Home / DAERAH / Jakarta

Selasa, 20 September 2022 - 07:19 WIB

Komisi Yudisial Agendakan Audien Dengan GNPK RI Terkait Kasus Korupsi di Tulang Bawang

Jarilampung.com-JAKARTA : Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, mendapatkan apresiasi tinggi dari Gerakan Nasional Pencegah Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), atas tindak lanjut terkait pelaporannya belum lama ini perihal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Jaksa dan Hakim di Provinsi Lampung pada penanganan kasus korupsi tahun 2018.

Ketua GNPK-RI Jabar, NS Hadiwinata mengungkapkan, bahwa KY telah menginformasikan undangan jadwal audiensi kepada pihak Tim Pelapor (GNPK-RI) berikut para keluarga besar pihak yang dirugikan, yang agendanya pada Selasa, 20 September 2022 di Gedung KY itu.

“Alhamdulillah, KY telah berkenan memberikan jadwal Andiensi terkait pelaporan kami, atas dugaan ketidak profesionalan oknum APH di Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi Lampung dalam penanganan kasus korupsi, yang melibatkan banyak oknum namun hanya tiga orang yang didakwa bersalah,”kata Abah Nana, sapaan akrab Hadiwinata. Senin (19/2022).

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Ikuti Entry Meeting BPK, Targetkan WTP Tetap Terjaga

Baca : https://komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/1480/ky-terima-audiensi-gnpk-ri

Dia menambahkan, ada hal miris dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan tiga mantan pejabat Sekretariat DPRD Tulangbawang. Dimana, kuat dugaan kriminalisasi putusan yang dilakukan oleh oknum Jaksa dan Hakim terhadap Nurhadi selaku bendahara pengeluaran.” Putusannya, Nurhadi harus menjalani proses hukum tahanan selama 2,6 tahun kendati secara materil dia tidak terlibat korupsi,”ujarnya.

“Kita berharap KY dapat membuka kasus ini secara terang benderang dan dapat mengungkap siapa saja oknum yang terlibat, aktor yang sesungguhnya yang telah merugikan negara agar dapat dituntut di mata hukum,”tegas Nana.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Tubaba Amankan Dua Orang Atas Dugaan Kepemilikan Narkotika jenis Extacy

Lebih dalam Nana menambah, mengacu pada tugasnya, KY memiliki tugas untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Hal inilah yang menjadi landasan dirinya beserta TIM GNPK-RI melaporkan hal ini ke KY, ditambah dengan telah terkumpulnya bukti-bukti baru yang menegaskan keterlibatan para elit dalam perannya menggerogoti uang negara.

“Tentunya harapan kami KY dapat bekerja sesuai Visi mewujudkan Komisi Yudisial yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel, dan kompeten dalam mewujudkan hakim yang bersih, jujur dan profesional,”tukas Nana. (Rls/Tim)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Melalui Program Jum’at Bersih, Serma Sujianto Ajak warganya Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

DAERAH

Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Polres Tubaba Gelar KRYD di Islamic Center

DAERAH

Babinkamtibmas Tiyuh Penumangan Baru Mengayomi Masyarakat

DAERAH

Jum’at Berkah, Babinsa Kepatihan Wetan Berikan Bingkisan Kepada Warga Binaan

DAERAH

Nukman Tinjau Kesiapan Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Balik Bukit

Bandar Lampung

Koramil 410-06/KDT Gerak Cepat Siaga di Lokasi Terdampak Genangan Air Akibat Hujan

DAERAH

Danrem 074/Warastratama Bersama Forkopimda Kota Surakarta Laksanakan Penanaman Pohon di Bantaran Sungai Bengawan Solo

DAERAH

Polres Kab Tulang Bawang Kembali Buka Gerai Vaksinasi Presisi Khusus Lansia