Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 5 Januari 2022 - 10:52 WIB

Asyik Konsumsi Narkotika, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi di SD Negeri 1 Menggala

Jarilampung.com-Tuba:
Dua orang pria berinisial MF (28) dan RS (21), yang merupakan warga Jalan 2 Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.

Kedua pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini, ditangkap hari Jumat (31/12/2021), pukul 09.00 WIB, di salah satu ruangan yang ada di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Menggala, Kelurahan Menggala Kota.

“Jumat pagi petugas kami dari Polsek Menggala berhasil menangkap dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu ruangan yang ada di SD Negeri 1 Menggala,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (05/01/2022).

Baca Juga :  Susuri Genangan Air, Danramil 04/Jebres Bersama Babinsa Berikan Bantuan Nasi Bungkus Untuk Warga Korban  Banjir

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram, alat hisap sabu (bong), 2 buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet berbentuk L, gulungan kertas timah rokok warna kuning, dan 2 buah korek api gas.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di SD Negeri 1 Menggala merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di SD Negeri 1 Menggala sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas tiba di lokasi, disana ada dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan dari lokasi penangkapan juga turut disita BB berupa narkotika jenis sabu beserta bong,” jelas AKBP Hujra.

Baca Juga :  Ketua FPII Lampung : Tugas Wartawan Bukan Hanya Sebagai Kontrol Sosial,Tetapi harus Dapat Memberikan Edukasi

Dua orang pria tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidikan kasusnya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Cek Kestabilan Harga Sembako di Bulan Ramadhan, Babinsa Sriwedari Turun Ke Pasar Sami Luwes

Bandar Lampung

Dua Pecatur Balam juarai Katagori U.18 putra -putri

DAERAH

Pasar Burung Depok Menjadi Incaran Penerapan PPKM Level 2 Oleh Babinsa Kelurahan Manahan

DAERAH

Jelang Ajang Balap Motor di Tubaba Kapolres Pimpin Rakor Pemantapan Tubaba Drag Bike Championship 2025

DAERAH

Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup 2025 Resmi Dibuka, Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi di Tubaba

DAERAH

Pererat Silaturahmi, Bupati & Wabup Gelar Buka Bersama Insan Pers

DAERAH

Bid Propam Polda Lampung Gelar Pembinaan Etika Profesi dan penandatanganan Fakta Integritas

DAERAH

Susuri Lorong Sempit, Dandim 0735/Surakarta Berikan Bantuan Paket Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu