Home / DAERAH / Lampung Barat

Jumat, 26 Agustus 2022 - 17:36 WIB

Pemkab Lambar Menggelar Bimtek Kepada Masyarakat di Kecamatan Sumber Jaya

Jarilampung.com-Lambar:
Menindak lanjuti surat Keputusan (Sk) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : S.100/MENLHK/PKTL/PLA.2/4/2022 tanggal 18 April 2022.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada masyarakat pekon Suka Pura Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat terkait persiapan Inver Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) penyelesaian permasalahan pemukiman pekon Suka Pura.

Bimtek tersebut diisi oleh kepada Kepala Balai Kementerian BPKH Bandar Lampung Ir. Maryuna Pabutungan, M.P

Dalam acara yang di hadiri sekaligus di buka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Adi Utama di ruang rapat Pesagi Setdakab pada hari Jum’at 26/8/2022 menyampaikan terkait dengan surat keputusan menteri lingkungan hidup kehutanan pemerintah kabupaten lampung barat telah melakukan koordinasi terhadap pemerintah Provinsi.

“Kita juga sudah melakukan koordinasi kepada ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bidang pertanian Sudin, SE yang selama ini selalu menekankan agar sebelum jabatan Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus bersama wakilnya Drs. Mad Hasnurin selesai pada tanggal 11 Desember 2022 mendatang, permasalahan tentang Suka Pura ini sudah ada tindak lanjut yang menggembirakan bagi masyarakat setempat,”

Baca Juga :  Penyemprotan Desinfektan, Langkah Nyata TNI Dalam Memutus Penyebaran Covid-19

Adi Utama Juga mengatakan pada tanggal 27 Juli 2022 lalu masyarakat pekon Suka Pura telah meyampaikan berkas sementara kepada pemerintah kabupaten lampung barat, namun setelah di diperiksa pihaknya, berkas-berkas tersebut masih ada yang belum lengkap.

“Setelah kita periksa berkas formulir permohonan dan sertifikasi tanah penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penetapan kekuasaan belum ada,”

“Kemudian surat penguasaan fisik bidang tanah dari masing-masing masyarakat,”

“Maka berkas-berkas tersebut kita kembalikan lagi kepada masyarakat pekon Suka Pura agar dilakukan pendataan kembali dan dilengkapi data administrasinya,”

Baca Juga :  PJ Bupati Lambar Hadiri Kegiatan Peresmian Polres Kab Pesibar

Bahkan pihaknya sudah melakukan koordinasi terhadap Bagian Tata Pemerintahan (tapem) masih ada beberapa berkas yang belum masuk.

Adi utama menekankan kepada Camat Sumber Jaya dan Peratin pekon Suka Pura agar kedepannya segera menindak lanjuti permasalahan berkas tersebut.

“Karena dokumen tersebut akan kita serahkan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Invers Tora Lampung,”

Selain itu, Adi Utama menyampaikan kepada Ir. Maryuna Pabutungan, M.P bahwa yang di tuntut atau diinginkan masyarakat pekon Suka Pura selama ini belum sesuai dengan aturan dari Kementerian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut perwakilan Dinas Kehutanan Lampung Bagus H.S, Camat, Pratin dan perwakilan masyarakat pekon Suka Pura.(AD)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Perkebunan Jadi Salah Satu Sektor Unggulan Lambar

DAERAH

Koramil 04/Nguntoronadi Bekali PBB Dan Bela Negara Kepada Pelajar

Bandar Lampung

Upaya Gubernur Hadirkan Bhayangkara FC Tanpa APBD Diapresiasi

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Terima Kunjungan Siswa-siswi dari Disabilitas Bunda

DAERAH

Peduli Bencana Cianjur, FPII Kota Metro dan Organisasi Pers Lain, Salurkan Bantuan Sembako

DAERAH

Pererat Tali Silaturahmi, Babinsa Koramil 04/Jebres Terjun langsung Ke Lapangan Sambangi Warga

DAERAH

Ribuan Warga Serbu Fun Run Lamsel Fest 2025, Bupati Egi dan UKP Zita Anjani Lari Bareng Bersama Peserta

DAERAH

Sembari Cek Prokes Pada PTM di TK Indria Jaya, Babinsa Joyosuran Berikan Semangat Dan Keceriaan Pada Murid