Home / DAERAH / Lampung Timur

Kamis, 6 Juni 2024 - 18:31 WIB

Dinilai Diskriminasi Terhadap LSM, DPD KAMPUD Lampung Timur Kecam Kebijakan Bupati Dawam Raharjo

Lampung Timur, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur menyayangkan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Timur dibawah kepemimpinan Bupati Dawam Raharjo yang menjalankan roda pemerintahan berdasarkan suka dan tidak suka dan/atau diskriminasi.

Hal ini nampak dari sejumlah acara-acara nasional yang diperingati oleh Pemerintah Daerah tidak mengundang seluruh unsur elemen organisasi masyarakat yang terdata di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Timur.

Seperti dalam acara pelaksanaan upacara peringatan hari lahir Pancasila tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di halaman Kantor Bupati Lampung Timur.

“Kita sangat prihatin dan mengecam keras terhadap gaya kepemimpinan Bupati Dawam Raharjo, dalam kebijakannya lebih mengarah dalam upaya diskriminasi organisasi, hal ini nampak sekali dalam undangan memperingati hari lahir Pancasila hanya organisasi tertentu yang notabane memiliki kedekatan dengan pemerintah yang diundang oleh Beliau”, tegas Fitri Andi sebagai Ketua DPD KAMPUD Kab. Lampung Timur pada Kamis (6/6/2024) sore.

Baca Juga :  Kompak...!!! TNI-POLRI Bersama FKPPI 1135 Surakarta Bagi-bagi Takjil Jelang Berbuka Puasa

Aktivis pro demokrasi yang dikenal low profil menyayangkan dan meminta pihak Pemda Lampung Timur tidak membeda-bedakan unsur-unsur organisasi masyarakat khususnya yang terdata di Bakesbangpol setempat untuk mendapatkan kesempatan yang sama, yaitu turut berpartisipasi dalam pembangunan dan pemerintahan.

“Kalau hanya ormas-ormas tertentu yang diundang, sedangkan LSM tidak diundang, ini namanya membatasi ruang gerak LSM sebagai wadah kontrol sosial, dan mengeliminir partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan, apalagi Lembaga DPD KAMPUD Lampung Timur merupakan Lembaga yang resmi tercatat di Bakesbangpol setempat bahkan telah memiliki AHU dari Kementerian Hukum dan Ham, faktanya diperlakukan diskriminasi oleh Bupati Dawam Raharjo”, pungkas Fitri Andi yang juga bergelar adat Rateu Sriwijaya dari Buay Beliuk.

Baca Juga :  Kejari Lamsel Pastikan Tindaklanjuti Terkait Juwanto Mantan Kades

Beliau berharap kedepan kebijakan Pemda Lampung Timur tidak terjadi lagi dengan membeda-bedakan unsur-unsur Organisasi kemasyarakatan yang tercatat di Bakesbangpol Lampung Timur.

Sebagai informasi bahwa dalam acara memperingati hari lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2024 melalui surat Bupati Lampung Timur nomor 005/207/25-SK/2024 hanya sejumlah Ormas setempat yang diundang diantaranya, MUI, NU, Muhammadiyah, FKUB, FKUK, Parisada Hindu Daharma Indonesia, FKDM, FPK, MPAL, KNPI, PWI, PPI, IDI, IBI, PPNI, Karang Taruna, FKBN dan KONI. (*)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kepala DPMD Tubaba Sambut Baik Niat SMSI Bermitra ke Seluruh Tiyuh

DAERAH

Polisi Ungkap Kronologi Residivis Curas Edarkan Upal di Banjar Agung

DAERAH

Sah, Pengurus DPN Persadin 2023 – 2028 Dilantik dan Dikukuhkan

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Ucapkan Selamat Kepada Peserta UKW

DAERAH

227 Jamaah Haji asal Lampung Barat Akan Segera Tiba di Provinsi Lampung

DAERAH

Dari Sukapura hingga Suoh, Pemkab Lampung Barat Perjuangkan Hak dan Infrastruktur Warga

Bandar Lampung

Persami Saka Wira Kartika Tahun 2024, Hijaukan Bumi Ruwa Jurai

DAERAH

Polsek Banjar Agung Pasang Baner Himbauan 110, Perkuat Akses Masyarakat ke Layanan Kepolisian