Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 11 September 2021 - 14:47 WIB

Nyambi Jadi Bandar Narkotika, IRT di Bujuk Agung Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MI (30), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

IRT tersebut ditangkap hari Senin (06/09/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bujuk Agung.

“Senin siang, petugas kami berhasil menangkap seorang IRT yang nyambi jadi bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap IRT ini merupakan pengembangan dari penangkapan pembeli narkotika berinisial TH (26), warga Kampung Agung Jaya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (11/09/2021).

Baca Juga :  Sejumlah Wartawan Akan Lakukan Aksi Demo, Terkait Larangan Meliput dan Memantau Pembangunan RKB SMPN 45 Balam

Lanjut AKP Anton, dari tangan IRT tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram, satu bungkus plastik klip berisi beberapa potongan plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong, wadah bekas salep kulit warna merah, dan dompet kecil berwarna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap seorang IRT yang nyambi menjadi bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa ada seorang IRT yang menjadikan rumahnya tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Anggota Polsek Tumijajar Laksanakan Pengamanan Ibadah dan Perayaan Natal 2024

“Saat petugas kami tiba disana, awalnya menangkap pembeli berinisial TH, lalu menangkap IRT pemilik rumah yang nyambi jadi bandar narkotika. Selain itu petugas kami juga berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dirjen Keuda, Fatoni: SIPD Satukan Data dan Proses Tata Kelola Pemerintahan Daerah Lebih Efektif, Efesien dan Akuntabel

DAERAH

Dr Reda Manthovani SH,LLM Ajak SMSI Sosialisasikan Undang-Undang ITE

DAERAH

Kapolres Pimpin Langsung Pelaksanaan Gelar Operasional Bulanan dan Anev Polres Tubaba Untuk Evaluasi Kinerja Jajaran

DAERAH

Diduga Tidak Melalui Tender PT.Mulia Putra Pertama Kerjakan preservasi Jalan Ruas Penumangan – Tegal Mukti

Bandar Lampung

Rayakan Idul Adha 1444 H, Kodim 0410/KBL Berbagi Daging Hewan Qurban Untuk Sesama

DAERAH

Asyik Konsumsi Narkotika di Kebun Karet, Pria 26 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang

DAERAH

Jelang Hari Kemerdekaan, Bupati Egi Blusukan Ke Pulau Sebesi Bawa Khabar Baik : KTP Jemput Bola Hingga Renovasi Sekolah

DAERAH

Silaturahmi ke Polres, Bupati dan Wabup Tubaba Bahas Keamanan dan Ketertiban Wilayah