Home / DAERAH / TUBA

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:34 WIB

Terungkap!! Penganiayaan Terhadap Petugas Bank Mekar Saat Menagih Pinjaman Kepada Nasabah di Gedung Meneng

Tulang Bawang: jarilampung.com— Ketegasan aparat kembali dibuktikan jajaran Polres Tulang Bawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang pria berinisial KA (21) akhirnya harus berurusan dengan hukum usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan.

Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit PPA IPDA Andi Arkan Bakti di wilayah Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 10.50 WIB. Korban, Dina Sania, mendatangi kediaman pelaku untuk menagih angsuran pinjaman sebesar Rp3 juta yang belum dibayarkan selama beberapa minggu.

Baca Juga :  Program Baru Bupati Egi, Bikin Warga Lebih Sejahtera Lewat Agro Eduwisata

Alih-alih menyelesaikan kewajiban, pelaku justru tersulut emosi. Ia melontarkan kata-kata kasar, kemudian melakukan aksi kekerasan dengan mencekik leher korban serta memukul bagian pundak kanan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat diamankan di sekitar Balai Desa Bakung Rahayu, pelaku mengakui seluruh perbuatannya di hadapan petugas.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Pakaian korban berupa jaket biru, jeans panjang, dan jilbab hitam, Baju lengan panjang milik pelaku bermotif kotak-kotak

Baca Juga :  Melalui Program KBD, Koramil 04/Jebres Gelorakan Semangat Goyong Royong

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan. “Setiap tindakan premanisme dan kekerasan akan kami tindak tegas. Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal.(*)

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peduli Korban Banjir, Babinsa Sewu Terjun Langsung ke Lokasi Berikan Bantuan

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi di DLH Kota Bandar Lampung

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Terima Kunjungan PCNU Kabupaten Setempat

Agama

Pelantikan PD DMI Kab Tubaba di Sesat Agung Bumi Gayo Kompleks Islamik Center

Bandar Lampung

SMSI Lampung Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Periode 2022-2027

DAERAH

TPG 13 dan TPG THR Guru ASN TA 2025 Dipastikan Cair Januari 2026, Ini Penjelasan Resmi Pemkab Lampung Selatan

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Melakukan Giat Patroli Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

DAERAH

Polres Tulang Bawang Dirikan 4 Pos Pada Operasi Ketupat Krakatau 2022, Berikut Lokasinya