Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 11 April 2026 - 18:48 WIB

Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit Warga di Kecamatan Gunung Terang

Tubaba: jarilampung.com—– Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba, Polda Lampung berhasil mengamankan 2 (dua) Pelaku Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Bulan Juli 2025 di kebun sawit milik korban HI (61) dan AN (48) Keduanya Warga Menggala Kab.Tulang Bawang pada bulan Desember 2025 di Tiyuh Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kab. Tubaba.

Adapun identitas tersangka berinisial PR (27) dan SP (42) keduanya Warga Desa Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat sedangkan Tiga tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Berinisial RZ, MU dan MS.

“Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing masing berdasarkan LP/B/182/VII/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG dan LP/B/280/XII/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG,” Jelas Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.Ik, M.Ik.

Baca Juga :  Mengenal Hatim Adafah Videografer asal Banda Aceh

Lebih lanjut terang AKP Juherdi adapun kronologis kejadian pada hari Rabu Tanggal 16 Juli 2025 tersangka melakukan pencurian buah sawit sebanyak 61 Tandan atau sekitar 1.200 Kg di kebun sawit milik Hapidi dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 3.050.000.

Kemudian Tersangka melakukan aksinya kembali mencuri buah kelapa sawit pada Hari Rabu Tanggal 17 Desember 2025 di kebun milik Korban AN yang terletak di Tiyuh Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat sebanyak 3 Tandan dengan kerugian sebesar Rp. 300.000. Selanjutnya kedua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Terangnya. Jumat (10/04/26).

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah: Warga Serbu Lapangan Korpri, Dompet Aman Belanja Nyaman

Penangkapan berawal pada Hari Kamis Tanggal 09 April 2026 anggota Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi bahwasannya tersangka sedang berada di rumah, kemudian Anggota menuju lokasi yang di maksud dan langsung mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing sedangkan untuk 3 tersangka lainnya masih dalam pencarian pihak reskrim Polres Tualang Bawang Barat.

“Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun.” Pungkas Kasat Reskrim. (*)

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kunker Bupati dan Wakil Bupati Lampura di Kec Abung Semuli

DAERAH

Lepas Peserta Fun Run, Pj Bupati Nukman Harap Menjadi Ajang Mengkampanyekan Budaya Hidup Sehat

DAERAH

RSJ Soeharto Heerdjan Gelar Baksos Intervensi Nyeri

DAERAH

Buka Turnamen Jaya Futsal Cup II, Firsada Himbau Jaga Sportifitas dan Fair Play

DAERAH

Kwarcab Gerakan Pramuka Lambar Terima Bantuan Satu Unit Gerobak Usaha

DAERAH

Dukung dan Sukseskan Program Asta Cita Presiden RI, Satgas Pangan Polres Tubaba Gelar Operasi Pasar

DAERAH

Masyarakat Pengguna Jalan Mengeluhkan Material Pengerjaan Drainase Terhampar di Badan Jalan

Bandar Lampung

Wirahadikusumah Resmi Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Ketua PWI Provinsi Lampung