Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 4 Januari 2024 - 10:24 WIB

Terduga Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Kontrakan Diringkus Petugas Polsek Lambu Kibang

Tubaba: jarilampung.com–
Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di kontrakan milik ibu Nuryati di Tiyuh Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat, selasa (2/1/2024)

Tersangka berinisial ES (25) berdomisili di Dusun Marga Kaca Pemanggilan Desa Pemanggilan Kec. Natar kab. Lampung Selatan.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd menerangkan kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 16.00 wib telah terjadi pencurian dengan Pemberatan 1(Satu) Unit sepeda motor merek yamaha jenis Mio Sporty warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), Di kontrakan milik ibu Nuryati Tiyuh Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan pada hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023, sekira pukul 16.00 Wib saudari Zizka Rafika Meda menghubungi korban memberitahukan bahwa pintu kontrakan korban terbuka kemudian korban meminta saudari Zizka Rafika Meda menjemput korban yang sedang di rumah nenek nya, kemudian sesampainya di kontrakan korban, kemudian korban masuk bersama saudari Zizka Rafika Meda mengecek barang-barang yang ada di dalam kontrakan tersebut dan ternyata 1 (satu) Unit sepeda motor mrek yamaha jenis Mio Sporty warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) milik korban sudah tidak ada dan baju, tas, sendal milik korban sudah di rusak oleh pelaku dengan cara di sobek dan pintu kontrakan korban di buka paksa oleh pelaku kemudian korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kontrakan, Setelah Kejadian Tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Untuk Melaporkan Kejadian Tersebut. Akibat Kejadian tersebut korban atas nama Saras Anjeli mengalami Kerugian Kurang Lebih Rp.5.000.000 (Lima Juta rupiah).

Baca Juga :  Visi, Misi,Tujuan, Sasaran dan Prinsip Forum Pers Independent Indonesia ( FPII )

Sementara itu, kronologis penangkapan pelaku ,Setelah dilakukan Penyelidikan Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang Aiptu Talsi, SH mendapat informasi bahwa Pelaku sedang berada di rumah yang berada didusun Marga Kaca Pemanggilan Desa Pemanggilan Kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan dan pada Hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 Sekira Pukul 22.00 wib Tim langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku dan setelah di lakukan introgasi Pelaku mengakui bahwa benar Pelaku telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut terhadap korban.

Baca Juga :  Ketua KPU Minta Maaf Atas Kesalahan Data Sirekap, Benarkah Data Sirekap Tidak Bisa Jadi Patokan?

Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor merek yamaha mio tanpa nopol sudah diamankan di Mako Polsek Lambu kibang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.*(s)

Berita ini 70 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan MoU Program Pembentukan Perda Tahun 2022

DAERAH

Sat Binmas Polres Tubaba Gelar Sosialisasi Anti perundungan/Bullying di SMP 1 Marga Kencana

DAERAH

Babinsa Kelurahan Mojosongo Beri Imbuan Prokes dan PPKM di Pasar Tradisional

DAERAH

Pastikan Sesuai Protekes, Babinsa Giriharjo Dampingi Penyaluran BPNT

DAERAH

Peringatan HAORNAS ke-40 Kab Lampura Dihiasi Atraksi Beladiri dan Senam Massal

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL bersama Isteri Jenguk Personel PNS Yang Tengah Dirawat Karena Sakit

DAERAH

Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi Kepala BPN, Perkuat Sinergi dalam Pelayanan Pertanahan

DAERAH

Ayo!! Kita Ikuti Ridho Mahdafi, Konten Kreator Asal Klaten Jawa Tengah Sukses