Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 8 Maret 2023 - 20:46 WIB

Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Mesuji

Tubaba: jarilampung.com–
Polisi menangkap seorang penadah sepeda motor curian yaitu inisial SL (45), di Bedeng atau Mess PT. Silva Inhutani Lampung Kabupaten Mesuji.

Pelaku Penadah tersebut berhasil diringkus usai melakukan transaksi pembelian sepeda motor curian.

“Tim Opsnal Reskrim kami yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ruri berhasil menangkap seorang pelaku penadahan sepeda motor hasil curanmor,” kata Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Rabu (08/03/2023).

Dia menuturkan penangkapan itu berawal Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 Tim Opsnal Polsek Lambu Kibang datang ke kediaman terduga a.n. SL di Bedeng atau Mess PT. Silva Inhutani Lampung Kabupaten Mesuji. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar terduga a.n. SL mengakui perbuatannya telah membeli satu unit motor Honda Revo dari terduga pelaku an. RA Kemudian Tim Opsnal Polsek Lambu Kibang membawa terduga a.n. SL ke Mako Polsek Lambu Kibang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Baca Juga :  PJ.Bupati Tulang Bawang Kunker di Kecamatan Banjar Agung

Lebih lanjut Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin menjelaskan untuk kronologis kejadian yaitu Pada hari jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB di rumah pelapor di Tiyuh Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kabupatencff Tulang Bawang Barat telah terjadi Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun pembuatan 2010 a.n Harry Roy Erickson dengan Nomor Polisi BE 7421 QB Nomor Rangka MH1JBC116AK901011 Nomor Mesin JBC1E1894629.,Pada saat pelapor sedang dikamar ingin tidur sekira pukul 01.20 WIB ada yang memanggil pelapor dari pintu samping rumah tetapi pelapor tidak menanggapi kerena sudah larut malam. Sekira pukul 06.00 WIB pelapor bangun dan melihat mootornya yang diparkirkan di belakang rumah sudah tidak ada ditempatnya Akibat kejadian tersebut peapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang.

Baca Juga :  Pastikan Kedisiplinan Pegawai, Wabub Mad Hasnurin Lakukan Sidak Kepada OPD

“Setelah berhasil ditangkap, Tim Opsnal Reskrim memeriksa kendaraan roda dua tersebut, dan setelah diperiksa ternyata nomor rangka cocok dengan LP nomorLP/B/6/III/2023/SPKT/POLSEK LAMBU KIBANG/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG tanggal 07 Maret 2023.atas nama pelapor Harry tampu bolon” tambahnya.

Kapolsek mengatakan untuk pelaku Pencurian Pemberatan an. RA (19) telah diamankan oleh Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang Barat dikarenakan RA juga telah melakukan tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polsek Banjar Agung namun Perkara tetap ditangani Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat ,Polisi saat ini masih melakukan Penyidikan para pelaku tersebut,” ujarnya.

Tersangka RA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Sedangkan SL dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.*(humas_tubaba)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ops Ketupat Krakatau 2025, Si Dokkes Polres Tubaba Gelar Patroli Kesehatan ke Pos Pam Dan Pos Yan

DAERAH

Keluarga Besar “KEKAR” Korps Baret Merah Kabupaten Karanganyar Gelar Syukuran HUT Kopassus Ke-70

DAERAH

Sambangi Luwes Nusukan, Serka M Nasirin Himbau Pengunjung Patuhi Prokes

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi di DLH Kota Bandar Lampung

DAERAH

Desa Bumi Restu Rayakan HUT Ke – 55, Wabup Syaiful : Generasi Muda Jangan Lupa Budaya

DAERAH

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Samabangi Ketum SMSI Pusat

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Jumat Curhat di Tiyuh Mulya Jaya

DAERAH

Kasus Perundungan Siswa SMP di Tulang Bawang Barat Berakhir Diversi