Home / DAERAH / TUBA

Selasa, 11 April 2023 - 22:14 WIB

Jadi TO, Petani Yang Nyambi Jadi Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tuba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan target operasi (TO) di wilayah hukumnya.

Pengedar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial HN als D (27), berprofesi petani, warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (05/04/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan TO. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (11/04/2023).

Baca Juga :  Bersinergi, Babinsa Jajaran Kodim 0410/KBL Laksanakan Gotong-royong di Wilayah Binaan

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas dari pelaku yakni dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, plastik klip kosong, kartu ATM BRI, dua unit handphone (HP), dan sepeda motor Honda Supra X 125.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan TO adalah hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Aji Jaya KNPI sedang berlangsung transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sudah ada pelaku yang merupakan TO sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Mudik Aman, Nyaman, dan Lancar: Polsek Dente Teladas Amankan Titipan Kendaraan Warga

AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Paskibraka dan Pramuka Lampung Barat Gandeng Bli Nyoman Perdalam Kekayaan Bali

Bandar Lampung

Kerahkan Personel, Kodim 0410/KBL Dukung Polresta Bandar Lampung Dalam Rangka Kesiapsiagaan Bencana Alam

Bandar Lampung

Penandatanganan Kerjasama, Antara Kejari Bandar Lampung Dengan PT BRI Tanjung Karang dan BRI BO Teluk Betung

DAERAH

Sigap !! Danramil Dan Babinsa Hargantoro Bantu Lansia Lewati Jalan Putuskan Penghubung Antar Dusun

DAERAH

Korwil FPII Tubaba Adakan Sunatan Massal Gratis

DAERAH

Pekerjaan CV Abdi Karya Pratama Belum di Bongkar

DAERAH

Ditanya Soal Nasi Kotak dan Snack Kotak Kabag Umum Tuba Lupa Ingatan

DAERAH

DPMPTPSP Tubaba Sebut PT Way Abung Global Network Belum Ada Izin