Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 1 Maret 2023 - 19:13 WIB

TEKAB 308 PRESISI POLRES TULANG BAWANG BARAT UNGKAP PENCURIAN HP DENGAN MODUS CONGKEL JENDELA

Tubaba: Jarilampung.com–
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat menangkap tersangka pelaku pencurian telepon selular (HP) di Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Rabu (1/3/2023), setelah buron 10 hari.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, S.H, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, menjelaskan tersangka adalah HR (35) dan DR (21), keduanya warga Kota menggala Kecamatan Menggala Tulang Bawang.

Dijelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Selasa (21/2/2023) pkl 10.19 WIB, di rumah Korban SR Tiyuh Kagungan Ratu, Kec Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat telah terjadi pencurian berupa 1 (satu) Buah Hand Phone Merk Oppo A15 Warna Hitam IMEI1 : 867503052171191 IMEI2 ; 867503052171183 , 1 (satu) Buah tempat penyimpanan uang bentuk anjing warna Pink yang tidak di ketahui jumlah uangnya, dan 1 (satu) buah tempat penyimpanan uang yang terbuat dari kaleng Biskuit Khongguan yang isinya sejumlah Rp.1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). dengan cara pelaku mencongkel jendela kamar lalu mengambil barang barang tersebut yang terletak di dalam kamar rumah korban setelah itu pelaku kabur dengan membawa barang barang tersebut atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanujuti.

Baca Juga :  Polsek Lambu Kibang Gelar Patroli Skala Besar Gabungan TNI-Polri Jaga Kondusifitas Wilayah

Lebih lanjut untuk Kronologis Ungkap Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat infomasi kebaradaan Tersangka an. HR di Rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala kabupaten Tulang Bawang kemudian Tim Tekab 308 Presisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka An. DR sebagai Penadah Hp ,Kemudian sekira pukul 03.00 wib kedua Tersangka di bawa dan di amankan ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dandim 0728/Wonogiri Beserta Istri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Siswa Siswi SDN 1 Kedawung

Untuk tersangka HR dikenakan Pasal 363 KUHP, dan Tersangka DR dikenakan Pasal 480 KUHP,” Pungkas Kasat Dailami.*(humas_tubaba)

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Propam Polres Tulang Bawang Sidak ke Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Krakatau 2022, Ini Hasilnya

DAERAH

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Personil Koramil Pracimantoro Pantau Harga Sembako

DAERAH

Bupati Lambar dan Wakilnya Jalan Sehat Bersama Ribuan Masyarakat Kecamatan Pagar Dewa

Bandar Lampung

Tiga Pj Bupati Telah Dilantik Gubernur Lampung

DAERAH

Kepala Tiyuh Tunas Jaya Realisasikan Program K3+W

DAERAH

Deklarasi Pilkada Damai, Bayana Minta Ciptakan Suasana Kondusif

DAERAH

Kedapatan Bawa Narkotika di Unit 2, Seorang Petani Ditangkap Polisi

DAERAH

Pacu Semangat Belajar, Babinsa Berikan Motivasi Kepada Anak-anak Murid Sekolah Dasar