Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 12 Desember 2021 - 13:35 WIB

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Cabul Terhadap Anak, Iptu Poniran: Pelaku Penyuka Sesama Jenis

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku cabul ini ditangkap hari Jumat (10/12/2021), pukul 23.00 WIB, tanpa perlawanan di sekitar infra wilayah Kecamatan Rawa Jitu Timur.

“Pelaku cabul yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AR (48), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (12/12/2021).

Terungkapnya kasus cabul terhadap anak dibawah umur ini, lanjut Iptu Poniran, berkat laporan dari bapak kandung korban berinisial A (47), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, yang datang ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, hari Sabtu (17/07/2021) siang.

Baca Juga :  Panen Raya !! Tiga Ton Jagung Hasil Panen Koramil 410-06 Kedaton Panen

Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2018 (saat itu korban berumur 14 tahun dan masih kelas 3 SMP) sampai dengan tahun 2020 (korban berumur 16 dan masih kelas 2 SMA).

“Selama 3 tahun, pelaku yang masih satu kampung dengan korban ini sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 20 kali. Adapun tempat kejadian perkara (TKP)nya yakni di variasi, pinggir kanal tambak tempat mancing, dan rumah pelaku,” papar Iptu Poniran.

Baca Juga :  Koramil 22/Slogohimo Terjunkan Babinsa Bantu Kelancaran Vaksinasi

Kapolsek menjelaskan, modus dari pelaku ini sehingga korban mau dicabuli adalah mengiming-imingi korban dengan memberikan uang, rokok dan lainnya.

“Korban merupakan anak dibawah umur dan berjenis kelamin laki-laki. Pelaku juga berjenis kelamin laki-laki dan dipastikan bahwa pelaku ini merupakan penyuka sesama jenis (gay),” jelas Iptu Poniran.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (R)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tournament Catur Ramaikan HUT Lampung1.com

DAERAH

Pemkab Tubaba Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2025

DAERAH

Tanpa Lelah Koptu Joko Riyadi Bagikan Masker Gratis di Wilayah

DAERAH

Tim Relawan Kotak Kosong Menggelar Kuda Lumping di Tiyuh Penumangan Baru

DAERAH

Waka Polres Tubaba Hadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

DAERAH

DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Atas Raperda APBD Tahun 2024

DAERAH

Kadispora Kab Tubaba Berserta Jajarannya Mengucapkan Selamat HUT RI ke 76

Bandar Lampung

Beri Arahan di Koramil TBU, Kolonel Romas Herlandes Tegaskan Prajuritnya Tingkatkan Kemampuan Teritorial dan Pedomani 8 Wajib TNI