Home / DAERAH / Jakarta

Rabu, 6 September 2023 - 17:39 WIB

Wartawan dan Perusahaan Media Siber Tidak Bisa Dijerat UU ITE

JAKARTA : jarilampung.com– Perusahaan pers media massa siber yang bekerja berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tidak bisa dijerat Undang-undang (Informasi dan Transaksi Elektronik) ITE.

Hal itu berdasarkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi, Jaksa Agung dengan Kapolri.

Ditambah lagi, dengan implementasi pedoman pasal-pasal tertentu, dalam Undang-undang ITE melegalkan kalangan perusahaan media siber di tanah air.

Pernyataan itu, disampaikan oleh Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Goenawan.SAg dalam keterangan tertulisnya pada media jaringan FPII di seluruh Indonesia,Rabu (6/8/2023).

“SKB UU ITE itu, ibaratkan angin segar yang mempertegas posisi hukum karya jurnalistik diterbitkan media massa berbasis internet,” tegasnya.

Lilik Adi Goenawan membeberkan kebijakan ini adalah literasi yang berharga, sehingga publik harus bisa membedakan produk pers dan bukan produk pers (media sosial) yang seakan, akan menjelma menjadi mainstream.

Baca Juga :  Saling Memaafkan, Kasus Kekerasan Guru dan Murid di Tubaba Berakhir Damai

“Pasal 27 ayat 3 tersebut berbunyi untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik sebagaimana UU Pers No 40/1999 diberlakukan lex spesialis, tidak bisa dijerat UU ITE,”imbuhnya.

” Ada hal penting yang harus diperhatikan oleh wartawan. Jika dirinya bertindak diluar ranah jurnalistik, maka akan menjadi tanggungjawab individu.” jelas Lilik Adi Goenawan.

“Jadi, untuk kasus terkait sengketa pers khususnya perusahaan media yang tergabung di Forum Pers Independent Indonesia (FPII) perlu melibatkan Dewan Pers Independen (DPI). Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat 3,” sambungnya.

Baca Juga :  Kepala Tiyuh Mulya Jaya Salurkan BLT DD kepada 132 Warganya

FPII sebagai wadah organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers Independen (DPI) sangat mengapresiasi dengan penerbitan buku saku pedoman penerapan UU ITE itu.

“Kami sangat mengapresiasi SKB tersebut. Karena itu jaminan dan kepastiam hukum bagi insan pers di platform digital atau siber,” imbuh Lilik Adi Goenawan.

“Kami tetap mendorong perusahaan pers untuk mendorong menyajikan berita positif dan jauh dari berita bohong.” ungkap Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Goenawan.

“Berita yang disajikan harus tetap berimbang dan tidak keluar dari Undang-undang pers dan tidak memuat berita bohong,” pungkasnya. (Tim/Red)

*Sumber: Presidium FPII*

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Sekdaprov Lampung sampaikan keterangan terkait Seleksi (CASN) Tahun 2021

DAERAH

Muncul Transmisi Lokal Omicron, Puan Imbau Masyarakat Hindari Kerumunan Akhir Tahun

DAERAH

Tekab 308 Polres Kab Tulang Bawang Tangkap Komplotan Pelaku Curas di Jalintim

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Lat Pra Ops Mantap Praja Ragem Sai Mangi Wawai, Jelang Pilkati Serentak 2026

DAERAH

Serda Supriyanto Awasi Prokes Dan Pengecekan PPKM Level 2 di Swalayan Luwes Kestalan

DAERAH

PJ.Bupti Lambar Menjadi Pembina Upacara Peringatan Hari Statistik Nasional Tahun 2023

Bandar Lampung

250 Santri Laksanakan Suntik Vaksin Covid 19 di Markas Koramil 410-03/TBU

Bandar Lampung

Dukung Percepatan Vaksinasi, Koramil 410-03/TBU dan Puskesmas Bakung Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi