Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 5 Januari 2022 - 10:52 WIB

Asyik Konsumsi Narkotika, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi di SD Negeri 1 Menggala

Jarilampung.com-Tuba:
Dua orang pria berinisial MF (28) dan RS (21), yang merupakan warga Jalan 2 Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.

Kedua pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini, ditangkap hari Jumat (31/12/2021), pukul 09.00 WIB, di salah satu ruangan yang ada di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Menggala, Kelurahan Menggala Kota.

“Jumat pagi petugas kami dari Polsek Menggala berhasil menangkap dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu ruangan yang ada di SD Negeri 1 Menggala,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (05/01/2022).

Baca Juga :  Tahun 2024, 100 Tiyuh di Tubaba Dapat Kucuran Dana Desa

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram, alat hisap sabu (bong), 2 buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet berbentuk L, gulungan kertas timah rokok warna kuning, dan 2 buah korek api gas.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di SD Negeri 1 Menggala merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di SD Negeri 1 Menggala sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas tiba di lokasi, disana ada dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan dari lokasi penangkapan juga turut disita BB berupa narkotika jenis sabu beserta bong,” jelas AKBP Hujra.

Baca Juga :  Cepat Tanggap, Danramil 410-01/Panjang Beri Bantuan Kepada Korban Longsor

Dua orang pria tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidikan kasusnya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-06/KDT Berkoordinasi Pihak Kepolisian Bantu Evakuasi Korban Lakalantas

DAERAH

Pengurus LSM TRINUSA Tubaba Menggelar Rakor Pemantapan Barang Tubuh

DAERAH

Polres Tubaba di hari Kedua Kawal Pengamanan Drag Bike Championship Kapolres Cup 2025

DAERAH

“MASYARAKAT KAB. KOBAR BERSATU UNTUK MENANGKAN ABDUL RAZAK DAN SRI SUWANTO”

DAERAH

Dengan Bersinergi, Koramil Dan Polsek Giriwoyo Ajak Warga Tak Kendor Terapkan Protekes

DAERAH

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2021

DAERAH

PJ. Bupati Lambar Berikan Penghargaan Kepada Tiga Koperasi

Bandar Lampung

Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 63 DPP KAMPUD; Di Bawah Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin Pertahankan Kepercayaan Publik