Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 5 Januari 2022 - 10:52 WIB

Asyik Konsumsi Narkotika, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi di SD Negeri 1 Menggala

Jarilampung.com-Tuba:
Dua orang pria berinisial MF (28) dan RS (21), yang merupakan warga Jalan 2 Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.

Kedua pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini, ditangkap hari Jumat (31/12/2021), pukul 09.00 WIB, di salah satu ruangan yang ada di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Menggala, Kelurahan Menggala Kota.

“Jumat pagi petugas kami dari Polsek Menggala berhasil menangkap dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu ruangan yang ada di SD Negeri 1 Menggala,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (05/01/2022).

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Tubaba, Bupati Sebut Ramadhan Bersedekah

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram, alat hisap sabu (bong), 2 buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet berbentuk L, gulungan kertas timah rokok warna kuning, dan 2 buah korek api gas.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di SD Negeri 1 Menggala merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di SD Negeri 1 Menggala sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas tiba di lokasi, disana ada dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan dari lokasi penangkapan juga turut disita BB berupa narkotika jenis sabu beserta bong,” jelas AKBP Hujra.

Baca Juga :  Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri, Polres Tulang Bawang Barat kembali Bagikan Sembako Melalui SatBinmas

Dua orang pria tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidikan kasusnya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Konflik Agraria Masyarakat Adat dan PT HIM, Libatkan Tokoh Masyarakat, Adat, dan Lintas Agama sebagai Fasilitator

DAERAH

Gelar Khitanan Massal Gratis di Ponpes, Kapolres Tulang Bawang Harapkan Ini

Bandar Lampung

Andi Surya; Peresmian GSG UMITRA Kampus B Ditandai Anugerah Award Pendidikan, Wanita Berprestasi dan Bazaar

DAERAH

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Pandeyan Dampingi Pelajar Terima Vaksin

DAERAH

Andi Surya Menerima Mandat Pembentukan Partai di Lampung dari DPP Gerakan Rakyat, Besutan Anies Baswedan

Bandar Lampung

Polda Lampung Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024

DAERAH

Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Anggota Koramil 02/Banjarsari Bersihkan Seputaran Kantor Koramil

DAERAH

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PAN Alimin Abdullah, Serahkan Bantuan Excavator KKP RI