Home / DAERAH / Tanggamus

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:29 WIB

Diduga Ada Pembiaran, Pengecoran Solar Subsidi Pakai Jerigen Bebas Beroperasi di SPBU 24.353.49 Kota Agung

TANGGAMUS: jarilampung.com– Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi menggunakan jerigen secara bebas di SPBU 24.353.49 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan dan pertanyaan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung berulang kali itu memunculkan dugaan lemahnya pengawasan hingga adanya pembiaran terhadap penyaluran BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Berdasarkan pantauan dan keterangan sejumlah warga kepada media ini pada 16 Juni 2026, kendaraan pikap diduga kerap keluar masuk area SPBU dengan membawa sejumlah jerigen yang ditutupi terpal. Jerigen-jerigen tersebut kemudian diisi solar subsidi dalam jumlah besar sebelum dibawa pergi.

Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung tanpa tindakan tegas dari pihak pengawas SPBU. Pasalnya, pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen memiliki aturan yang ketat dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa rekomendasi dari instansi yang berwenang.
“Kalau solar sedang tersedia, aktivitas seperti itu sering terlihat. Mereka datang membawa jerigen dalam mobil, mengisi berkali-kali lalu pergi. Kami heran kenapa seolah-olah dibiarkan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  TKD Kabupaten Tuba Adakan Pertemuan Konsolidasi kemenangan Prabowo Gibran

Menurut warga, praktik tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan bukan lagi menjadi pemandangan yang asing di lokasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa BBM subsidi yang seharusnya dinikmati nelayan, petani, pelaku usaha mikro, dan masyarakat kecil justru berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Jika dugaan tersebut benar, maka negara berpotensi mengalami kerugian akibat penyalahgunaan barang bersubsidi yang pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lebih jauh, sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut.
Sementara itu, Pengawas SPBU 24.353.49 Kota Agung, Dulwahid, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.

Baca Juga :  Ketua PMI Provinsi Lampung Mengajak Sosialisasi Program SIGER Donor Darah

Selanjutnya, praktik penyaluran solar subsidi kepada pembeli yang menggunakan jerigen tanpa dokumen dan rekomendasi yang sah berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang. Sebab, jika praktik semacam ini terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan, maka tujuan pemerintah dalam menyalurkan BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak dikhawatirkan tidak akan tercapai.
(Tom)

Berita ini 270 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan di Jalan Lintas Rawa Jitu Yang Akibatkan Tiga Orang Luka

DAERAH

Patroli Protkes Koramil 24/Puhpelem, Berikan Himbauan Secara Persuasif

DAERAH

Bupati Lambar Terima Kunker IKTK Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Tegakan Disiplin Prokes, Anggota Kodim 0410/KBL Bersama Satgas Covid 19 Imbau Masyarakat Patuhi 5M

Bandar Lampung

Sinergi Gubernur dan DPRD Lampung dalam Penguatan Infrastruktur Jalan RE Martadinata–Padang Cermin

DAERAH

Diduga Kakon Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat Korupsi Dana Desa 2023 sampai 2025

DAERAH

Jadi Bandar Narkotika, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Dente Teladas

DAERAH

Camat Tumijajar Beri Ucapan Selamat Kepada Empat Kepala Tiyuh Terpilih Resmi di Lantik