Home / DAERAH / Lampung Selatan

Selasa, 9 September 2025 - 20:31 WIB

Tak Benar Rp10,5 Miliar, Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Soal Anggaran BPO Bupati

Lamsel: jarilampung.com–
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memahami dan menghargai adanya perhatian publik atas pemberitaan mengenai Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Lampung Selatan memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

*Klarifikasi atas Pemberitaan*

Sebelumnya, salah satu media memberitakan bahwa BPO Bupati Lampung Selatan mencapai lebih dari Rp10,5 miliar per tahun, dengan perhitungan yang disandingkan terhadap batas maksimal sekitar Rp1,45 miliar. Informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, karena metode perhitungan yang digunakan tidak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

*Dasar Hukum dan Penetapan BPO*

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki hak keuangan, salah satunya Biaya Operasional, yang terdiri atas beberapa komponen, termasuk Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Baca Juga :  Mengenal Angga Mulyana Filmmaker dan Videografer asal Banten

Besaran BPO diatur secara jelas dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2000, dengan klasifikasi sesuai kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, selaku Sekretaris Tim TAPD, menjelaskan bahwa PAD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar.

Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf f PP Nomor 109 Tahun 2000, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.

“Oleh karena itu, perhitungan yang menyebutkan bahwa BPO maksimal Rp1,45 miliar berdasarkan 0,40% PAD dikalikan 60% tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Wahidin Amin, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Salurkan Bantuan Pangan Beras Kepada Masyarakat Secara Simbolis

*Perbedaan BPO dengan Belanja Operasional Lainnya*

Pemkab Lampung Selatan juga menegaskan bahwa BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan. BPO merupakan salah satu komponen yang sah, digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan khusus lainnya yang bersifat strategis.

*Komitmen Pemerintah Daerah*

Dalam situasi keterbatasan fiskal, Pemkab Lampung Selatan menekankan komitmen untuk tetap mengutamakan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Lampung Selatan berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh serta terhindar dari persepsi yang keliru terkait Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (*)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mukhlis Basri Ajak Jurnalis, Konten Kreator Hingga Masyarakat Explore Keindahan Pasar Tematik Lumbok Seminung

DAERAH

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Tubaba Terima Audiensi Kajari di Ruang Kerja Koridor

DAERAH

Ketua Bawaslu Lamsel: Tidak Mudah Buka Ulang Kotak Suara

DAERAH

IWO Tubaba Kerjasama Dengan Dinkes Sukses Gelar Khitanan Massal

DAERAH

Polres Tubaba Amankan Kegiatan Pawai Ogoh-Ogoh di Empat Lokasi Berbeda Sambut Hari Raya Nyepi 2025

DAERAH

Bersama Dengan Forkopincam, Danramil 24/Puhpelem Hadiri Lokmin Linsek Puskesmas

DAERAH

Halalbihalal di Lamban Rakyat Jadi Berkah UMKM, Dagangan Ludes Diborong dan Dibagikan Gratis

DAERAH

Dinas Kominfo Lamsel Dorong Publikasi Lewat Satu Pintu, Perangkat Daerah Tak Boleh Lagi Jalan Sendiri