Home / DAERAH / Jakarta

Rabu, 6 September 2023 - 17:39 WIB

Wartawan dan Perusahaan Media Siber Tidak Bisa Dijerat UU ITE

JAKARTA : jarilampung.com– Perusahaan pers media massa siber yang bekerja berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tidak bisa dijerat Undang-undang (Informasi dan Transaksi Elektronik) ITE.

Hal itu berdasarkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi, Jaksa Agung dengan Kapolri.

Ditambah lagi, dengan implementasi pedoman pasal-pasal tertentu, dalam Undang-undang ITE melegalkan kalangan perusahaan media siber di tanah air.

Pernyataan itu, disampaikan oleh Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Goenawan.SAg dalam keterangan tertulisnya pada media jaringan FPII di seluruh Indonesia,Rabu (6/8/2023).

“SKB UU ITE itu, ibaratkan angin segar yang mempertegas posisi hukum karya jurnalistik diterbitkan media massa berbasis internet,” tegasnya.

Lilik Adi Goenawan membeberkan kebijakan ini adalah literasi yang berharga, sehingga publik harus bisa membedakan produk pers dan bukan produk pers (media sosial) yang seakan, akan menjelma menjadi mainstream.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Lambar Bersama Sekda Sambangi Forkopimda

“Pasal 27 ayat 3 tersebut berbunyi untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik sebagaimana UU Pers No 40/1999 diberlakukan lex spesialis, tidak bisa dijerat UU ITE,”imbuhnya.

” Ada hal penting yang harus diperhatikan oleh wartawan. Jika dirinya bertindak diluar ranah jurnalistik, maka akan menjadi tanggungjawab individu.” jelas Lilik Adi Goenawan.

“Jadi, untuk kasus terkait sengketa pers khususnya perusahaan media yang tergabung di Forum Pers Independent Indonesia (FPII) perlu melibatkan Dewan Pers Independen (DPI). Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat 3,” sambungnya.

Baca Juga :  Gelar Komsos Dengan Pemilik Toko Baju Matahari, Babinsa Motivasi Tingkatkan Usaha

FPII sebagai wadah organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers Independen (DPI) sangat mengapresiasi dengan penerbitan buku saku pedoman penerapan UU ITE itu.

“Kami sangat mengapresiasi SKB tersebut. Karena itu jaminan dan kepastiam hukum bagi insan pers di platform digital atau siber,” imbuh Lilik Adi Goenawan.

“Kami tetap mendorong perusahaan pers untuk mendorong menyajikan berita positif dan jauh dari berita bohong.” ungkap Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Goenawan.

“Berita yang disajikan harus tetap berimbang dan tidak keluar dari Undang-undang pers dan tidak memuat berita bohong,” pungkasnya. (Tim/Red)

*Sumber: Presidium FPII*

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemerintahan Kab Lambar Audensi Dengan Jajaran Pejabat Perpustakaan Nasional

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2021 di Menggala

DAERAH

PROYEK KOLAM RENANG RUMAH DINAS BUPATI TUBA MENUAI TANGGAPAN WARGA

DAERAH

KPK, Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Kemenkominfo Launching SIPD sebagai Aplikasi Umum Bagi Pemda

DAERAH

Polisi Berlakukan Kembali Tilang Manual di Tulang Bawang Barat

DAERAH

Wabup Lampung Barat Sidak di Hari Kejepit, Tegaskan Disiplin ASN Awal Tahun 2026 Lampung Barat

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Respon Cepat Laporan Warga

DAERAH

Profil Biodata Fannes Febryanto: Nama asli, Umur, Agama, Creator sepakbola jadi Creator Challenge