Home / Bandar Lampung / DAERAH

Selasa, 1 November 2022 - 09:28 WIB

Dugaan Korupsi Belanja Honorarium di Sekda Tanggamus di Adukan DPP KAMPUD Ke KEJARI Setempat

Jarilampung.com-Lampung:
Secara resmi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mengirim aduan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 dari alokasi APBD untuk belanja honorarium tim pelaksana kegiatan, ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, pada Kamis (13/10/2022) siang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya pada Selasa (1/11/2022).

“Kita telah secara resmi mengirim pengaduan ke Kantor Kejari Tanggamus terkait dugaan KKN dalam realisasi belanja honorarium tim pelaksana kegiatan berdasarkan SK Bupati Tanggamus tahun anggaran 2021 dari alokasi APBD, dimana seharusnya honorarium tersebut diberikan kepada tim yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu, yang kemudian tim tersebut melibatkan instansi Pemerintah di luar Pemerintah Kabupaten Tanggamus, namun disinyalir terdapat belanja honorarium fiktif dengan modus pembayaran yang tidak melibatkan Instansi Pemerintah di luar Pemerintah Kabupaten Tanggamus senilai Rp. 56.758.500, selain itu diduga juga terdapat belanja honorarium yang tidak sesuai peruntukan dalam belanja honorarium tim pelaksana kegiatan berdasarkan surat keputusan Sekretaris Daerah yang seharusnya direalisasikan kepada tim yang diangkat dalam pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu yang bersifat koordinatif untuk tim Pemerintah daerah antar satuan kerja perangkat daerah, namun diduga belanja honorarium direalisasikan yang tidak bersifat koordinatif antar satuan kerja perangkat daerah sebesar Rp. 150.150.500,-“, kata Seno Aji.

Baca Juga :  Kisah Inspiratif Apriian27, Content Creator Asal Palangka Raya

Dijelaskan juga oleh aktivis yang dikenal low profil ini terkait sejumlah ketentuan yang berpotensi dilanggar dalam dugaan KKN belanja honorarium tim pelaksana kegiatan, oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 tersebut.

“Atas dasar hal tersebut, maka patut diduga pihak pengguna anggaran tidak sesuai ketentuan yaitu diantaranya; UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, UU nomor 17 tahun 2003, UU nomor 1 tahun 2004 dan Perpres nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional”, jelas Seno Aji.

Baca Juga :  Inspektorat Lamsel Laporkan Juwanto ke Kejaksaan

Beliau melanjutkan bahwa maksud dan tujuan pihaknya menyampaikan aduan atas dugaan KKN di Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus ke Kantor Kejari setempat dalam rangka meningkatkan peranserta dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, jujur dan tidak korup.

“Adapun maksud dan tujuan Kita menyampaikan aduan tersebut ke Kantor Kejari Tanggamus terkait dugaan KKN, agar Kepala Kejari Tanggamus mengusut tuntas atas indikasi tersebut”, jelas Seno Aji yang merupakan peggiat sosial dan demokrasi.

Sementara, pihak Kejari Tanggamus melalui staf bernama Efrayen yang menerima aduan dari perkumpulan/LSM DPP KAMPUD menyampaikan bahwa terhadap laporan tersebut akan langsung diteruskan kepada pimpinan.

“Baik, langsung Kami teruskan kepada pimpinan, kata Efrayen. (*)

Berita ini 76 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Saksikan Serah Terima Jabatan Camat Sukau

DAERAH

Kendarai Motor, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Prokes Kepada Warga

DAERAH

Kebersamaan Babinsa Dan Warga Saat Perbaiki Tanggul Yang Rusak

DAERAH

Perkebunan Jadi Salah Satu Sektor Unggulan Lambar

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Upacara Peringati HUT Korpri ke- 52

Bandar Lampung

Kolonel Inf Faisol Izuddin Karimi Pimpin Tradisi Korps Penerimaan dan Pelepasan Perwira Kodim 0410/KBL

DAERAH

Polres Kab Tubaba Ungkap Kasus Mucikari Saat Operasi Cempaka Krakatau 2022.

DAERAH

Polsek Gunung Agung Gelar Bhayangkara Grasstrack Kapolres Cup Tahun 2025 Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke -79