Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 31 Maret 2023 - 12:32 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Pemuda asal Lebuh Dalem Menggala ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Tulang Bawang Barat ,Polda Lampung kembali meringkus seorang pemuda inisial AS (22) warga Desa Lebuh Dalem Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu . Kamis (30/3/23) sekira pukul 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di jalan poros yang terletak di Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawa, S.I.K.

Baca Juga :  Tim Asnik Denpal II/3 Bandar Lampung Cek Ranmor Dinas Kodim 0410/KBL

Iptu Yopi mengatakan, ditangkapnya AS berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,”jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di di Jalan Poros Tiyuh Panaragan kecamatan Tulang Bawang Tengah yang mana pada saat itu terduga pelaku sendang mengendari sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa Nopol.

“Saat dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut kami temukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam 1 (satu) lembar tissue warna putih ditemukan di dalam 1 (satu) buah helm merk KYT warna hitam.,”tegasnya.

Baca Juga :  Polda Lampung Menerima Bantuan 10 Ton Oksigen Dari PT Pusri

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.

Dalam hal ini, Kasat Narkoba Iptu Yopi tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan Narkoba di wilayah Hukum Tulang Bawang Barat. pungkasnya.*(humas_tubaba)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pengurus DPD NasDem Lamsel Resmi Dilantik : Bupati Egi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Politik Untuk Pembangunan Daerah

DAERAH

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Kelurahan Banyuanyar Laksanakan Pendampingan Kader Posyandu

DAERAH

Pemkab Lambar Ngopi Bebakhong dan Melakukan Evaluasi Perencanaan Kerja

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Tinjau Lokasi Longsor Bencana Alam di Pekon Pampangan

DAERAH

Dari Batu Brak untuk Lampung: Pekon Balak Menjadi Simbol Kebangkitan Ekonomi dan Warisan Budaya

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Binrohtal Tingkatkan Iman dan Taqwa Personil

DAERAH

Polisi Berlakukan Kembali Tilang Manual di Tulang Bawang Barat

DAERAH

Sipropam Polres Tulang Bawang Barat Cek Personel Pemegang Senpi Dinas