Home / Bandar Lampung / DAERAH

Selasa, 31 Oktober 2023 - 09:02 WIB

Lembaga KAMPUD Dukung Kejati Lampung Tingkatkan Status Laporan Dugaan KKN Proyek SIMRS RSUDAM

Lampung: jarilampung.com–
Lembaga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung dan meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera meningkatkan status laporan masyarakat terkait dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) proyek sistem informasi manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang dilaksanakan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Abdul Moeloek dengan total harga perhitungan sendiri senilai Rp. 32.378.176.000,- ke tahap penyelidikan dan/atau penyidikan.

Demikian disampaikan oleh Seno Aji sebagai Ketua Umum Lembaga DPP KAMPUD melalui keterangan persnya pada Selasa (31/10/2023).

“Kita terus konsisten mengawal tindak lanjut atas laporan dugaan KKN proyek SIMRS di RSUD Dr Abdul Moeloek baik yang telah didaftarkan secara resmi ke kantor Kejati Lampung dan kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI wilayah II, kemudian kita meminta kepada Kejati Lampung untuk segera meningkatkan status laporan tersebut ke tahap penyelidikan dan/atau penyidikan”, terang Seno Aji.

Baca Juga :  Kapolres Kab Tubaba Langsung Kegiatan Vaksinasi Merdeka

Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini juga menegaskan bahwa dengan adanya tindak lanjut melalui peningkatan status laporan oleh pihak Kejati Lampung maka akan memenuhi rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat dan demi kepastian hukum.

“Kita yakin dengan kapasitas dan integritas tim penyidik Kejati Lampung dalam penanganan dan pengusutan terkait persoalan-persoalan dugaan KKN yang terjadi di badan-badan publik di wilayah hukum nya, baik dalam kapasitas laporan masyarakat maupun pengusutan atas temuan institusi nya, maka sudah sepatutnya kita mendukung penuh kepada tim penyidik Kejati Lampung untuk segera meningkatkan status laporan masyarakat atas dugaan KKN proyek SIMRS RSUDAM ke tahap penyelidikan dan/atau penyidikan demi memenuhi rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat dan demi kepastian hukum”, pungkas Seno Aji.

Diberitakan sebelumnya, terkait laporan ke Kantor Kejati Lampung, atas dugaan KKN proyek SIMRS RSUDAM, pihak Kejati masih menindaklanjutinya hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H pada Selasa (3/10/2023).

Baca Juga :  Heroik !! Babinsa Koramil 410-04/TKT Amankan Terduga Pelaku Pencuri Dari Amuk Massa

“Untuk laporan tersebut telah diteruskan ke bidang pidana khusus (Pidsus)”, ungkap Kasipenkum Kejati Lampung.

Beliau juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan informasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Untuk updatenya, belum diinformasikan”, jelas Ricky.

Disisi lain, pihak KPPU RI melalui kantor wilayah II memberikan penjelasan bahwa laporan dari Lembaga DPP KAMPUD masih diproses dan ditindaklanjuti oleh satuan tugas KPPU RI.

“Saat ini masih dalam penyelidikan awal perkara laporan”, kata Achmad Fachrurrachman pada Jumat (27/10/2023).

Untuk diketahui pihak Lembaga DPP KAMPUD secara resmi mendaftarkan laporan masyarakat perihal dugaan KKN dan dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan proyek SIMRS RSUDAM tersebut ke kantor Kejati Lampung dan kantor KPPU RI wilayah II pada Senin tanggal 8 Mei 2023. (*)

Berita ini 54 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dukung Ketahanan Pangan Koramil 410-05/TKP Manfaatkan Lahan Tidur Dengan Bertani Jagung

DAERAH

Kapolres Tubaba Lepas Pendistribusian Bansos Bantuan Sosial Nusantara Cooling System

DAERAH

Semarak HUT RI 77, Parosil Bagikan Puluhan Ribu Bendera Merah Putih

DAERAH

Kisah Inspiratif, Ari Bp Content Creator Asal Cilegon

DAERAH

Pelantikan KPPS Tiyuh Penumangan Baru Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

DAERAH

Peduli Korban Banjir, Babinsa Sewu Terjun Langsung ke Lokasi Berikan Bantuan

Bandar Lampung

Peringatan Tahun Baru Islam1445 H, Kodim 0410/KBL Menggelar Kegiatan Doa Bersama

DAERAH

Lambar Menggelar Final Pemilihan Genre Tahun 2023