Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 10 Agustus 2023 - 19:36 WIB

Polsek Gunung Agung Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor di Dua Lokasi Berbeda

Tubaba: jarilampung.com–
Kepolisian Sektor Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor.

Pelaku tersebut yaitu FD (28) warga Desa Karya Jaya Kec. Mesuji Makmur, Kab. Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolsek Gunung Agung Iptu Irwan Susanto S.E., M.M., mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK., , menjelaskan bahwa pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang wanita MS (37) warga tiyuh Tri Tunggal Jaya Kecamatan Gunung Agung Kab Tulang Bawang Barat, peristiwa ini terjadi pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 14.30 Wib.

“Modusnya pelaku ini Korban diikuti oleh 2 orang Pelaku yang berboncengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Yamaha Vixion warna Hitam, sekira sesampai di jalan Poros antara Tiyuh Setia Bumi dan Tiyuh Terang Makmur, korban diberhentikan oleh 2 orang Pelaku dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Yamaha Vixion warna Hitam kemudian korban di todongkan dengan sebilah badik dan diminta untuk menyerahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol: B 4867 FUL Warna Hitam dan 2 (dua) buah handphone jenis Vivo dan Oppo A35 milik korban, Kemudian Pelaku melarikan diri ke Tiyuh Setia Bumi. ” ungkap Iptu Irwan.

Baca Juga :  Leganya ! 2. 296 PPPK Paruh Waktu dilantik Bupati Lampung Barat : Harus Patuh Aturan

Kronologis Penangkapan Setelah dilakukan Penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat dan Polsek Gunung Agung di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Agung Aipda Suhendro, S.H mendapat informasi bahwa Pelaku berada di desa Karya Jaya kec. Mesuji Makmur kab. Ogan Komering Ilir Prov. Sumatra selatan

Pada Hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira Pukul 23.30 wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat dan Polsek Gunung langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku dan setelah di lakukan introgasi Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan tersebut terhadap korban dan dilakukan di 2 Tkp lainya kemudian TimTekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat dan Polsek Gunung langsung membawa Pelaku ke Polsek Gunung Agung untuk di minta keterangan lebih lanjut

Baca Juga :  Berikut Pernyataan Resmi Pendeta GPI dan Kapolres Tulang Bawang Terkait Beredarnya Video Yang Viral di Medsos

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixon Warna Hitam milik pelaku dan senjata tajam jenis badik milik pelaku.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku guna menggali informasi terkait adanya TKP lain” ucap Irwan.

“terhadap pelaku kami terapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara”tutup Kapolsek Gunung Agung.*(s)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Akhirnya Pihak PT MZK Sudah Terima Permintaan Maaf Terkait Pencatutan Logo

Bandar Lampung

Peltu Joko Pandoyo Hadiri Kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan Rajabasa

DAERAH

HUT ke-34 Kabupaten Lampung Barat Meriah: Ribuan Warga Padati Sumber Jaya dalam Semarak Pesta Rakyat

DAERAH

Ajukan Kerjasama Dengan Pemprov Riau, MUNARDI di Duga Palsukan Media Milik Ketua SMSI Lampung Tengah

DAERAH

Bhakti Sosial, Geber Bagikan 150 Nasi Kotak di Islamic Center Tubaba

DAERAH

Sambangi Pasar Cinderamata, Babinsa Kelurahan Kauman Bagikan Masker Gratis

DAERAH

Pemkab Lampung Barat Lakukan Himpun Adat Bersama Marga Liwa dan Empat Kepaksian Sekala Bekhak

DAERAH

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Gunung Agung Ditangkap Polres Tulang Bawang