Home / DAERAH / Nasional / Pendidikan / TUBABA

Minggu, 15 Agustus 2021 - 06:33 WIB

Pimpinan Perusahaan PT Jari Fanamas Lampung Selamat HUT RI ke 76

Salman.Pimpinan PT Jari Fanamas Lampung berserta jajarannya mengucapkan.”selamat hari ulang tahun kemerdekaan republik Indonesia (HUT RI) ke 76.semoga Indonesia ku tetap berjayanya dan terus maju, merdeka merdeka merdeka !!!.

Berita ini 97 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Sebatangkara !! Empat Tahun Tinggal Di Kandang Kambing, Babinsa : Mudah-mudahan Ada Dermawan Yang Bantu Pak Suwito

DAERAH

*Tulang Bawang Barat*—-Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial AGS (24) warga Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. AGS diamankan polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu . Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan.S.IK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yopi Hariyadi, SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Kamis , 29 Februari 2024.sekira Pukul 13.00 Wib. Pelaku ditangkap saat berada dikediamannya diKelurahan Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Mulya asri sering terjadi transaksi Jual beli narkoba jenis Sabu Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang Pria berinisial AGS yang saat itu sudah di perhatikan petugas gerak geriknya, pungkas Kasat Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaiannya, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Shabu dari genggaman tangan kiri AGS. Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan didalam rumah AGS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu diatas meja belajar yang terdapat didalam kamar AGS yang diakui merupakan hasil Betrix (menyisihkan sebagian) dari narkotika jenis Shabu yang dibeli dari temannya an.DR (DPO), Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan petugas dari penangkapan itu antara lain : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil didalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,18 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil didalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,17 Gram ,1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nopol, berikut kunci kontak, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pakai dan 1 (satu) unit HP android merk OPPO A16 warna biru yang terdapat skotlet warna hitam pada cassing bagian belakang dan satu perangkat alat shabu, Terang AKP Yopi. Saat di introgasi Tambah kasat tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DR yang sudah melarikan diri dan saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Jelas Kasat Narkoba. AKP Yopi menegaskan, Polres Tulang Bawang Barat akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif. ‘’Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Kabupaten Tulang Bawang Barat benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,’’ tegasnya.*(humas_tubaba).*

DAERAH

Kompleks Islamic Center Di Hebohkan Musix Funky

DAERAH

Perpisahan, Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH, Terharu Dapat Karikatur Dari BMMC

DAERAH

Ketua FPII Tubaba Bersama Anggotanya Terima Kunjungan Dari Ketua PWI Setempat

Bandar Lampung

Kecewa Dengan DPP Golkar, Tokoh SOKSI Lampung Arieyanto Wertha Persoalkan Surat Instruksi Kepada Arinal

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Karang

DAERAH

Babinsa Beri Himbuan Prokes dan PPKM level 2 Aerta Pembagian Masker Gratis di Daerah Binaan