Home / Bandar Lampung / DAERAH / Kesehatan

Selasa, 30 November 2021 - 17:34 WIB

Serbuan Vaksinasi Koramil 410-06 Kedaton Menyasar Pelajar SMK 2 Mei

Jarilampung.com-Bandar Lampung :
Dalam rangka mendukung percepatan vaksinasi, Koramil 410-06/Kedaton Kodim 0410/KBL terus menggelar vaksinasi Covid-19 di wilayah binaannya.

Kali ini serbuan vaksinasi itu di gelar Koramil Kedaton di SMK 2 Mei Jln Abdul Muis Gedong Meneng Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (30/11/2021).

Danramil Kedaton Mayor Inf Anang Nugroho mengatakan vaksinasi kali ini di gelar untuk Pelajar SMK 2 Mei Bandar Lampung.

Baca Juga :  Pemkab Lampura Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78

“Dengan digelarnya vaksinasi tersebut, kami berharap hal ini dapat memudahkan para pelajar tersebut untuk mendapat pelayanan suntik vaksin,” kata Danramil

Ia juga menjelaskan, pada serbuan vaksinasi itu pihaknya beri pelayanan suntik Vaksin tahap satu dan dua. Pada pelaksanaannya vaksinasi tersebut Koramil Kedaton bekerjasama dengan Nakes rumah sakit DKT Banda Lampung.

Baca Juga :  Waspada Omicron, Serda Budiono Lakukan Penyemprotan Disinfektan Di Wilayah Binaan

“Mudah-mudahan melalui kerja sama yang baik ini, dapat terus berjalan sehingga apa yang menjadi pencapaian dalam program ini berjalan maksimal”. ujarnya.

Hadir dalam kegiatan antara lain, Kepala sekolah SMK 2 Mei Drs.Hi Muchyidin, Anggota Koramil 410-06/Kedaton, Vaksinator Tenaga kesehatan DKT Bandar Lampung serta para guru pendamping SMK 2 Mei.(red)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

*Tulang Bawang Barat*—-Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial AGS (24) warga Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. AGS diamankan polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu . Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan.S.IK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yopi Hariyadi, SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Kamis , 29 Februari 2024.sekira Pukul 13.00 Wib. Pelaku ditangkap saat berada dikediamannya diKelurahan Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Mulya asri sering terjadi transaksi Jual beli narkoba jenis Sabu Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang Pria berinisial AGS yang saat itu sudah di perhatikan petugas gerak geriknya, pungkas Kasat Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaiannya, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Shabu dari genggaman tangan kiri AGS. Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan didalam rumah AGS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu diatas meja belajar yang terdapat didalam kamar AGS yang diakui merupakan hasil Betrix (menyisihkan sebagian) dari narkotika jenis Shabu yang dibeli dari temannya an.DR (DPO), Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan petugas dari penangkapan itu antara lain : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil didalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,18 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil didalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,17 Gram ,1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nopol, berikut kunci kontak, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pakai dan 1 (satu) unit HP android merk OPPO A16 warna biru yang terdapat skotlet warna hitam pada cassing bagian belakang dan satu perangkat alat shabu, Terang AKP Yopi. Saat di introgasi Tambah kasat tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DR yang sudah melarikan diri dan saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Jelas Kasat Narkoba. AKP Yopi menegaskan, Polres Tulang Bawang Barat akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif. ‘’Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Kabupaten Tulang Bawang Barat benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,’’ tegasnya.*(humas_tubaba).*

DAERAH

Pelantikan dan Pengukuhan DPC, PAC Serta Sayap Partai Gerindra Tubaba

DAERAH

Gerak Cepat Pamapta Pores Tubaba Datangi TKP Kebakaran di Kelurahan Panaragan Jaya

DAERAH

Ada Apa Serka Giminanto Sambangi Toko Batik Merak Legi Laweyan, Ini Jawabannya

DAERAH

Tindaklanjuti Laporan, DPP KAMPUD Ganjar KEJARI Lampung Tengah Penghargaan Kinerja

DAERAH

Jajaran Polres Tubaba Gelar Patroli Malam Hari Amankan Kamtibmas di Akhir pekan

DAERAH

Bersama Keluarga, M. Firsada Sholat Idul Adha di Islamic Center Tubaba

Bandar Lampung

Dukung Muktamar NU Ke-34, Dandim Faisol Izuddin Karimi Tinjau Universitas Lampung