Home / DAERAH / TUBA

Minggu, 5 Maret 2023 - 17:53 WIB

Pedagang Asongan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tuba: Jarilampung.com–
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pedagang asongan yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pedagang asongan yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial FY (26), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (02/03/2023), sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pedagang asongan yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (05/03/2023).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-02/TBS Pantau Kegiatan Pelaksanaan RIKPSI

Dari tangan pedagang asongan ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, plastik klip kosong, kotak rokok untuk menyimpan narkotika, dan handphone (HP) merek Vivo Y21 warna abu-abu.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap seorang pedagang asongan yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di Kampung Tunggal Warga.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Tekan Penyebaran Covid 19, Babinsa Koramil 410-05/TKT Terapkan Prokes di Pasar Gintung

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pedagang asongan tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PJ.Bupati Tubaba Hadiri Pelepasan Peserta Kontingen Rainas Xll Tahun 2023

DAERAH

Jadi Pembina Upacara di Sekolah, Kajari Tubaba Tegaskan Kesejahteraan dan Perlindungan Tanggung jawab Bersama

Agama

Bupati Lampung Barat Berikan Bantuan ke Warga Pekon Way Ngison

Bandar Lampung

27 Prajurit Kodim 0410/KBL Laksanakan Corp raport Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2023

DAERAH

KPU Lamsel Menggelar Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Tahun 2024

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Ungkap Modus Pencurian Mobil Pick Up di Menggala Tengah

DAERAH

Puan Ikut Tanam Singkong di Lampung Bareng Petani Tuba

DAERAH

Ikuti Arahan Presiden Bupati Lambar Instruksikan Seluruh OPD Terapkan Gerakan Asri, Gotong Royong Minimal Seminggu Sekali