Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 12 Desember 2021 - 13:35 WIB

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Cabul Terhadap Anak, Iptu Poniran: Pelaku Penyuka Sesama Jenis

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku cabul ini ditangkap hari Jumat (10/12/2021), pukul 23.00 WIB, tanpa perlawanan di sekitar infra wilayah Kecamatan Rawa Jitu Timur.

“Pelaku cabul yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AR (48), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (12/12/2021).

Terungkapnya kasus cabul terhadap anak dibawah umur ini, lanjut Iptu Poniran, berkat laporan dari bapak kandung korban berinisial A (47), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, yang datang ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, hari Sabtu (17/07/2021) siang.

Baca Juga :  Pj Bupati Tubaba Hadiri Bhakti Sosial dan Pelatihan Jurnalistik

Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2018 (saat itu korban berumur 14 tahun dan masih kelas 3 SMP) sampai dengan tahun 2020 (korban berumur 16 dan masih kelas 2 SMA).

“Selama 3 tahun, pelaku yang masih satu kampung dengan korban ini sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 20 kali. Adapun tempat kejadian perkara (TKP)nya yakni di variasi, pinggir kanal tambak tempat mancing, dan rumah pelaku,” papar Iptu Poniran.

Baca Juga :  Sekda Ajak Masyarakat Lampung Selatan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

Kapolsek menjelaskan, modus dari pelaku ini sehingga korban mau dicabuli adalah mengiming-imingi korban dengan memberikan uang, rokok dan lainnya.

“Korban merupakan anak dibawah umur dan berjenis kelamin laki-laki. Pelaku juga berjenis kelamin laki-laki dan dipastikan bahwa pelaku ini merupakan penyuka sesama jenis (gay),” jelas Iptu Poniran.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (R)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Beri Kuliah Umum di UNY, Puan Bahas Drakor ‘Squid Game

DAERAH

Ungkap Kasus Curat, Satreskrim Polres Tubaba Amankan Tiga Orang Pelaku

DAERAH

Polres Tubaba Lakukan Pengecekan Bahan Pokok, Harga Beras di Tubaba Turun

DAERAH

Drs Qudrotul Ikhwan MM Gencar Promosikan Produk UMKM Kabupaten Tulang Bawang

DAERAH

Mengenal Desi, Motovlog dan Ladybiker Asal Jakarta

DAERAH

Empati dan Peduli, Kapolres Tulang Bawang Jenguk Keluarga Personel Yang Sedang Dirawat di RS

DAERAH

M. Firsada : “Tanamkan Rasa Nasionalisme Melalui Momen HUT RI”

DAERAH

M. Firsada : Jelang Tahun Baru Ketersediaan Bahan Pokok Pangan di Tubaba Cukup