Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 16 Februari 2023 - 08:08 WIB

Dua Pelaku Narkoba Tempat Yang Berbeda Berhasil Di Amankan Polres Tubaba

Tubaba: Jarilampung.com–
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.Rabu 15 Februari 2023.

Penangkapan yang terjadi pada
Hari Rabu tanggal 15 Februari 2023
Jam sekira pukul 06.00 Wib Tkp yang terletak di Tiyuh Margodadi Kec. Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, dari kegiatan tersebut tim opsnal narkoba mengamankan 1 orang an.PR 29 Th
Warga Tiyuh Margodadi Kec. Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat,

Dari pelaku petugas berhasil mengamankan 2 (dua) buah tabung kaca pirek pendek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu(sisa pembakaran) Narkotika jenis Shabu terbungkus alumunium foil ,1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu(sisa pembakaran) Narkotika jenis Shabu terbungkus kertas putih,1 (satu) selang pipet bengkok dan 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam.

Baca Juga :  Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Pandeyan Dampingi Pelajar Terima Vaksin

Dari pengakuan sdr PR mendapatkan barang  tersebut dari sdr. JP (22) , setelah itu anggota team Opsnal Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Resnarkoba melakukan  pengajaran terhadap Sdr. JP Yang sedang berada dirumahnya di Tiyuh Margo dadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, tidak sampai dari situ tim juga merasa mencurigakan dan melakukan penggeledahan terhadap JP pada pukul /Jam 08. 00 wib di di Tiyuh Margo dadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dari pelaku petugas mengamankan
Barang Bukti 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah kotak kaleng warna hitam,1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA 105 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone android merk VIVO Y35 warna hitam dan 1 (satu) unit mobil light truk merk MITSUBISHI COLT DIESEL 120 PS warna kuning dengan Nopol BE 8890 PC dengan NOKA : MHCNMR71HMJ127711, NOSIN B127711 berikut kunci kontak, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari selang pipet warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merk TORACINNO BOLD warna hitam, 1 (satu) buah tabung kaca pirek, 2 (dua) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah selang pipet, 1 (satu) bungkus plastik didalamnya berisi plastik-plastik klip kecil kosong. 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah tutup botol plastik yang terdapat 2 (dua) lubang 1 (satu) buah tas selempang merk LUMINOX warna hitam..

Baca Juga :  Dinas Perpustakaan Kabupaten Tubaba Raih Juara 1 Ajang Festival Literasi se- Lampung

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan ,S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi, S.H ¹membernarkan melakukan penangkapan terhadap 2 orang pengedar narkoba tersebut
“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat”kata kasat narkoba.

“ kedua tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Pungkasnya.*(humas_tubaba)

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

HUT ke-35 Lampung Barat Parosil Minta Jadikan Momentum Bangga Dengan Adat Sai Batin

DAERAH

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Pandeyan Dampingi Pelajar Terima Vaksin

DAERAH

Ketua Komisi I DPRD Tubaba : Pihak Sutet Jangan Bikin Kisruh

DAERAH

Peresmian Kampung Pancasila, Koramil 04/Jebres Pelopori Warga Binaan

Bandar Lampung

Kapolda Lampung : Mohon Dukungan Agar Dapat Berikan Rasa Aman Ke Masyarakat

DAERAH

Perangkat Desa Purwotani Diduga Diberhentikan Sepihak Oleh Kepala Desanya

DAERAH

Pj Bupati Nukman Imbau Masyarakat Lambar Jangan Rusak Tradisi Budaya Nenek Moyang

DAERAH

M. Firsada : Gali Potensi Tubaba Tidak Hanya SDA, Namun SDM Seni Budaya, Untuk Majukan Pariwisata