Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 1 Maret 2023 - 19:13 WIB

TEKAB 308 PRESISI POLRES TULANG BAWANG BARAT UNGKAP PENCURIAN HP DENGAN MODUS CONGKEL JENDELA

Tubaba: Jarilampung.com–
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat menangkap tersangka pelaku pencurian telepon selular (HP) di Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Rabu (1/3/2023), setelah buron 10 hari.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, S.H, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, menjelaskan tersangka adalah HR (35) dan DR (21), keduanya warga Kota menggala Kecamatan Menggala Tulang Bawang.

Dijelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Selasa (21/2/2023) pkl 10.19 WIB, di rumah Korban SR Tiyuh Kagungan Ratu, Kec Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat telah terjadi pencurian berupa 1 (satu) Buah Hand Phone Merk Oppo A15 Warna Hitam IMEI1 : 867503052171191 IMEI2 ; 867503052171183 , 1 (satu) Buah tempat penyimpanan uang bentuk anjing warna Pink yang tidak di ketahui jumlah uangnya, dan 1 (satu) buah tempat penyimpanan uang yang terbuat dari kaleng Biskuit Khongguan yang isinya sejumlah Rp.1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). dengan cara pelaku mencongkel jendela kamar lalu mengambil barang barang tersebut yang terletak di dalam kamar rumah korban setelah itu pelaku kabur dengan membawa barang barang tersebut atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanujuti.

Baca Juga :  Rajin Turun ke Daerah Motivasi ASN, Bima Arya Apresiasi Agus Fatoni

Lebih lanjut untuk Kronologis Ungkap Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat infomasi kebaradaan Tersangka an. HR di Rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala kabupaten Tulang Bawang kemudian Tim Tekab 308 Presisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka An. DR sebagai Penadah Hp ,Kemudian sekira pukul 03.00 wib kedua Tersangka di bawa dan di amankan ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Peringati Hari Angklung, Pagelaran Angklung Akan Dipentaskan di UIN Raden Intan Lampung

Untuk tersangka HR dikenakan Pasal 363 KUHP, dan Tersangka DR dikenakan Pasal 480 KUHP,” Pungkas Kasat Dailami.*(humas_tubaba)

Berita ini 43 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Pria Asal Lampung Utara

DAERAH

Bhabinkamtibmas Polsek TBT Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Masyarakat

DAERAH

Adi Utama Terima Penghargaan Anjungan Kreatif dan Inovatif PRL 2024 : Ini Bukti Hasil Kerjasama Yang Baik

Bandar Lampung

Kemendagri Gelar Rakornas Pengelolaan Dana Transfer, Pinjaman, dan Obligasi Daerah

DAERAH

Satu Hari Setelah Ganti Direktur, Esoknya Bupati Egi Sidak Benahi RSUD Bob Bazar

DAERAH

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

DAERAH

Covid-19 Belum Musnah, Babinsa Kepatihan Wetan Bagikan Masker Gratis di Wilayah

DAERAH

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Pengedar