Home / DAERAH / Lampung Selatan

Selasa, 9 September 2025 - 20:31 WIB

Tak Benar Rp10,5 Miliar, Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Soal Anggaran BPO Bupati

Lamsel: jarilampung.com–
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memahami dan menghargai adanya perhatian publik atas pemberitaan mengenai Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Lampung Selatan memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

*Klarifikasi atas Pemberitaan*

Sebelumnya, salah satu media memberitakan bahwa BPO Bupati Lampung Selatan mencapai lebih dari Rp10,5 miliar per tahun, dengan perhitungan yang disandingkan terhadap batas maksimal sekitar Rp1,45 miliar. Informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, karena metode perhitungan yang digunakan tidak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

*Dasar Hukum dan Penetapan BPO*

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki hak keuangan, salah satunya Biaya Operasional, yang terdiri atas beberapa komponen, termasuk Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Baca Juga :  Kantor PLHUT Lampung Barat Resmi Dibangun, Pemkab Hibahkan Lahan untuk Perkuat Layanan Haji dan Umrah

Besaran BPO diatur secara jelas dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2000, dengan klasifikasi sesuai kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, selaku Sekretaris Tim TAPD, menjelaskan bahwa PAD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar.

Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf f PP Nomor 109 Tahun 2000, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.

“Oleh karena itu, perhitungan yang menyebutkan bahwa BPO maksimal Rp1,45 miliar berdasarkan 0,40% PAD dikalikan 60% tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Wahidin Amin, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Tubaba, Rutin Lakukan PAM di SPBU Pasca Kenaikkan Harga BBM

*Perbedaan BPO dengan Belanja Operasional Lainnya*

Pemkab Lampung Selatan juga menegaskan bahwa BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan. BPO merupakan salah satu komponen yang sah, digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan khusus lainnya yang bersifat strategis.

*Komitmen Pemerintah Daerah*

Dalam situasi keterbatasan fiskal, Pemkab Lampung Selatan menekankan komitmen untuk tetap mengutamakan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Lampung Selatan berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh serta terhindar dari persepsi yang keliru terkait Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (*)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80

DAERAH

Pelaku Cabul Terhadap IRT Diringkus, Kapolsek Dente Teladas

DAERAH

Dandim 0735/Surakarta Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta

DAERAH

Kapolsek Lambu Kibang Melaksanakan Kegiatan Jumat Keliling Sekaligus Menjadi Khotib Sholat Jumat

Bandar Lampung

Perkuat Ukhuwah Keislaman, Koramil 410-01/Panjang Menggelar Silaturahmi dan Solawat Bersama

DAERAH

Kapolres Tubaba Hadiri Konfercab ke V PWI Tulang Bawang Barat.

Bandar Lampung

Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Pembangunan di Wilayah

DAERAH

Sat Narkoba Polres Tubaba Berhasil Amankan Dua Remaja Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu