Home / DAERAH / Way Kanan

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:05 WIB

PTUN Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Pemkab Waykanan

Bandar Lampung’ jarilampung.com-
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung (Kamis, 06/06/2024), menggelar sidang perdana Gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang dilakukan oleh Tim Advokasi Tata Ruang Lampung (selaku Penggugat) terhadap Pemerintah Kabupaten Way Kanan (selaku Tergugat).

Pokok soal yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk PT. Pesona Sawit Makmur dalam hal pendirian pabrik sawit di wilayah Karang Umpu, Kab. Way Kanan, yang terindikasi melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Way Kanan. Dilansir dari laman mediacyber-indonesia.com-

Perkara CLS yang teregistrasi dengan Nomor: 16/G/LH/PTUN.BL tersebut, pada tahap awal akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Hakim.

“Pemeriksaan pendahuluan ini untuk meneliti legal standing dan pemenuhan syarat administratif para pihak. Kami tetap optimis bahwa dalil terkait adanya pelanggaran Tata Ruang atas PKKPR yang diterbitkan Tergugat terhadap PT. PSM, akan dipertimbangkan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ujar Arif Hidayatullah, Ketua Tim Advokasi yang juga mantan Sekjen Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).

Baca Juga :  Wabub Lampura Silahturahmi Hadiri Sunatan Massal di Kecamatan Abung Semuli

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Tim Advokasi dan mantan Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra: “bahwa hari ini, dengan adanya proses litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap tindakan kesewenang – wenangan pemerintah daerah merupakan sinyal perlawan dari civil society. Oleh karena itu, terfokus pada peristiwa hukum pembangunan pabrik PT. PSM dimana secara jelas dan terang melanggar tata ruang di Kabupaten Way Kanan.

“Selain itu kami Tim Advokasi Tata Ruang Lampug berkeyakinan dan menaruh segenap harapan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat melihat masalah ini secara luas dan substantif, tidak hanya bersandar pada ketentuan formil”.

Baca Juga :  Pemeriksaan Personil Polres Tubaba oleh Subbidprovos Bidpropam Polda Lampung

Ketua IKADIN Lampung yang juga Anggota Tim Advokasi, Alian Setiadi, menyatakan: Saat ini, berdasarkan PKKPR yang ada, Komisi AMDAL dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sedang melakukan pembahasan AMDAL yang diajukan PT. PSM. Untuk hal tersebut, kami juga meminta kepada Majelis Hakim untuk membuat putusan sela agar proses pembahasan AMDAL tersebut segera dihentikan karena sedang ada proses sengketa di PTUN.

“Apabila Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung (LH) masih terus melakukan proses pembahasan AMDAL PT. PSM, maka Tim Advokasi akan melakukan langkah hukum terhadap Dinas LH; baik melalui upaya perdata, upaya administratif, maupun secara pidana,” tegas Alian. (*)

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Strategi Lawan TBC, Didukung Pemerintah Pusat

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Gelar Kegiatan Gebyar Operasi Patuh Krakatau 2024

DAERAH

Pelantikan dan Pengukuhan DPC, PAC Serta Sayap Partai Gerindra Tubaba

DAERAH

Bupati dan Wakil Bupati Lambar Terpilih Menggelar Doa Bersama

DAERAH

Ketua DPD For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy yang Membatasi Akses Awak Media

DAERAH

Polisi Tangkap Remaja Terduga Pemakai Sabu di Kecamatan Lambu Kibang

Bandar Lampung

Upaya Menjaga Stabilitas Harga Pangan Pokok Pemerintah Distribusikan Beras

DAERAH

Polres Tubaba dan PPBI Gelar Kontes Bonsai Sambut Hari Bhayangkara ke 76