Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 4 April 2023 - 19:10 WIB

Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 18 Paket Sabu siap edar

Tubaba: jarilampung.com–
Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial AR (29) ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat di Halaman Balai Tiyuh Tunas Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. pada hari Senin, (03/04/2023) sekira pukul 20.15 WIB. Aksi tangkap tangan itu, polisi mengamankan berupa 4 (empat) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu siap edar.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. yang diwakili oleh Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H, menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut dicurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu.

Baca Juga :  Dukung Komitmen Presiden Prabowo Usut Kasus Rantis Brimob, DPP KAMPUD: Polri Harus Transparan dan Adil

Mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat, kemudian pihaknya langsung melakukan tangkap tangan terhadap pelaku AR.

“Kami melakukan tangkap tangan terhadap AR di halaman Balai Tiyuh Tunas Asri Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat Narkoba pada Selasa, (04/04/2023).

Setelah itu, dilakukan penggeledahan di dalam dan luar rumah miliknya yang disaksikan perangkat tiyuh/desa setempat dan saat itu ditemukan barang bukti di belakang rumah tersangka berupa 14 paket plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 27,06 gram.

Baca Juga :  Peran Aktif Babinsa Koramil 05/Pasarkliwon Bersama Tiga Pilar Dalam Penertiban PKL di Wilayah Binaan

“Selain itu kami temukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A5 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna merah putih, serta uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). ,” ungkap Kasat.

Setelah itu, tersangka AR dan barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan.

Akibat perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Terang Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H.*(humas_tubaba)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bengkulu

Polres Tubaba Laksanakan Verifikasi Pendaftaran Penerimaan Terpadu Anggota Polri T.A. 2026

DAERAH

Penerbitan Salah Satu SKCK di Polres Lampung Timur Untuk Persyaratan PPPK PW Formasi 2025 Diduga Melanggar Prosedur Standar

DAERAH

Waspada Omicron, Serda Budiono Lakukan Penyemprotan Disinfektan Di Wilayah Binaan

DAERAH

Babinsa Keprabon Pimpin Apel Pagi Dilanjutkan Kerja Bakti di Lapangan Pamedan Puro Mangkunegaran

DAERAH

Polres Kab Tubaba Bersama TNI dan Instansi Terkait Lakukan Penyekatan di 5 Titik

DAERAH

Polsek Gedung Aji Tangkap Pemuda Yang Edarkan Narkotika

DAERAH

Dinilai Menghina Nama Tiyuh Karta, Puluhan Pemuda Laporkan Pemilik Akun Tiktok Ke Polres Tulang Bawang Barat

DAERAH

Polsek Gunung Agung Amankan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan