Home / DAERAH / Lampung Selatan

Selasa, 9 September 2025 - 20:31 WIB

Tak Benar Rp10,5 Miliar, Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Soal Anggaran BPO Bupati

Lamsel: jarilampung.com–
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memahami dan menghargai adanya perhatian publik atas pemberitaan mengenai Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Lampung Selatan memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

*Klarifikasi atas Pemberitaan*

Sebelumnya, salah satu media memberitakan bahwa BPO Bupati Lampung Selatan mencapai lebih dari Rp10,5 miliar per tahun, dengan perhitungan yang disandingkan terhadap batas maksimal sekitar Rp1,45 miliar. Informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, karena metode perhitungan yang digunakan tidak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

*Dasar Hukum dan Penetapan BPO*

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki hak keuangan, salah satunya Biaya Operasional, yang terdiri atas beberapa komponen, termasuk Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Baca Juga :  ASN Diminta Bekerja dengan Hati, Wahidin: Jabatan Akan Berakhir, Tapi Pengabdian Akan Dikenang

Besaran BPO diatur secara jelas dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2000, dengan klasifikasi sesuai kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, selaku Sekretaris Tim TAPD, menjelaskan bahwa PAD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar.

Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf f PP Nomor 109 Tahun 2000, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.

“Oleh karena itu, perhitungan yang menyebutkan bahwa BPO maksimal Rp1,45 miliar berdasarkan 0,40% PAD dikalikan 60% tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Wahidin Amin, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga :  Koramil 410-01/Panjang Laksanakan Kegiatan Rutin, Bagikan Nasi Kotak dan Masker Untuk Warga Binaan

*Perbedaan BPO dengan Belanja Operasional Lainnya*

Pemkab Lampung Selatan juga menegaskan bahwa BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan. BPO merupakan salah satu komponen yang sah, digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan khusus lainnya yang bersifat strategis.

*Komitmen Pemerintah Daerah*

Dalam situasi keterbatasan fiskal, Pemkab Lampung Selatan menekankan komitmen untuk tetap mengutamakan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Lampung Selatan berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh serta terhindar dari persepsi yang keliru terkait Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (*)

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Rapat Evaluasi MBG Bersama Gubernur. Pemkab Lampung Selatan Siap Kawal Program Presiden RI

DAERAH

Ini Profil Afid Content Creator Asal Pamulang

DAERAH

Babinsa Kelurahan Sumber Monitoring Sosialisasi Eco Enzyme di SMP IT Nur Hidayah

DAERAH

Kadis PMPPTSP Tubaba Lukman Tegur Pihak XL Terkait Pemasangan Tiang Jaringan di Bahu Jalan

DAERAH

Babinsa Kelurahan Keprabon Bersama Bhabinkamtibmas Awasi PPKM di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Desak KEJATI Tetapkan Eks Ketum KONI Lampung “MYSB Jadi Tersangka Perkara Korupsi Dana Hibah

DAERAH

Sat Tahti Polres Tubaba Laksanakan Pelayanan Kepuasan Pengunjung Pada Saat Jam Besuk Tahanan

DAERAH

Kunjungi Pasar, Ini Yang Dilakukan Anggota Koramil Jatiroto Kepada Warga