Home / DAERAH / Jakarta / Nasional / Pemerintahan

Jumat, 19 November 2021 - 18:06 WIB

Puan: Mafia Tanah Merampas Penghidupan Orang, Berantas!

Jarilampung.com-Jakarta:

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti maraknya kasus mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat belakangan ini. Dia meminta pemerintah bersama jajaran penegak hukum memberantas aksi-aksi mafia tanah.

“Tanah adalah sumber penghidupan. Mereka yang merampas tanah adalah perampas penghidupan orang. Harus diberantas!” kata Puan, di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Puan meyakini, kasus perampasan aset tanah yang dialami artis Nirina Zubir hanyalah salah satu contoh kasus mafia tanah yang banyak dialami warga masyarakat.

“Kasus Nirina Zubir harus menjadi momentum pemberantasan mafia tanah sampai akar-akarnya,” tegas Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini menekankan, jaringan mafia tanah harus bisa diurai dan diberantas meski melibatkan banyak pihak. Dia menegaskan, setiap pelaku dalam jaringan mafia tanah harus dihukum berat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Tim Kemendagri Turun Langsung Ke Kutai Kartanegara, Monev Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi

“Tidak ada toleransi bagi mafia tanah perampas penghidupan orang. Tindakan mereka bisa membuat orang sengsara, maka hukum seberat-beratnya supaya mereka jera!” ungkap mantan Menko PMK itu.

Lebih lanjut, Puan berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menindak tegas apabila ada pegawainya yang terlibat dalam aksi mafia tanah. Sebab tak sedikit kasus-kasus perampasan tanah yang melibatkan oknum pemerintah.

“Pecat apabila ada oknum Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Banyaknya kasus pertanahan juga menunjukkan belum maksimalnya tertib administrasi dalam pengelolaan BPN sehingga harus mendapat atensi yang lebih lagi,” papar Puan.

Baca Juga :  Kisah Dicky, Videografer Freelance yang Sukses Menjadi Influencer dan Content Creator di Dunia Digital

Cucu Proklamator RI Bung Karno itu menilai perlunya dibentuk satuan tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menyelesaikan persoalan internal Kementerian ATR/BPN. Puan juga mengingatkan BPN agar melakukan penyaringan yang ketat untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Instansi yang memiliki kewenangan harus berupaya mencari SDM yang berintegritas agar masyarakat merasa aman ketika mengurus harta bendanya,” tuturnya.

Kementerian ATR/BPN pun diminta agar tak gentar menghadapi jaringan mafia tanah. Pemerintah bersama penegak hukum harus bisa bergandengan tangan untuk menghentikan praktik-praktik mafia tanah yang merajalela.

“Tingkatkan kerja sama lintas lembaga agar pencegahan dan penanganan lebih cepat terselesaikan”. Tutup Puan.(Red)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Serka Giminanto Latihkan Pembinaan Fisik Dan PBB Kepada Linmas, Ini Tujuannya

DAERAH

Sukseskan Vaksinasi Dosis Ke 2, Polres Kab Tubaba Bagikan di 5 Tempat Gerai Vaksinasi

DAERAH

DPO 4 Bulan, Terduga Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diamankan

Bandar Lampung

Mayor Inf Djafar Pimpin Apel Pagi Prajurit TNI dan PNS Kodim 0410/KBL

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Pleno Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Terpilih Tahun 2024

DAERAH

Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus Unjuk Kebolehan Memasak

Bandar Lampung

Wujud Nyata Peduli Sesama, Persit KCK Cabang XXX Dim 0410/KBL Laksanakan Donor Darah

DAERAH

Jalin Komunikasi Ketua Presidium FPII dan Sultan Ternate ke 49