Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 4 April 2023 - 19:10 WIB

Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 18 Paket Sabu siap edar

Tubaba: jarilampung.com–
Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial AR (29) ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat di Halaman Balai Tiyuh Tunas Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. pada hari Senin, (03/04/2023) sekira pukul 20.15 WIB. Aksi tangkap tangan itu, polisi mengamankan berupa 4 (empat) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu siap edar.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. yang diwakili oleh Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H, menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut dicurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu.

Baca Juga :  Lagi-lagi Pemerintah Kab Tanggamus Berikan Bantuan Kepada Petugas Kebersihan di Dua Kecamatan

Mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat, kemudian pihaknya langsung melakukan tangkap tangan terhadap pelaku AR.

“Kami melakukan tangkap tangan terhadap AR di halaman Balai Tiyuh Tunas Asri Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat Narkoba pada Selasa, (04/04/2023).

Setelah itu, dilakukan penggeledahan di dalam dan luar rumah miliknya yang disaksikan perangkat tiyuh/desa setempat dan saat itu ditemukan barang bukti di belakang rumah tersangka berupa 14 paket plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 27,06 gram.

Baca Juga :  DPP KAMPUD Kirim Surat Keberatan Pada Menteri PUPR Atas Tanggapan Konsultasi Batasan Kaveling Tanah Perumahan

“Selain itu kami temukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A5 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna merah putih, serta uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). ,” ungkap Kasat.

Setelah itu, tersangka AR dan barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan.

Akibat perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Terang Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H.*(humas_tubaba)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wabup Lambar Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kecamatan Lumbok Seminung dan Sukau

DAERAH

BPS Lambar Menggelar Apel Siaga Sensus Pertanian Tahun 2023

DAERAH

Pemkab Lamsel Perkuat Interoperabilitas Data untuk Tingkatkan Kualitas Statistik Sektoral

Bandar Lampung

Yantoni: Hasil Ratas, Tim Gugas Akan Fasilitasi Penyelesaian Kasus Tanah Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT HIM

DAERAH

Koordinator Forum Lintas Organisasi Tubaba Ajak Wartawan Awasi Evkin Eselon lll

DAERAH

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tubaba Lombakan Pekarangan Pangan Bergizi

DAERAH

Pj Bupati Lambar Sampaikan Apresiasi Keberhasilan Tim Satgas Menangkap Harimau

DAERAH

Tri Umaryani Ajak ASN Perkuat Gema Helau : Pembangunan Harus Berdampak Bagi Masyarakat