Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 9 Juni 2022 - 21:02 WIB

INSPEKTORAT TUBABA GADANGKAN DUA OPD SEBAGAI ZI WBM- WBBK

Jarilampung.com- (SMSI-lpg),
Tulangbawang Barat (Tubaba).-
Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Inspektorat Wilayah Kabupaten (ITWILKAB) berupaya memberikan pelayanan prima yang bersih terhadap masyarakat dengan menetapkan dua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebagai Dinas Instansi ZI (Zona Integritas) menuju WBK – WBBM
(Wilayah Bebas Korupsi- Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

Hal itu diungkapkan Perana Putera sebagai Inspektur, Inspektorat Wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat di ruang kerja pada Kamis, 09/06/2022.

Perana menuturkan, penetapan dua OPD didasari adanya aturan Pemerintah Pusat menuju WBK – WBBM (Wilayah Bebas Korupsi- Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
Di Kabupaten/Kota ditetapkan OPD yang sifatnya pelayanan publik yang menurut penilaian Kabupaten OPD dimaksud layak ditetapkan sebagai ZI (Zona Integritas).

Baca Juga :  Pungutan Biaya Pendidikan dan PPDB SMP Muhammadiyah 3 Bandar Lampung Dipertanyakan

“Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan.”terangnya.

Dia mengungkapkan, tidak lama lagi Kabupaten Tubaba akan menetapkan dua Dinas Instansi sebagai Dinas Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi- Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Namun ini masih dalam proses, yang akan melalui berbagai tahapan. Sementara dua Dinas Instansi dimaksud adalah DISDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dan DPM-PPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu).

Baca Juga :  Riswan Mura Ajak Masyarakat Lampung Hantarkan Puan Maharani Menjadi Presiden 2024

“Proses yang akan dilalui diantaranya, adanya Surat Keputusan Bupati, Pencanangan, Sosialisasi oleh Kemenpan, KPK, dan Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya perlu pembangunan infrastruktur yang terkait dengan administrasi, juga perlu adanya tim penandatanganan integritas, tim penilaian internal dan eksternal,”urainya.

Perana menjelaskan, bedanya ketika Dinas Instansi ditetapkan sebagai Zona Integritas, maka Dinas Instansi tersebut benar melayani dengan bersih, tidak ada Pungli (Pungutan Liar). (Tim SMSI)

Berita ini 54 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Dukung Program Ketahanan Pangan

DAERAH

Mengenal Pegawai Bank Fadhil yang Hobi Bikin Konten Travel

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Meresmikan Gedung Perpustakaan Daerah Senilai 10 Miliar

DAERAH

Mukhlis Basri Sampaikan 4 Poin Penting Terkait Proses Seleksi Dewan Direksi LPP RRI

DAERAH

Kepala DPMD Tubaba Sambut Baik Niat SMSI Bermitra ke Seluruh Tiyuh

DAERAH

Lampung Barat Terus Berjaya Bersama Tim Penggerak Petani Milenial

DAERAH

Tim Kemendagri Turun Langsung ke Papua Barat Daya, Monev Percepatan Realisasi APBD dan Asistensi Penyusunan Perubahan APBD

DAERAH

Baksos FPII Korwil Tanggamus Bagikan 110 Sembako Kepada Warga