Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 1 Maret 2023 - 19:13 WIB

TEKAB 308 PRESISI POLRES TULANG BAWANG BARAT UNGKAP PENCURIAN HP DENGAN MODUS CONGKEL JENDELA

Tubaba: Jarilampung.com–
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat menangkap tersangka pelaku pencurian telepon selular (HP) di Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Rabu (1/3/2023), setelah buron 10 hari.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, S.H, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, menjelaskan tersangka adalah HR (35) dan DR (21), keduanya warga Kota menggala Kecamatan Menggala Tulang Bawang.

Dijelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Selasa (21/2/2023) pkl 10.19 WIB, di rumah Korban SR Tiyuh Kagungan Ratu, Kec Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat telah terjadi pencurian berupa 1 (satu) Buah Hand Phone Merk Oppo A15 Warna Hitam IMEI1 : 867503052171191 IMEI2 ; 867503052171183 , 1 (satu) Buah tempat penyimpanan uang bentuk anjing warna Pink yang tidak di ketahui jumlah uangnya, dan 1 (satu) buah tempat penyimpanan uang yang terbuat dari kaleng Biskuit Khongguan yang isinya sejumlah Rp.1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). dengan cara pelaku mencongkel jendela kamar lalu mengambil barang barang tersebut yang terletak di dalam kamar rumah korban setelah itu pelaku kabur dengan membawa barang barang tersebut atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanujuti.

Baca Juga :  Resmikan Pasar Tematik Parosil Minta Dukungan Infrastruktur Kepada Pemerintah Provinsi

Lebih lanjut untuk Kronologis Ungkap Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat infomasi kebaradaan Tersangka an. HR di Rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala kabupaten Tulang Bawang kemudian Tim Tekab 308 Presisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka An. DR sebagai Penadah Hp ,Kemudian sekira pukul 03.00 wib kedua Tersangka di bawa dan di amankan ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Danramil Apresiasi Antusias Dan Keberanian Siswa-Siswi Ikuti Vaksin Covid-19

Untuk tersangka HR dikenakan Pasal 363 KUHP, dan Tersangka DR dikenakan Pasal 480 KUHP,” Pungkas Kasat Dailami.*(humas_tubaba)

Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Babinsa Sigap Bantu Evakuasi Lakalantas Antisipasi Kemacetan

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Bersama Forkopimda Melakukan Tanam Jagung Serentak

DAERAH

Sumsel Daerah Yang Pertama Kali Lakukan Penandatanganan Serentak NPHD Dana Pilkada Tahun 2024 Provinsi dan Kabupaten/Kota

DAERAH

Seruan Keadilan untuk Maryani Menggema di Pengadilan Negeri Menggala

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan 2 (Dua) Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkoba

DAERAH

Percepatan Vaksinasi Covid-19 Mendapat Pendampingan Dan Pengawasan Protekes Dari Babinsa

DAERAH

Jangan lengah Covid-19 Belum Musnah, Babinsa Mojosongo Beri Himbauan Prokes di Wilayah

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Bersama Isteri Hadiri Undangan Pernikahan Putri ke Dua Sertu Suparmin