoni

DAERAH

Police Goes To School : Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Imbauan di SMK Negeri 1 Tulang Bawang Tengah

DAERAH

Kodim 0735/Surakarta Gelar Pembinaan Masyarakat Tanggap Bencana, Ini Tujuannya

Bandar Lampung

Mengenal Sosok Febri Irawan dari Lampung Mengukir Prestasi, Membangkitkan Semangat Pendidikan